Jumat, 07 Desember 2001
Pertanyaan:
Nominee - penanaman modal tidak langsung
Peraturan investasi yang berlaku membatasi kepemilikan saham bagi
pemegang saham asing untuk bidang-bidang tertentu atau sama sekali
tertutup bagi asing. Akan tetapi untuk tetap dapat berusaha dalam
bidang yang tertutup tersebut atau untuk dapat memegang saham lebih dari
yang ditentukan oleh peraturan, para pemegang saham asing menggunakan
pihak ketiga/nominee yang berupa individu/badan hukum Indonesia untuk
menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Individu/badan hukum
Indonesia tersebut mendapatkan dananya melalui loan ari si pihak asing,
menggadaikan sahamnya kepada pihak asing dan menyerahkan hak-haknya
sebagai pemegang saham melalui surat kuasa. Dengan demikian secara
tidak langsung si pihak asing tersebut telah menjalankan hak dan
kewajibannya sebagaimana pemegang saham dalam perusahaan tersebut.
Padahal bidang usaha perusahaan tersebut tertutup/ terbatas bagi asing.
Bagaimana pendapat Anda menganai hal ini? Walaupun penanaman modal
tidak langsung/indirect shareholding tsb tidak bertentangan dengan
hukum, tapi hal tersebut dapat merugikan karena bidang usaha tertentu
tersebut terbatas atau tertutup bagi pihak asing?
anonim