Jawaban:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Menurut buku “Hukum Perdata Indonesia” yang ditulis oleh Abdulkadir Muhammad (hlm. 5), Burgerlijk Wetboek atau KUHPer adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis). Demikian juga hal nya dengan KUHP, menurut artikel Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia (diunduh dari uma.ac.id) yang ditulis Ahmad Bahiej,
dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (hlm. 6), KUHP
adalah merupakan suatu kodifikasi hukum pidana Belanda.
Lalu, karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka
KUHPer dan KUHP Belanda ini diusahakan kerajaan Belanda supaya dapat
diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) pada waktu itu.
Abdulkadir menjelaskan (hlm. 6) KUHPer untuk Hindia Belanda (Indonesia)
disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada tanggal 16 Mei
1846, melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Sedangkan menurut penjelasan umum draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) yang ada di DPR, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku sebagai undang-undang berdasarkan Staatsblad 1915 : 732.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa: “Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka KUHP
dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di
Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut
juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa
KUHP dan KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan
(dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang,
dan sampai saat ini KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia.
2. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sendiri menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011,
maka sebenarnya tidak terdapat suatu masalah mengenai kedudukan KUHP dan
KUHPer dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena KUHP dan
KUHPer sampai saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai undang-undang.
Karena itu, KUHP dan KUHPer berkedudukan sebagai Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar