Jawaban:
Memang benar bahwa dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut dengan UU Yayasan), membolehkan Yayasan membentuk badan usaha untuk tujuan mencari keuntungan. Pasal 7 UU Yayasan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Karena
Saudara menanyakan soal pemegang saham, maka badan usaha yang didirikan
Yayasan tersebut adalah Perseoran Terbatas, (PT) yang diatur dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), karena hanya dalam PT dikenal adanya Pemegang Saham. Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan, hanya disebutkan bahwa “Anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai
Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas
dari badan usaha”, dan tidak disebutkan dilarang untuk menjadi Pemegang Saham. Menurut hemat kami, larangan
anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan merangkap jabatan
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT yang didirikan
yayasan tersebut adalah untuk menghindari benturan kepentingan. Karena
di satu sisi sifat dari yayasan adalah berfungsi sosial, sedangkan sifat
dari PT adalah mencari keuntungan. Baik pembina, pengurus, dan pengawas
Yayasan melakukan fungsi pengurusan dan pengawasan Yayasan., fungsi
tersebut sama halnya dengan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT (lihat Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UUPT). Pada sisi lain, Pemegang
Saham PT tidak melakukan fungsi pengurusan maupun pengawasan dalam PT.
Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi anggota pembina, pengurus, atau
pengawas Yayasan untuk menjadi pemegang saham PT yang didirikan oleh
Yayasan.
Kemudian,
mengenai larangan untuk menjadi karyawan bagi Pengurus, Pembina, dan
Pengawas Yayasan dalam PT yang didirikan oleh Yayasan, mengutip artikel Karyawan Diangkat Jadi Direksi¸
intinya Direksi PT bukanlah termasuk karyawan PT. Karyawan PT adalah
pekerja yang bekerja di PT berdasarkan perjanjian kerja sedangkan
Direksi bekerja di PT berdasarkan penunjukan Rapat Umum Pemegang Saham,
sehingga memiliki perbedaan sifat hubungan hukum. Oleh karena itu,
karena karyawan bukanlah Direksi maka menjadi karyawan PT bagi Pembina,
Pengurus, atau Pengawas Yayasan yang mendirikan PT adalah tidak
dilarang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar