Nomor: 06/PP-IPPAT/V/2015
Lampiran: -
Kepada Yth.
Calon Pengurus/Dewan Pakar/Penasihat/ Pengurus Pusat IPPAT beserta Pokja2 Periode 2015-2018.
Perihal : Undangan Pengukuhan
Dengan Hormat,
Seraya mengucap syukur atas terbentuknya susunan Pengurus, Dewan Pakar serta Penasihat,Pengurus Pusat IPPAT serta Pokja2 Periode 2015-2018, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu, untuk hadir pada acara sebagaimana di maksud pada perihal diatas, yang Insya Allah diselenggarakan pada :
Hari/tanggal: Kamis, 7 Mei 2016
Jam: 08.00 WIB s/d selesai.
Pakaian: Jas Hitam lengkap, Hem Merah Maron , Tempat: Gedung Dwi Warna, Lt. 1, Kantor Lemhanas RI , Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
PENGURUS PUSAT IPPAT
SYAFRAN SOFYAN, SH.M.Hum
Ketua Umum.
Note. (Khsusus Bagi Pengurus)
Pas Photo 3x4=2 lbr, Srt.Pernyataan Asli, copy KTA atau SK Pengangkatan (jika blm mmiliki KTA), dibawa serta pada saat pelantikan. Tks.
Perihal : Undangan Pengukuhan
Dengan Hormat,
Seraya mengucap syukur atas terbentuknya susunan Pengurus, Dewan Pakar serta Penasihat,Pengurus Pusat IPPAT serta Pokja2 Periode 2015-2018, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu, untuk hadir pada acara sebagaimana di maksud pada perihal diatas, yang Insya Allah diselenggarakan pada :
Hari/tanggal: Kamis, 7 Mei 2016
Jam: 08.00 WIB s/d selesai.
Pakaian: Jas Hitam lengkap, Hem Merah Maron , Tempat: Gedung Dwi Warna, Lt. 1, Kantor Lemhanas RI , Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
PENGURUS PUSAT IPPAT
SYAFRAN SOFYAN, SH.M.Hum
Ketua Umum.
Note. (Khsusus Bagi Pengurus)
Pas Photo 3x4=2 lbr, Srt.Pernyataan Asli, copy KTA atau SK Pengangkatan (jika blm mmiliki KTA), dibawa serta pada saat pelantikan. Tks.
Assalammualaikum wr wb dan salam sejahtera
BalasHapusSaya saiful bahri dari kota probolinggo, saya adalah petugas pelayanan BPHTB Pemkot Probolinggo. Saya mau bertanya, apakah boleh PPAT tidak menandatangani SSPD-BPHTB bila tidak nihil.
Karna setelah saya membaca UU DPRD no. 28 thn 2009 perda dan perwali sebagai turunannya, pada point tata cara penelitian SSPD-BPHTB hanya ada penjelaan bila piutang BPHTB nihil.
Mohon di tanggapi dan penjelasan yang mendukung, besar harapan saya agar tidak disalah artikan oleh PPAT yang menyelewengkan arti dari penjelasan yang minim.
Mohon maaf trima kasih dan Wassalammualaikum wr wb.