Minggu, 02 September 2012

Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005

Rabu, 08 Pebruari 2012
Pertanyaan:
Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005
Dear Hukumonline, mohon pencerahan atas beberapa pertanyaan berikut: 1. Apa yang dimaksud RV, HIR, RBG, dan AB, serta keberlakuaan dan penggunaannya? 2. Apakah boleh memberlakukan asas retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan (misal PP, Perpres, Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen)? 3. Apakah pengertian Batal Demi Hukum dan Cacat Hukum? 4. UU 10 Tahun 2004 melahirkan Perpres No. 68 Tahun 2005, sudahkah ada Perpres dari UU No. 12 Tahun 2011? Kalau belum ada, bolehkan berpedoman pada Perpres No. 68 Tahun 2005 untuk mempersiapkan RUU, R-Perpru, RPP, dan R-Perpres? 5. Apa sebetulnya beda muatan materi PP dengan Perpres? Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan, mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak. Bravo Hukumonline!!


Dimas Bagaskara
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

1.      Berikut penjelasan singkat mengenai RV, HIR, RBG, AB:
a.      RV: Reglement of de Rechtsvordering
Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia. Lebih jauh, simak artikel Verplichte Procureurstelling.
b.      HIR: Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44). Berlaku untuk Jawa dan Madura.
c.      RBg: Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227) berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.
d.      AB: Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie
Pada masa penjajahan berlaku beberapa pasal dari Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Staatblad 1847 No. 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundangan-undangan. Sepanjang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Lebih jauh, simak artikel Komisi II Masih Ragu Untuk Mencabut Algemene Bepalingen.

2.      Apakah boleh memberlakukan asas retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan (misal PP, Perpres, Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen)?

Berdasarkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali), tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini juga diatur dalam konstitusi yakni Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak tiap warga negara untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).

Penerapan asas ini dibatasi dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pembatasan hak dan kebebasan warga negara hanya dapat ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, jika asas ini tidak dibatasi dengan undang-undang, melainkan hanya dengan PP, Perpres, Permen dan Peraturan Dirjen, maka asas retroaktif tidak dapat diberlakukan.

3.      Pengertian Batal Demi Hukum dan Cacat Hukum.
Arti batal demi hukum  jika dikaitkan dengan perjanjian adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan sebagai akibat dari tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian. Simak pula artikel Batalnya Suatu Perjanjian dan Pembatalan Perjanjian yang Batal Demi Hukum.

Cacat hukum dapat diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat secara hukum. Contohnya, adalah saat pemilihan pimpinan KPK November 2011 lalu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abraham Samad dinyatakan cacat secara formil karena menandatangani formulir surat kuasa yang salah. Lebih jauh, simak artikel Laporan Kekayaan Tiga Capim Cacat Hukum.

4.      UU 10 Tahun 2004 melahirkan Perpres No. 68 Tahun 2005, sudahkah ada Perpres dari UU No. 12 Tahun 2011? Kalau belum ada, bolehkan berpedoman pada Perpres No. 68 Tahun 2005 untuk mempersiapkan RUU, R-Perpru, RPP, dan R-Perpres?

Hingga saat ini, belum ada Peraturan Presiden yang diterbitkan atas dasar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).

Kemudian, Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU 12/2011 yang berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

5.      Apa sebetulnya beda muatan materi PP dengan Perpres?

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Sedangkan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (lihat Pasal 1 angka 6 UU 12/2011).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23);
2.      Reglement op de Rechtsvordering (Staatsblad. 1847-52 jo. 1849-63.);
3.      Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
4.      Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
6.      Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Peraturan Presiden.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar