Jawaban:
1. Berdasarkan penelusuran kami, dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability. Ini misalnya dapat kita temui dalam artikel berjudul “Peran Polri dalam Otonomi Daerah” yang ditulis A. Pandupraja yang dimuat hukumonline.
Accountable, menurut Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Sedangkan arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab. Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, “keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)”.
Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, J. Satrio
berpendapat bahwa istilah tanggung gugat tidak dikenal dalam hukum. Dia
menambahkan, jika yang dimaksud penanya dengan tanggung gugat adalah vrijwaring
maka itu berarti jaminan dari penjual bahwa pembeli tidak akan diganggu
oleh orang lain yang menyatakan punya hak lebih kuat dari pembeli.
Namun, menurut Satrio, untuk istilah vrijwaring sendiri tidak ditemui padanannya dalam Bahasa Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat kiranya disimpulkan bahwa istilah tanggung gugat tidak
memiliki perbedaan mendasar dengan definisi tanggung jawab dalam
konteks hukum. Selain itu, tanggung gugat bukan merupakan terminologi
hukum yang dapat kita temui pengaturannya dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
2. Konsep tanggung jawab dapat ditemui baik dalam ranah hukum perdata maupun hukum pidana.
3. Menjawab
pertanyaan Anda selanjutnya, konsep ganti rugi dapat kita temui dalam
ranah pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Contohnya dalam
ranah pidana antara lain dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan praperadilan (Pasal 77 huruf b KUHAP), dan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 23 ayat [3]). Sedangkan untuk ranah perdata, ganti rugi dapat dikenakan dalam hal terjadinya wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) atau perbuatan melawan hukum (lihat Pasal 1365 KUHPerdata).
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat J. Satrio melalui hubungan telepon pada 13 April 2011.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar