PERATURAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
28 Desember 2012.
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menerbitkan
peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini mengatur bahwa terhitung mulai
tahun 2013 penyiapan dan pembuatan blanko akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat
Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, atau
Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus.
Silahkan Klik Link dibawah ini untuk mengunduhPerkaban No 8 Tahun 2012