Pertanyaan:
Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB
Saya berniat menjual unit apartemen yang sudah saya lunasi, namun
sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak developer sehingga dasar yang
saya miliki bukan AJB melainkan PPJB. Pertanyaan saya: 1) Apakah
memungkinkan bila saya menjual unit apartemen saya ini ke pihak ketiga
(saya dengar ada yang disebut Jual Beli dengan pengalihan hak)? 2) Jika
mungkin, bagaimana prosedurnya dan bagaimana nanti perhitungan pajak dan
biaya yang dikenakan untuk saya selaku pihak yang menjual dengan pihak
ketiga yang akan membeli unit saya? 3) Bila secara hukum mungkin, apakah
developer bisa menolak saat nantinya dilakukan AJB (saat sertifikat
turun) mengingat developer bertransaksi dengan saya, bukan pihak ketiga
tersebut?
ferdy_ventura
Jawaban:
Pada
dasarnya, Anda dapat melakukan pengalihan hak dan kewajiban atas
apartemen yang Anda miliki kepada pihak pembeli dengan cara mengalihkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) antara Anda dengan pihak pengembang (developer)
terkait apartemen tersebut. Pengalihan PPJB dapat dilakukan dengan cara
membuat perjanjian antara Anda (selaku pembeli lama) dengan pihak
pembeli baru (“Perjanjian Pengalihan Hak”). Oleh karena sebelumnya Anda telah menandatangani PPJB dengan developer,
maka sebelum Anda mengalihkan PPJB dengan pihak pembeli, maka Anda
perlu mematuhi persyaratan dan ketentuan pengalihan PPJB yang diatur
dalam PPJB yang telah Anda tanda tangani tersebut. Pada kebiasaannya,
Perjanjian Pengalihan Hak tersebut dilakukan dengan pemberitahuan dan
persetujuan developer. Untuk hal tersebut Anda harus terlebih
dahulu mempelajari PPJB tersebut. Dengan beralihnya hak dan kewajiban
Anda kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Anda
pada saat melakukan Akta Jual Beli (“AJB”).
Atas pengalihan PPJB tersebut, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”)
terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas tanah atau
bangunan yang Anda terima dari pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan. Sedangkan, kewajiban-kewajiban lainnya,
antara lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh
Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menjadi
tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dengan PPJB sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar