Pemimpin “IPPAT”
oleh:Syafran Sofyan
Pemimpin dan kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya tidak dapat saling dipisahkan. Pemimpin lebih mengacu kepada seseorang atau sekelompok orang yang memimpin suatu organisasi, profesi (people), sedangkan Kepemimpinan adalah koordinasi aktivitas dari para pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi (activity). Dalam konteks kepemimpinan nasional, tujuan organisasi /profesi adalah tujuan bangsa Indonesia. Seseorang gampang untuk menjadi pemimpin, walaupun ditempuh dengan berbagai macam cara, termasuk dengan melakukan pembenaran terhadap aturan, sampai membeli suara/money politic, memberikan fasilitas, akomodasi dan lain sebagainya. Namun belum tentu berhasil di
dalam menjalankan Kepemimpinannya. Lihat kondisi saat ini, hampir sebagian besar Kepala daerah menjadi tersangka atau tersangkut masalah hukum, karena besarnya modal politik untuk mencapai tujuan menjadi seorang pemimpin, begitupun di dalam kepemimpinan organisasi profesi, masih banyak hal-hal yang bersifat formalitas, dan elitis, belum banyak berbuat, dan menyentuh ke akar rumput, sampai kedaerah-daerah.
Menurut Sarros dan Butchatsky (1996), kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktifitas anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.
Berdasarkan definisi diatas kepemimpinan memiliki beberapa implikasi, antara lain:
a. Kepemimpinan berarti melibatkan orang atau pihak lain yaitu para anggota, karyawan atau bawahan, para anggota, karyawan atau bawahan harus memiliki kemauan untuk menerima arahan dari pemimpin.
b. Seorang pemimpin yang efektif adalah seseorang dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan, berdasarkan integritas, kredibilitas, dan karisma kepemimpinannya.
c. Pemimpin harus memiliki kejujuran terhadap diri sendiri, social, organisasi, anggota, rakyat, dan masyarakat, serta mempunyai integritas, sikap bertanggung jawab yang tulus, pengetahuan, keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan, melindungi anggota dengan sepenuh hati, kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain dalam membangun organisasi.
MODEL-MODEL KEPEMIMPINAN MASA KINI (SEKARANG)
1. Model Kepemimpinan Transaksional.
Kepemimpinan transaksional adalah hubungan antara pemimpin dan bawahan serta ditetapkan dengan jelas peran dan tugas-tugasnya.
Menurut Masi and Robert (2000), kepemimpinan transaksional digambarkan sebagai mempertukarkan sesuatu yang berharga bagi yang lain antara pemimpin dan bawahannya (Contingen Riward), intervensi yang dilakukan oleh pemimpin dalam proses organisasional dimaksudkan untuk mengendalikan dan memperbaiki kesalahan yang melibatkan interaksi antara pemimpin dan bawahannya bersifat pro aktif.
2. Model Kepemimpinan Transformasional
Hater dan Bass (1988) menyatakan bahwa pamimpin transformasional merupakan pemimpin yang kharismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya. Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan.
Lemhannas RI, sebagai Lembaga Negara, yang salah satu tugasnya mendidik Kepemimpinan tingkat nasional, regional, dan global, telah mengkristalkan kualitas kepemimpinan dalam bentuk Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI), yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan pemimpin dan menjadi kriteria dalam memilih calon pemimpin. Indeks ini memuat sejumlah kriteria kepemimpinan, yang meliputi aspek moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan. Nilai-nilai atau parameter moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan nasional Indonesia, dalam IKNI tersebut, diperinci atas dasar 4 (empat) macam kategori yaitu:
1. Pertama, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual
2. Kedua, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Sosial
3. Ketiga, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional
4. Keempat, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global
Jangan sampai kita dalam memilih calon Pemimpin seperti memilih kucing dalam karung, jadi diharapkan kepada semua pihak, Partai Politik, Ormas, Organisasi Profesi memperhatikan keempat syarat, kriteria tersebut; harus benar-benar dilihat track-rocordnya, kapabilitas, kafasitas, dan komunitasnya, bagaimana kemampuan individunya, skill dan intelektualnya, bagaimana hubungan sosialnya, kemasyarakatannya, hubungan dalam membina keluarganya, bagaimana hubungan institusionalnya, sejauh mana ia telah membesarkan, berbuat untuk kepentingan organisasi, apakah sudah banyak yang telah ia lakukan buat kepentingan organisasinya, dan terakhir, kemampuan global, pemimpin haruslah mempunyai wawasan internasional, dan tentunya harus juga mempunyai keberanian, dan mempunyai jaringan yang luas untuk dapat melindungi, dan mengayomi anggotanya.
Kepemimpinan PPAT.
PPAT, merupakan Pejabat Umum yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan pertanahan. Sebagai pejabat umum PPAT juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan dalam semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Sumber Hukum yang lain, seperti Asas Moralitas, Asas Kepatutan, dan Asas Kebiasaan, serta kode etik, AD/ ART profesi, yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama, dan mengikat semua PPAT, agar seorang PPAT mempunyai prilaku yang baik, menghormati sesama rekan, taat hukum, selalu menjaga harkat, martabat, integritas, kejujuran dalam menjalankan Organisasi, agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik, pelayanan pada masyarakat, anggota meningkat; dan dapat mempertanggung-jawabkan Kepemimpinannya kepada publik, bangsa dan Negara.
PPAT merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang pertanahan dan mempunyai peran penting dalam membuat akta pertanahan yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan PPAT merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan Politik, maka seorang PPAT harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada semua Peraturan perundang-undangan (benar-salah), Asas-asas Hukum, dan Kode Etik PPAT. Dalam menjalankan Kepemimpinannya seorang PPAT hendaklah selalu berpegang pada Kode Etik PPAT, yang mengatur mengenai hal-hal yang baik dan tidak baik dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya, antara lain:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan PPAT.
3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan PPAT, dan tidak melakukan hal-hal yang tercela, prilaku koruptif, money politik, dan sebagainya,
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan pertanahan saja.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat, anggota dan Negara.
Kepemimpinan PPAT haruslah memenuhi hal itu semua, agar seorang pemimpin mempunyai tanggung-jawab moral, dan tanggung-jawab social, dapat dipercaya, diakui, dan amanah. Apalah arti seorang pemimpin, kalau Kepemimpinannya tidak dipercaya, tidak amanah, dan selalu dapat mengayomi, melindungi, bermanfaat untuk anggotanya.
Sebentar lagi akan diadakan Konggres lanjutan IPPAT, harapan saya, agar dapat berjalan dengan lancar, penuh kekeluargaan, dan jangan sampai dibuat deathlock lagi. Buat para sahabatku semua PPAT, agar dapat ikut dan segera mendaftar Konggres karena keikutan dalam Konggres ini sangat bermakna, hindari money politic, maupun pemberian dalam bentuk apapun, karena semua itu akan merusak moral, dan integritas kita sebagai PPAT.
Mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan, dapat terwujud, sebagai pemimpin, Ketua Umum IPPAT itu hanyalah alat, sarana untuk melindungi, mengayomi, dan dapat bermanfaat, dirasakan oleh semua PPAT. Marilah kita jalin persatuan dan kekeluargaan dalam rumah besar IPPAT. Semoga..
oleh:Syafran Sofyan
Pemimpin dan kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya tidak dapat saling dipisahkan. Pemimpin lebih mengacu kepada seseorang atau sekelompok orang yang memimpin suatu organisasi, profesi (people), sedangkan Kepemimpinan adalah koordinasi aktivitas dari para pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi (activity). Dalam konteks kepemimpinan nasional, tujuan organisasi /profesi adalah tujuan bangsa Indonesia. Seseorang gampang untuk menjadi pemimpin, walaupun ditempuh dengan berbagai macam cara, termasuk dengan melakukan pembenaran terhadap aturan, sampai membeli suara/money politic, memberikan fasilitas, akomodasi dan lain sebagainya. Namun belum tentu berhasil di
dalam menjalankan Kepemimpinannya. Lihat kondisi saat ini, hampir sebagian besar Kepala daerah menjadi tersangka atau tersangkut masalah hukum, karena besarnya modal politik untuk mencapai tujuan menjadi seorang pemimpin, begitupun di dalam kepemimpinan organisasi profesi, masih banyak hal-hal yang bersifat formalitas, dan elitis, belum banyak berbuat, dan menyentuh ke akar rumput, sampai kedaerah-daerah.
Menurut Sarros dan Butchatsky (1996), kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktifitas anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.
Berdasarkan definisi diatas kepemimpinan memiliki beberapa implikasi, antara lain:
a. Kepemimpinan berarti melibatkan orang atau pihak lain yaitu para anggota, karyawan atau bawahan, para anggota, karyawan atau bawahan harus memiliki kemauan untuk menerima arahan dari pemimpin.
b. Seorang pemimpin yang efektif adalah seseorang dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan, berdasarkan integritas, kredibilitas, dan karisma kepemimpinannya.
c. Pemimpin harus memiliki kejujuran terhadap diri sendiri, social, organisasi, anggota, rakyat, dan masyarakat, serta mempunyai integritas, sikap bertanggung jawab yang tulus, pengetahuan, keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan, melindungi anggota dengan sepenuh hati, kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain dalam membangun organisasi.
MODEL-MODEL KEPEMIMPINAN MASA KINI (SEKARANG)
1. Model Kepemimpinan Transaksional.
Kepemimpinan transaksional adalah hubungan antara pemimpin dan bawahan serta ditetapkan dengan jelas peran dan tugas-tugasnya.
Menurut Masi and Robert (2000), kepemimpinan transaksional digambarkan sebagai mempertukarkan sesuatu yang berharga bagi yang lain antara pemimpin dan bawahannya (Contingen Riward), intervensi yang dilakukan oleh pemimpin dalam proses organisasional dimaksudkan untuk mengendalikan dan memperbaiki kesalahan yang melibatkan interaksi antara pemimpin dan bawahannya bersifat pro aktif.
2. Model Kepemimpinan Transformasional
Hater dan Bass (1988) menyatakan bahwa pamimpin transformasional merupakan pemimpin yang kharismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya. Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan.
Lemhannas RI, sebagai Lembaga Negara, yang salah satu tugasnya mendidik Kepemimpinan tingkat nasional, regional, dan global, telah mengkristalkan kualitas kepemimpinan dalam bentuk Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI), yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan pemimpin dan menjadi kriteria dalam memilih calon pemimpin. Indeks ini memuat sejumlah kriteria kepemimpinan, yang meliputi aspek moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan. Nilai-nilai atau parameter moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan nasional Indonesia, dalam IKNI tersebut, diperinci atas dasar 4 (empat) macam kategori yaitu:
1. Pertama, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual
2. Kedua, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Sosial
3. Ketiga, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional
4. Keempat, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global
Jangan sampai kita dalam memilih calon Pemimpin seperti memilih kucing dalam karung, jadi diharapkan kepada semua pihak, Partai Politik, Ormas, Organisasi Profesi memperhatikan keempat syarat, kriteria tersebut; harus benar-benar dilihat track-rocordnya, kapabilitas, kafasitas, dan komunitasnya, bagaimana kemampuan individunya, skill dan intelektualnya, bagaimana hubungan sosialnya, kemasyarakatannya, hubungan dalam membina keluarganya, bagaimana hubungan institusionalnya, sejauh mana ia telah membesarkan, berbuat untuk kepentingan organisasi, apakah sudah banyak yang telah ia lakukan buat kepentingan organisasinya, dan terakhir, kemampuan global, pemimpin haruslah mempunyai wawasan internasional, dan tentunya harus juga mempunyai keberanian, dan mempunyai jaringan yang luas untuk dapat melindungi, dan mengayomi anggotanya.
Kepemimpinan PPAT.
PPAT, merupakan Pejabat Umum yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan pertanahan. Sebagai pejabat umum PPAT juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan dalam semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Sumber Hukum yang lain, seperti Asas Moralitas, Asas Kepatutan, dan Asas Kebiasaan, serta kode etik, AD/ ART profesi, yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama, dan mengikat semua PPAT, agar seorang PPAT mempunyai prilaku yang baik, menghormati sesama rekan, taat hukum, selalu menjaga harkat, martabat, integritas, kejujuran dalam menjalankan Organisasi, agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik, pelayanan pada masyarakat, anggota meningkat; dan dapat mempertanggung-jawabkan Kepemimpinannya kepada publik, bangsa dan Negara.
PPAT merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang pertanahan dan mempunyai peran penting dalam membuat akta pertanahan yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan PPAT merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan Politik, maka seorang PPAT harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada semua Peraturan perundang-undangan (benar-salah), Asas-asas Hukum, dan Kode Etik PPAT. Dalam menjalankan Kepemimpinannya seorang PPAT hendaklah selalu berpegang pada Kode Etik PPAT, yang mengatur mengenai hal-hal yang baik dan tidak baik dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya, antara lain:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan PPAT.
3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan PPAT, dan tidak melakukan hal-hal yang tercela, prilaku koruptif, money politik, dan sebagainya,
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan pertanahan saja.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat, anggota dan Negara.
Kepemimpinan PPAT haruslah memenuhi hal itu semua, agar seorang pemimpin mempunyai tanggung-jawab moral, dan tanggung-jawab social, dapat dipercaya, diakui, dan amanah. Apalah arti seorang pemimpin, kalau Kepemimpinannya tidak dipercaya, tidak amanah, dan selalu dapat mengayomi, melindungi, bermanfaat untuk anggotanya.
Sebentar lagi akan diadakan Konggres lanjutan IPPAT, harapan saya, agar dapat berjalan dengan lancar, penuh kekeluargaan, dan jangan sampai dibuat deathlock lagi. Buat para sahabatku semua PPAT, agar dapat ikut dan segera mendaftar Konggres karena keikutan dalam Konggres ini sangat bermakna, hindari money politic, maupun pemberian dalam bentuk apapun, karena semua itu akan merusak moral, dan integritas kita sebagai PPAT.
Mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan, dapat terwujud, sebagai pemimpin, Ketua Umum IPPAT itu hanyalah alat, sarana untuk melindungi, mengayomi, dan dapat bermanfaat, dirasakan oleh semua PPAT. Marilah kita jalin persatuan dan kekeluargaan dalam rumah besar IPPAT. Semoga..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar