Jawaban:
1. Memang benar, menurut J. Satrio dalam buku “Hukum Waris” (hal. 210), Pasal 879 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
dengan tegas melarang pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat
tangan, dengan sanksi, bahwa pemberian yang demikian adalah batal bagi
yang diangkat atau si penerima hibah (lihat Pasal 879 ayat [2] KUHPer).
Dari rumusan Pasal 879 ayat (2) KUHPer, J. Satrio merumuskan definisi fidei commis atau pewarisan secara lompat tangan sebagai: “suatu
ketetapan dalam surat wasiat, dimana ditentukan bahwa orang yang
menerima harta si pewaris, atau sebagian daripadanya – termasuk para
penerima hak daripada mereka, berkewajiban untuk menyimpan yang mereka
terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau pada waktu matinya
si penerima, menyampaikan/menyerahkannya kepada seorang ketiga.”
Jadi, pada dasarnya fidei commis
adalah suatu suatu ketentuan dalam surat wasiat yang mensyaratkan bahwa
penerima harta pewaris berkewajiban untuk menyimpan harta pewaris
sampai jangka waktu tertentu atau sampai matinya penerima harta
tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada orang ketiga. Pewarisan
dengan cara ini mengakibatkan penerima harta pewaris tidak dapat
menggunakan harta tersebut, ia hanya berkewajiban untuk menyimpan dan di
kemudian hari menyerahkannya kepada orang ketiga.
2. Selain itu, Anda juga benar bahwa dalam fidei commis terdapat tiga pihak, dijelaskan oleh J. Satrio (hal. 211) bahwa ketiga pihak tersebut adalah: Pewaris, Pemikul Beban dan Penunggu. Yang dimaksud dengan Pemikul Beban atau bezwaarde adalah orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang dari pewaris dan menyampaikannya keada pihak ketiga. Sedangkan yang dimaksud dengan Penunggu atau verwachter adalah orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde/pemikul beban.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar