Selasa, 09 Juni 2015

Minggu, 31 Mei 2015

Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015 ttg Kementerian Agraria dan Tata Ruang

 Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2015 ttg Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Perpres No 17 Tahun 2015 ttg Kementrian Agraria dan Tata Ruang

Pilihan Hukum, Forum, dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis

Pilihan Hukum, Forum, dan Domisili Suatu Kontrak Dalam Transaksi Bisnis

Oleh : Syafran Sofyan, SH., M.Hum.
Tenaga Profesional Bidang Hukum & Ham Lemhannas RI

In the contract, if the parties did not specify their own choice of law, forum selection and choice of domicile, the legal sector in this regard provides kaidahnya to regulate it, that stipulates that in such a case, where the law applicable where the competent court, or domicile which one is used. Not so much matter if the parties to the contract came from the same law, or derived from the same court, or only have 1 (one) domicile. However, it will become a legal issue to determine:
The law which applies if the parties to apply different laws, such as each party came from different countries.

Which court is competent to try him if there were disputes regarding the contract, ie if the parties resides or is domiciled of 2 (two) regions of different courts.
In addition, the determination of which law applies and or selection of a forum, actually belong to the public law (law of procedure). However, the choice of law and choice of a forum, is 1 (one) of the few public law that may be infringed by the parties to the contract, based on the principle of party autonomy. In fact, the parties may exclude the courts entirely with the court appoint a blended / prepared itself in the form of private or judicial bodies that are popular with the terms of arbitration.
Based on the principle of freedom of contract, then the parties to a contract can also choose which court will adjudicate disputes arising out of contract case in question.

Abstrak

Didalam kontrak, jika para pihak tidak menentukan sendiri pilihan hukum, pilihan forum dan pilihan domisilinya, maka sektor hukum dalam hal ini menyediakan kaidahnya untuk mengatur hal tersebut, yakni mengatur bahwa

Rabu, 20 Mei 2015

Agenda PP IPPAT di Istana Negara 20 Mei 2015

Agenda PP IPPAT di Istana Negara 20 Mei 2015

PP IPPAT menghadiri Undangan Menkeu bersama Presiden Jokowi..di istana Negara...dlm acara mou Menkeu...dg Kejagung...Men.ATR...Gub BI..Kapolri...BKPM...dll...
— di ISTANA NEGARA, jln Merdeka Barat,Jakarta Pusat.
 
 Bersama Menteri Keuangan RI


Bersama Jaksa Agung


Bersama Kapolri


Bersama Teman2 Kemenkumham dan Pajak.


Bersama Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan...dan pejabat Pajak


Bersama Dirjen Pajak dan staf ahli


Bersama Sektama BPN RI

Bersama Dirut BTN...yang juga Ketua IKA Undip

Selasa, 12 Mei 2015

Agenda Kegiatan Pengurus PP IPPAT bag (1)

Selamat Siang, Salam Sejahtera dan Sukses Selalu buat Rekan-rekan PPAT Indonesia tercinta..perkenankan kami selaku Ketua Bidang Humas PP IPPAT Periode 2015 - 2018 menyampaikan informasi kegiatan-kegiatan PP IPPAT dalam minggu pertama :
 I.Audiensi dengan Bp. Yudi Krisnadi, di Ktr. Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, kemudian

II.  dilanjutkan audiensi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, didampingi PP IPPAT Demisioner, di Ktr. Kementerian ATR/Kepala BPN RI, tgl. 6 Mei 2015, dalam kesempatan tersebut Bp. Ferry Mursyidan Baldan menyambut baik dan siap bersinergi serta memberi dukungan sepenuhnya kepada PP IPPAT dalam pelaksanaan tugas dan program kerjanya, antara lain penggunaan Gedung Pertemuan Kementerian ATR. II. (sumber copy Paste status FB Bpk. Jafri Zofli tgl 11 Mei  2015)



Laporan selayang pandang Pengukuhan PP IPPAT

Pengukuhan PP IPPAT Periode 2015 - 2018

Laporan selayang pandang Pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PP IPPAT)

Syukur Alhamdulillah pengukuhan PP IPPAT masa bakti periode 2015 – 2018 telah terlaksana dengan lancar pada Kamis tanggal 7 Mei 2015, di Gedung Lemhanas aula Dwiwarna, jalan Kebon Sirih nomor 22, Jakarta.
Jalan panjang menuju pemilihan calon ketua umum, pemilihan ketua umum dalam kongres, sampai terpilihnya ketua umum IPPAT dan berujung dimana ketua umum berkewajiban untuk segera menyusun susunan Pengurus Pusat dalam tempo tidak lebih dari satu bulan sejak tanggal pelantikannya.
Kurun waktu penyusunan pengurus harus dilalui dengan beragam argument, konsolidasi dan komunikasi yang intens antar anggota senior IPPAT dan Ketua Umum. Masa penantian nama-nama yang akan dipilih untuk duduk disusunan PP IPPAT terasa seperti menanti nama-nama Menteri yang akan duduk di Kabinet Pemerintahan Presiden. Sampai jelang hari H pengukuhan PP IPPAT, masih terjadi perubahan nama-nama pengurus, siapapun nama yang terpilih untuk duduk disusunan pengurus pusat, menjadi hak prerogative Ketua Umum, terlepas suka atau tidak harus kita apresiasi dan memberi kesempatan pada ketua umum untuk membuktikan kinerja pengurus pilihannya.

Jumat, 01 Mei 2015

Pemimpin “IPPAT”

Pemimpin “IPPAT”
oleh:Syafran Sofyan
Pemimpin dan kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya tidak dapat saling dipisahkan. Pemimpin lebih mengacu kepada seseorang atau sekelompok orang yang memimpin suatu organisasi, profesi (people), sedangkan Kepemimpinan adalah koordinasi aktivitas dari para pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi (activity). Dalam konteks kepemimpinan nasional, tujuan organisasi /profesi adalah tujuan bangsa Indonesia. Seseorang gampang untuk menjadi pemimpin, walaupun ditempuh dengan berbagai macam cara, termasuk dengan melakukan pembenaran terhadap aturan, sampai membeli suara/money politic, memberikan fasilitas, akomodasi dan lain sebagainya. Namun belum tentu berhasil di

Pengumuman Undangan Pengukuhan Pengurus PPAT 2015-2018

Jakarta, 1 Mei 2015.
Nomor: 06/PP-IPPAT/V/2015
Lampiran: -
Kepada Yth.
Calon Pengurus/Dewan Pakar/Penasihat/ Pengurus Pusat IPPAT beserta Pokja2 Periode 2015-2018.
Perihal : Undangan Pengukuhan
Dengan Hormat,
Seraya mengucap syukur atas terbentuknya susunan Pengurus, Dewan Pakar serta Penasihat,Pengurus Pusat IPPAT serta Pokja2 Periode 2015-2018, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu, untuk hadir pada acara sebagaimana di maksud pada perihal diatas, yang Insya Allah diselenggarakan pada :
Hari/tanggal: Kamis, 7 Mei 2016
Jam: 08.00 WIB s/d selesai.
Pakaian: Jas Hitam lengkap, Hem Merah Maron , Tempat: Gedung Dwi Warna, Lt. 1, Kantor Lemhanas RI , Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat.