Jawaban:
Pada
prinsipnya klinik hukumonline tidak memberikan tanggapan hukum (legal
advice) atas persoalan-persolan hukum yang ada, kami sekedar memberikan
sedikit pengetahuan tentang permasalahan hukum yang ada. Anda dapat
menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang memahami persoalan ini
bila anda hendak mendapatkan tanggapan hukum. Alamat pengacara dan
konsultan hukum dapat dilihat di Direktori Hukumonline.
Memang
konon struktur yang anda sebutkan di atas (seringkali disebut nominee
structure) sering digunakan dalam investasi asing. Harus disadari bahwa
penggunaan struktrur oleh calon investor asing (atau pemegang saham)
untuk menghindar dari ketentuan peraturan: (i) yang membatasi pemegang
saham asing untuk memiliki saham dalam PT PMA, atau (ii) yang melarang
pemegang saham asing untuk melakukan kegiatan usaha yang tertutup untuk
PMA (bersama-sama, Aturan Daftar Negatif Investasi). Akhir-akhir ini
rejim investiasi di Indonesia
telah semakin liberal dimana batasan-batasan investasi berkurang cukup
drastis. Oleh karena itu, seharusnya struktur nomine tidak diperlukan
lagi.
Memang
struktur nominee melibatkan unsur hutang, jaminan dan kuasa. Namun,
sebenarnya gadai saham tidak mengakibatkan turut beralihnya hak suara
dari pemberi gadai ke penerima gadai (lihat Psl 53 (4) ) Undang-undang No.1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Banyak pihak menganggap ketentuan
tersebut bersifat imperatif, alias suatu keharusan, sehingga tidak dapat
dikesampingkan. Jadi, yang "digadaikan" adalah saham itu sendiri dan
tidak mencakup hak suara-nya. Oleh karena itu, ketentuan Psl 53 (4) UUPT
memang bermaksud mencegah struktur transaksi nominee dalam sistem hukum
Indonesia.
Dengan
adanya pengaturan Daftar Negatif Investasi dan ketentuan pasal 53
(3)UUPT di atas, suatu pengaturan atau pendokumentasian berdasarkan
penerapan struktur transaksi nominee sepantasnya dianggap tidak berdasar
pada kausa yang halal, dan karenanya perjanjian yang dibuat juga tidak
mempunyai kekuatan hukum (lihat Psl. 1320, 1337, 1335 KUH Perdata).
Sehingga, struktur transaksi nominee antara lain mempunyai resiko-resiko
terjadinya peristiwa-peristiwa di bawah ini:
1. Nominee
dapat sewaktu-waktu mengakui secara penuh terhadap hak kepemilikan atas
"saham" tersebut dan meninggalkan investor asing tersebut tanpa
memberikan kesempatan kepada investor asing untuk melakukan tindakan
hukum kepada pihak nominee itu. Hal ini dapat terjadi karena investor
asing tidak tercatat sebagai pemegang saham di dalam suatu perusahaan
(dalam Daftar Pemegang Saham), maka pemegang saham tersebut tidak
memiliki suatu perlindungan hukum sehubungan dengan "saham" yang
dimiliki melalui nominee.
2. Dalam
suatu perselisihan antara investor asing dengan nominee, maka struktur
transaksi nominee yang tadinya diharapkan untuk tidak diketahui publik
(dengan maksud mengelak atau menghindari pembatasan atau larangan
masuknya pihak asing), menjadi muncul kepermukaan dan menjadi perhatian
pemerintah.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar