Kamis, 22 November 2012

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Kamis, 22 November 2012
Pertanyaan:
Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Apa bedanya kode etik notaris dengan etika profesi PPAT?
nurulhana


Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”).
 
Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (penjelasan selengkapnya simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum). Berikut tabel perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut:
 

Sabtu, 17 November 2012

Peraturan Menteri Perdagangan ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Senin, 15 Oktober 2012

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  •   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan /atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Tata Cara Pendaftaran Perusahaan

Selasa, 16 Oktober 2012

TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN

 --> sumber jasanotaris
1.    Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditempat kedudukan perusahaan.
2.    Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
3.    Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftran perusahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada  Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Minggu, 04 November 2012

Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan

Jumat, 05 Oktober 2012
Pertanyaan:
Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan
Saya seorang WNI yang saat ini tinggal di Jepang dan menikah dengan WN Jepang. Beberapa waktu yang lalu saat saya pulang ke Indonesia dan bermaksud untuk membeli rumah melalui KPR alangkah kagetnya karena pihak bank mensyaratkan Surat Keterangan Pemisahan Harta, yang tentu saja tidak dapat saya penuhi karena kondisi saat ini saya telah menikah dan pada saat menikahpun kami tidak melakukan perjanjian penikahan terkait dengan pemisahan harta. Yang ingin saya tanyakan, apakah pasangan nikah campur (WNI dan WNA) sudah tertutup sama sekali kesempatan untuk mempunyai properti di Indonesia, meskipun pembelian tersebut atas nama pihak Indonesia? Jika ada solusi yang baik, saya sangat berterima kasih sekali karena di masa depan kami berencana tinggal dan menetap di Indonesia. Terima kasih.
Gita Suyanto

Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?

Senin, 01 Oktober 2012
Pertanyaan:
Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
Bapak/Ibu yang saya hormati, saya memiliki tetangga, beliau 2 bersaudara kandung yang masing-masing berumur 82 tahun dan 80 tahun dan tidak memiliki saudara lagi. Sang kakak sudah mulai pikun dan sudah tidak sehat lagi (lumpuh akibat stroke). Beliau memiliki aset sebidang tanah SHM atas nama beliau. Yang ingin saya tanyakan, mengingat kondisi mereka yang sudah tua, apabila aset tersebut dijual, apakah bisa tanda tangan semua akta diwakilkan kepada adiknya? Atas jawaban yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
eko purwa