Jawaban:
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie
(hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga
macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang
terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang
bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.
Oleh karena
itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan
keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”,
“keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah
tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan
penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3. Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).
Namun,
sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah
tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam
menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.
Dari
penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian
istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam
pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga
pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”.
Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti
adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan
administratif (beschikkings).
Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Lebioh jauh,
dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan
digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan
diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
Keputusan (beschikking)
|
Peraturan (regeling)
|
Selalu bersifat individual and concrete.
|
Selalu bersifat general and abstract.
|
Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
You got a really useful live game casino malaysia blog I have been here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.
BalasHapus
BalasHapusThanks for taking the time to discuss that, I really feel strongly about it and love learning more on that topic.
918kiss malaysia
918kiss free credit
918kiss online
918kiss login
918kiss register
918kiss agent
918kiss app
918kiss kiosk
If achievable, as you gain competence, would you mind updating your blog with more information? It is highly helpful for me.
Go ketogenic For this reason also, there is a very high probability of gaining weight as soon as you return to a “normal” diet , due to the privations suffered by the body,
BalasHapushttps://goketoganic.com/