Kamis, 13 September 2012

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Selasa, 11 September 2012
Pertanyaan:
Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
Apakah seorang wanita WNI harus melepas hak atas kepemilikan properti yang dimiliki sebelum menikah dengan seorang WNA kepada negara? Wanita tersebut tetap WNI. Terima kasih.

Gone with the wind
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4586344aa95/lt4f828a3b70846.jpg
Menurut hukum, perempuan WNI yang terikat perkawinan sah dengan laki-laki WNA, memperoleh hak-hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha, baik karena pewarisan, peralihan hak melalui jual beli, hibah atau wasiat, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UU PA”) yaitu:
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
 
Dalam hal perkawinan campuran demikian, WNI pelaku perkawinan campuran tidak dapat memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal ini karena dalam Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dinyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta di sini, dan pasangan yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta pihak yang berstatus WNI. Oleh karena itu, tidak boleh seorang WNI pelaku perkawinan campuran memegang Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.
 
Mengenai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU PA, Retno S. Darussalam, S.H. dalam artikel berjudul Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA) menjelaskan:
Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin tersebut dibuat secara notariil yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yaitu baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil (Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dalam hal akta perjanjian kawin tersebut tidak disahkan pada pegawai pencatat perkawinan terkait, maka secara hukum, perkawinan yang berlangsung tersebut dianggap sebagai perkawinan percampuran harta.
 
Jadi, berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa selama tidak ada perjanjian perkawinan, maka wanita WNI yang terikat perkawinan dengan pria WNA juga harus melepaskan hak-hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha) yang dia miliki sebelum menikah.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar