Kamis, 13 September 2012

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

Rabu, 28 Desember 2011
Pertanyaan:
Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan
Pertanyaannya, pasal 879 KUH Perdata dengan tegas melarang pengangkatan waris secara "lompat tangan", nah maksud dari lompat tangan tersebut apa ya? Dan di dalam fidei commis ada tiga pihak, yaitu pewaris, penerima beban, pihak ketiga yaitu penunggu, maksud dari penerima beban dan pihak ketiga sebagai penunggu juga apa ya? Untuk sementara pertanyaannya itu dulu.


sofian H

Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
1.      Memang benar, menurut J. Satrio dalam buku “Hukum Waris” (hal. 210), Pasal 879 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan tegas melarang pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan, dengan sanksi, bahwa pemberian yang demikian adalah batal bagi yang diangkat atau si penerima hibah (lihat Pasal 879 ayat [2] KUHPer).

Dari rumusan Pasal 879 ayat (2) KUHPer, J. Satrio merumuskan definisi fidei commis atau pewarisan secara lompat tangan sebagai: “suatu ketetapan dalam surat wasiat, dimana ditentukan bahwa orang yang menerima harta si pewaris, atau sebagian daripadanya – termasuk para penerima hak daripada mereka, berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau pada waktu matinya si penerima, menyampaikan/menyerahkannya kepada seorang ketiga.

Jadi, pada dasarnya fidei commis adalah suatu suatu ketentuan dalam surat wasiat yang mensyaratkan bahwa penerima harta pewaris berkewajiban untuk menyimpan harta pewaris sampai jangka waktu tertentu atau sampai matinya penerima harta tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada orang ketiga. Pewarisan dengan cara ini mengakibatkan penerima harta pewaris tidak dapat menggunakan harta tersebut, ia hanya berkewajiban untuk menyimpan dan di kemudian hari menyerahkannya kepada orang ketiga.

2.      Selain itu, Anda juga benar bahwa dalam fidei commis terdapat tiga pihak, dijelaskan oleh J. Satrio (hal. 211) bahwa ketiga pihak tersebut adalah: Pewaris, Pemikul Beban dan Penunggu. Yang dimaksud dengan Pemikul Beban atau bezwaarde adalah orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang dari pewaris dan menyampaikannya keada pihak ketiga. Sedangkan yang dimaksud dengan Penunggu atau verwachter adalah orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde/pemikul beban.   

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar