Sabtu, 17 November 2012

Peraturan Menteri Perdagangan ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Senin, 15 Oktober 2012

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  •   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan /atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
  •   Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi  dan di tandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.
  • Anak Perusahaan adalah perusahaan yang di miliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut.
  •   Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
  •   Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh  kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
  •   Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan /atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.
  • Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang mengangani sebagian tugas dari kantor pusat atau kantor cabang.
  • Perusahaan Perorangan adalah perusahan  yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
  •   Izin adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
  • Kantor Pendaftaran Perusahaan yang selnjutnya disebut KKP adalah unit organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab sebgai penyelenggara wajib daftar perusahaan yang ditetapkan Menteri.
  •   Pejabat Penerbit TDP adalah Kepala Dinas yang bertugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan diwilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Sumber :
 
            Tim Redaksi Fokusmedia, Ketentuan Dan Tata Cara Pendaftaran Dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Jasa, Penerbit, Fokusmedia,  Komp. Panghegar Bandung, Cetakan Pertama, Desember 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar