Jawaban:
Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”).
Notaris
dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga
berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga
berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang
dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (penjelasan selengkapnya
simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum). Berikut tabel perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut: