Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka kami berasumsi bahwa di antara Anda dan developer telah terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Sehingga, untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditanggung penjual
dan pembeli, maka hal tersebut dapat dilihat di dalam PPJB. Namun, jika
belum ada pengaturannya, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (“Kepmenpera No. 11/KPTS/1994”) dapat dijadikan rujukan.
Berdasarkan Angka 5.4 Lampiran dari Kepmenpera No. 11/KPTS/1994, disebutkan bahwa yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:
1. biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;
2. biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;
3. biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh
hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya
pemecahan sertifikat. Tentunya, Anda sebagai konsumen atau pembeli
berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas tentang perhitungan
biaya-biaya tersebut. Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang
sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal
133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk
tiap bidang tanah yang dipecahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah
dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat
asalnya. Komponen biaya pemecahan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP No. 13/2010”), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
1. Pemetaan tematik bidang tanah untuk pemecahan sertifikat skala 1 : 1.000, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp. Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah);
2. Pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
3. Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
4. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar