Jawaban:
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara
masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang
Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan
bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah,
serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang
bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan
Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang
Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak
Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak
Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek
Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan
dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima
sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini
juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan
Pertanahan Nasional (bpn.go.id).
Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:
a. Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1. Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2. Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b. Asal tanah milik adat:
b.1. Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2. Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di
samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah
Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform
sebesar 50% dari biaya administrasi.
Setiap
pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap
bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang;
sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5
sampai 9 bidang.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a. Untuk konversi hak adat.
a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
b. Untuk penegasan hak.
b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c. Untuk tanah negara.
c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.
|
Jadi, pengurusan
sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi
yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
2. Keputusan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun
1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian
Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara,
Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi
Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar