Selasa, 11 September 2012

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sbg Bukti Kepemilikan

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah, Studi Kasus Atas Sengketa Tanah Meruya Selatan
By Timur Abimanyu, kompasiana.com  

Pendahuluan 

Berdasarkan Undang-undang nomor  5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan UUPA -, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat), maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Namun demikian, persoalan tidak sesederhana itu. Dalam hal proses kepemilikan surat tanda bukti hak atas tanah melalui hal-hal yang bertentangan dengan hukum, maka akan ada komplikasi.

Paper ini akan membahas satu kasus kontemporer yang mengemuka dalam pemberitaan di media massa di Indonesia, khususnya di ibukota Jakarta, yang terkenal dengan kasus tanah Meruya.
Kasus tersebut bermula dari rencana eksekusi oleh pemilik hak atas tanah yaitu PT Portanigra, yang membeli tanah tersebut seluas 44 Ha sekitar tahun 1972 yang lalu dari Juhri cs sebagai koordinator penjualan tanah Rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PT Portanigra mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang menempati tanah yang telah memiliki tanda bukti kepemilikan atas tanah dimaksud. Juhri Cs, ternyata setelah menjual tanah tersebut kepada PT Portanigra, menjual lagi tanah itu kepada perorangan, Perusahaan , Pemda dan berbagai instansi. Masyarakat dan berbagai instansi yang membeli dari Juhri Cs kemudian memiliki berbagai tanda bukti hak (sertifikat) atas tanah itu. Atas tindakan Juhri Cs, pengadilan telah menetapkan bahwa tindakan Juhri Cs adalah bertentangan dengan hukum, dan mereka telah dipidana pada tahun 1987 – 1989 atas perbuatan penipuan, pemalsuan dan penggelapan
PT Portanigra, dengan penguatan putusan pidana kepada Juhri Cs,  kemudian menggugat secara perdata Juhri cs, untuk mengembalikan tanah-tanah tersebut sekaligus meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah mereka, yang luasnya 44 Hektare. Permohonan sita jaminan dikabulkan oleh hakim dengan penetapan sita jaminan No. 161/Pdt/G/1996/PN.Jkt.Bar tanggal 24 Maret 1997 dimasukkan dalam berita acara sita jaminan tanggal 1 April 1997 dan tanggal 7 April 1997. Pengadilan Negeri pada tanggal 24 April 1997 menyatakan gugatan PT Portanigra tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard–N/O) karena tidak menyertakan para pemilik tanah lainnya di atas tanah sengketa tersebut.Hakim juga memerintahkan pengangkatan sita jaminan tersebut. Pengadilan Tinggi menolak banding Portanigra dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PN dan PT serta memutuskan untuk mengadili sendiri. Berdasarkan putusan Kasasi No. 570/K/Pdt/1999 jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, Mahkamah Agung menerima kasasi  PT Portanigra. Pertimbangannya antara lain ialah bahwa pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan (verzet) terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya.
Ketika PT Portanigra akan melaksanakan eksekusi atas tanah tersebut, setelah mendapat penetapan dari pengadilan Jakarta Barat pada tahun 2007, dia memperoleh perlawanan dari masyarakat, dan berbagai institusi pihak ketiga, yang memiliki tanda bukti hak atas tanah tersebut. Tanda bukti hak yang dimiliki perorangan, maupun institusi beragam mulai dari hak milik, hak pakai, hak guna usaha dan sebagian diletakkan dengan hak tanggungan. Perlawanan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah (yang sifatnya tidak melalui jalur hukum seperti verzet) memperoleh dukungan moral dan politis dari berbagai lapisan masyarakat seperti Parlemen, Pemda, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan lain-lain. Karena kasus ini, telah melebar dan meluas melebihi porsi hukum dan khususnya keperdataan, dan mulai mengarah ke hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas, politik, keamanan dan lain-lain, akhirnya PT Portanigra untuk sementara setuju untuk tidak melaksanakan eksekusi.
Penulis berpendapat, bahwa ternyata persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara hukum, ternyata telah melebar ke luar dari koridor hukum, yang justru menciptakan ketidak pastian hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, paper ini akan membahas pokok-pokok sebagai berikut :
  • Bagaimana perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh penguatan putusan dari Mahkamah Agung.

  • Bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat).

  • Bagaimana pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan sertifikat tanah yang ternyata bermasalah.
Hak-hak atas tanah
Hak-hak perorangan dan badan hukum atas tanah memperoleh pengakuan yang kuat dalam sistem dan tata hukum  di Indonesia.  Hak milik atas tanah adalah bagian dari hak-hak kebendaan yang dijamin dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hasil dari amandemen kedua, dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 28 g
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) pasal 28 h
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
Selanjutnya dalam UUPA, dinyatakan antara lain sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (2)
Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Berdasarkan pengertian pada pasal 4 ayat (2) tersebut, hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi, tepatnya hanya meliputi sebagian tertentu permukaan bumi yang terbatas, yang disebut bidang tanah. Hak atas tanah tidak meliputi tubuh bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Asas yang hanya mengakui hak atas tanah adalah terbatas pada hak atas permukaan bumi saja disebut dengan asas pemisahan horisontal. Asas pemisahan horisontal adalah asas dimana pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah itu adalah terpisah. Asas pemisahan horisontal memisahkan tanah dan benda lain yang melekat pada tanah itu. Asas pemisahan horisontal adalah asas yang didasarkan pada hukum adat, dan merupakan asas yang dianut oleh UUPA.
Berbeda dengan asas yang dianut oleh UUPA, KUHPerdata menganut asas perlekatan, baik yang sifatnya perlekatan horisontal maupun perlekatan vertikal, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang tertancap atau terpaku pada benda tidak bergerak, berdasarkan asas asesi maka benda-benda yang melekat pada benda pokok, secara yuridis harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya.
KUHPerdata pasal 571
Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan di dalam tanah.
Sedangkan dalam UUP dibedakan berbagai hak atas tanah sebagai berikut : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan.
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah , memiliki fungsi sosial serta dapat dialihkan dan beralih.
Pasal 20 UUPA menyatakan :
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hk yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat” sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa diantara hak- hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya : paling)-kuat dan terpenuh.
Sedangkan hak-hak penguasaan atas tanah, menurut Boedi Harsono[6], dikelompokkan menjadi hak bangsa, hak menguasai dari negara, hak ulayat, hak perorangan dan hak tanggungan.
Cara peralihan  hak atas tanah
Hak milik atas tanah mengandung unsur hak kebendaan dan hak perseorangan. Sebagai hak kebendaan, hak atas tanah memiliki ciri-ciri bersifat absolut, jangka waktunya tidak terbatas, hak mengikuti bendanya (droit de suite), dan memberi wewenang yang luas bagi pemiliknya seperti dialihkan, dijaminkan, disewakan atau dipergunakan sendiri. Sebagai hak perseorangan, ciri-cirinya adalah bersifat relatif, jangka waktunya terbatas, mempunyai kekuatan yang sama tidak tergantung saat kelahirannya hak tersebut, memberi wewenang terbatas kepada pemiliknya.
Sementara itu, menurut Aslan Noor[8], teori kepemilikan ataupun pengalihan kepemilikan secara perdata atas tanah dikenal empat teori, yaitu :
  • Hukum Kodrat, menyatakan dimanan penguasaan benda-benda yang ada di dunia termasuk tanah merupakan hak kodrati yang timbul dari kepribadian manusia

  • Occupation theory, dimana orang yang  pertama kali membuka tanah, menjadi pemiliknya dan dapat diwariskan
  • Contract theory, dimana ada persetujuan diam-diam atau terang-terangan untuk pengalihan tanah

  • Creation theory, menyatakan bahwa hak milik privat atas tanah diperoleh karena hasil kerja dengan cara membukan dan mengusahakan tanah
Mengenai pengalihan atau penyerahan hak atas tanah, terdapat dua pendapat yaitu yang pertama adalah bahwa jual beli harus dilakukan dengan akta otentik yang diikuti dengan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah, bukan saja hanya sebagai alat bukti untuk pendaftaran tetapi merupakan syarat mutlak adanya perjanjian penyerahan. Pendapat ini diwakili oleh Mariam Darus Badrulzaman dan Saleh Adiwinata. Pendapat lainnya adalah bahwa perbuatan jual beli tanpa diikuti dengan akta otentik adalah sah, sepanjang diikuti dengan penyerahan konkret. Pendapat ini diwakili oleh Boedi Harsono dan R. Soeprapto.[9] Penyerahan yang sifatnya konsensual sebagaimana dianut hukum perdata sekaligus dengan penyerahan yang sifatnya konkret sebagaimana dianut oleh hukum adat[10] pada dasarnya adalah bertentangan dan dapat terjadi dualisme dalam penafsiran kepastian hukumnya.
Mariam Darus Badrulzaman berpendapat, bahwa lembaga pendaftaran, tidak semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga menciptakan hak kebendaan. Hak kebendaan atas suatu benda tanah terjadi pada saat pendaftaran dilakukan. Sebelum dilakukan pendaftaran yang ada baru milik, belum hak[11]. Dalam kaitan itulah, maka salah satu asas dari hak atas tanah adalah adanya asas publisitas.
Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, adalah bersifat stelsel pasif. Artinya yang didaftar adalah hak, peralihan hak dan penghapusannya serta pencatatan beban-beban atas hak dalam daftar buku tanah. Hubungan antara pemindahan dengan alas hak adalah bersifat kausal, karena sifat peralihan hak tersebut adalah bersifat levering. Stelsel negatif ini berakibat :
  • Buku tanah tidak memberikan jaminan yang mutlak

  • Peranan yang pasif dari pajak balik nama, artinya pejabat-pejabat pendaftaran tanah tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari dokumen-dokumen yang diserahkan kepada mereka.
Selanjutnya, Mariam Darus Badrulzaman[13] menjelaskan bahwa berrdasarkan ajaran KUHPerdata pada pasal 584, dianut ajaran untuk sahnya penyerahan dibutuhkan beberapa syarat yaitu :
a. Alas hak (rechttitel)
b. Perjanjian kebendaan yang diikuti dengan perbuatan penyerahan (pendaftaran) dan penerbitan sertifikat
c. Wewenang menguasai (beschikkings bevoegheid)
Pendapat yang dianut Mariam Darus Badrulzaman di atas, tampaknya sangat dipengaruhi oleh ajaran teori causal, yang memandang bahwa hubungan hukum  adalah obligatoirnya, sedangkan levering adalah akibatnya. Artinya levering baru sah, dan karenanya baru menjadikan yang menerima penyerahan sebagai pemilik, kalau rechtstitel yang memindahkan hak milik sah.
Di sisi lain, ada juga teori abstraksi yang menganut bahwa ada pemisahan antara levering dengan rechtstitel. Jadi kalau sekiranya ada suatu penyerahan, dimana yang melakukan penyerahan tidak memiliki titel, penyerahan tersebut tetap sah. Pemilik asal tidak dapat menuntut hak kebendaan dari pihak ketiga, yang membeli dengan itikad baik. Tuntutan pemilik asal adalah tuntutan pribadi terhadap orang yang mengalihkan hak kepada pihak ketiga tadi tanpa hak.
Pandangan para pakar di atas sangat menentukan dalam hal ada dua kepemilikan atas objek yang sama untuk menentukan pemilik dan pemegan hak yang sesungguhnya.
Pencabutan  hak-hak atas tanah
Mengenai hak kepemilikan atas tanah, sifatnya tidak mutlak, artinya apabila kepentingan Negara atau kepentingan umum menghendaki, hak kepemilikan perorangan atau badan usaha atas sebidang tanah dapat dicabut dengan pemberian ganti rugi. Prinsip ini dianut baik dalam KUHPerdata maupun dalam UUPA.
Pasal 570 KUHPerdata
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Pasal 16 ayat 4 UUPA
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pengertian kepentingan umum, harus dijaga dengan ketat untuk tidak melebar dan terlalu elastis sehingga hal-hal yang tidak seyogianya digolongkan sebagai kepentingan umum, tetapi justru memperoleh penguatan dan legitimasi. Batasan tentang pengertian kepentingan umum yang abstrak dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat, dan dapat menjurus kepada ketidakpastian yang baru dan menimbulkan konflik di masyarakat. Karena itu harus ada pengertian yang konkret akan makna kepentingan umum.
Dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 pada pasal 2 dinyatakan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Sedangkan pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selanjutnya pada pasal 5 diatur secara limitatif bidang-bidang yang termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum.
Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa yang dimaksudkan untuk pembangunan kepentingan umum haruslah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pembebasan tanah yang dilakukan oleh pihak selain Pemerintah, berdasarkan aturan PP tersebut di atas tidak dapat digolongkan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.
Kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah
Duduk perkara sengketa pertanahan tanah Meruya
Apabila diikhtisarkan  dari berbagai pemberitaan dan kutipan-kutipan putusan pengadilan, maka sengketa tanah di atas dapat dipetakan sebagai berikut :
1. Ada klaim kepemilikan ganda atas suatu objek yang sama. Kepemilikan PT Portanigra didasarkan pada perjanjian jual beli dengan pemilik tanah asal yang dikoordinir oleh Juhri Cs. Bukti kepemilikan tanah dalam rangka jual beli itu adalah girik yang diserahkan kepada pembeli. Pembelian tanah dikukuhkan dengan akta jual beli. Tahapan lanjut untuk pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah belum dilaksanakan.
2. Tanah yang sama oleh Juhri cs, kemudian dijual lagi kepada Perorangan, Badan-badan Hukum dan Pemda. Beberapa kali peralihan tanah telah terjadi oleh pembeli tingkat kedua, seperti Pemda yang menjual sebagian tanah tersebut kepada masyarakat, ataupun perorangan yang memperjual belikan tanah itu kembali.
3. Tanah-tanah yang dibeli oleh perorangan, Badan-badan Hukum, Pemda dari Juhri Cs maupun yang kemudian dialihkan oleh para pembeli tersebut kepada pihak lain, dilengkapi dengan akta jual beli, serta didaftarkan dan memperoleh sertifikat tanah
4. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Juhri Cs, dalam menjual kembali tanah-tanah tersebut adalah melawan hukum. Girik yang digunakan dalam transaksi jual beli adalah palsu, karena girik yang asli telah diserahkan kepada PT Portanigra. Pengadilan memutuskan pidana penggelapan dan pemalsuan kepada Juhri Cs.
5. Pengadilan mengabulkan  kasasi perdata PT Portanigra kepada Juhri Cs
6. Juhri Cs merencanakan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung
Kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak
1. Kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli pertama (PT Portanigra)
Berdasarkan landasan teori pada bab sebelumnya, apabila dengan melihat kepada transaksi jual beli tanah, dapat diberikan analisis sebagai berikut :
a. Transaksi jual beli tanah antara PT Portanigra dengan Juhri Cs adalah sah
b. Transaksi jual beli tanah antara PT Portanigra dengan Juhri Cs, yang tidak atau belum dilanjutkan dengan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah, membawa akibat hukum bahwa bukti kepemilikan PT Portanigra atas tanah tersebut belum lengkap
c. Akta jual beli berdasarkan akta otentik adalah sah, sepanjang menyangkut penyerahannya. Dengan demikian, kepemilikan yang dipunyai PT Portanigra adalah kepemilikan yang bersifat kebendaan, bukan kepemilikan yang bersifat hak perorangan.
d. Kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sifatnya adalah pemulihan hak kebendaan atas tanah tersebut. Untuk mendapatkan hak milik, maka PT Portanigra harus melanjutkan dengan prosedur normal dengan  melakukan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat hak
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut penulis terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi yaitu :
a. Fakta hukum bahwa PT Portanigra tidak memiliki sertifikat tanah, kecuali akta jual beli selama lebih dari 30 tahun mengindikasikan bahwa proses perolehan tanah tersebut dari awal adalah bermasalah
b. Fakta hukum bahwa PT Portanigra menggunakan putusan pidana kepada Juhri Cs sebagai alas gugatan perdata dapat dibenarkan. Namun, gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai error in persona, maupun error in substantia, karena faktanya Juhri Cs tidak pernah berstatus lagi sebagai pemilik tanah, sedangkan transaksi jual beli tanah yang dilaksanakannya tanpa hak telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan. Gugatan seharusnya dibuat terhadap pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut, dan juga kepada Pemerintah c/q BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang telah menerbitkan berbagai hak di atas tanah yang merupakan miliknya kepada orang lain tanpa seizinnya.
c. Menjadi pertanyaan pula, kenapa dalam tenggang waktu yang sedemikian lama, PT Portanigra tidak melakukan proses hukum untuk perolehan hak atas tanah dengan memohonkan pendaftaran tanah dan sertifikasi, tetapi lebih memilih jalur gugatan kepada Juhri Cs yang sebenarnya tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut.
2. Kepastian dan perlindungan hukum bagi Juhri cs
a. Juhri Cs telah menerima hukuman pidana atas perbuatan penggelapan dan pemalsuan surat-surat tanah dan surat-surat lainnya dalam rangka jual beli tanah kepada pihak lainnya
b. Juhri Cs telah mengembalikan uang yang timbul dari hasil penjualan kembali tanah tersebut melalui negara.
c. Juhri Cs tidak mempunyai klaim kepemilikan apapun lagi atas tanah tersebut.
d. Juhri Cs berencana akan melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, penulis memberikan komentar sebagai berikut :
a. Hukuman pidana dan pengembalian uang yang dilakukan oleh Juhri Cs adalah membuktikan bahwa mereka tidak dalam kapasitas yang sah untuk melakukan transaksi penjualan kembali tanah yang bukan merupakan miliknya
b. Status uang yang dikembalikan patut dipertanyakan. Uang tersebut tidak dikembalikan kepada PT Portanigra, maupun kepada masyarakat atau Pemda yang membeli tanah melalui Juhri Cs. Uang yang dikembalikan adalah jasa untuk urusan memperlancar jual beli yang ternyata tidak lancar, bukan uang hasil penjualan tanah.
c. Upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK) yang akan ditempuh oleh Juhri Cs juga kehilangan justifikasi dan pijakan hukumnya. Atas dasar apa Juhri Cs mengajukan PK. Juhri Cs bukan merupakan pemilik tanah. Tanah tidak dalam penguasaan Juhri Cs. Bukti-bukti kepemilikan tanahpun tidak ada pada Juhri Cs. Sepanjang menyangkut enforceability (daya paksa) dari putusan kasasi mahkamah agung, tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap Juhri Cs.
3. Kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli dari Juhri Cs
a. Pembeli tanah dari Juhri Cs, baik perorangan, Badan Hukum maupun Pemda telah melakukan transaksi jual beli dengan akte otentik, pendaftaran tanah, hingga memperoleh sertifikat tanah
b. Pengalihan tanah dari para pembeli awal, kepada pembeli kemudian, serta para pihak yang saat ini secara nyata menduduki baik secara hukum maupun konkret, telah berlangsung sesuai dengan aturan dari Pemerintah.
c. Para pihak yang menduduki dan memiliki hak atas tanah saat ini, di atas lahan sengketa, memiliki kepemilikan hak yang beragam seperti hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, maupun hak tanggungan
d. Hukum melindungi para pembeli dengan itikad baik[16]. Dalam hukum berlaku satu asas, yaitu bahwa kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang, sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan.
e. Hukum juga memberi perlindungan absolut dan relatif, karena kepemilikan pada pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut saat ini adalah kepemilikan kebendaan maupun kepemilikan perorangan
4. Tanggungjawab Pemerintah atas terbitnya sertifikat tanah di atas lahan sengketa
Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya sertifikat di atas lahan sengketa.
Putusan pengadilan perdata dan pengadilan pidana yang tidak dijadikan refensi mengakibatkan proses sertifikasi tetap dapat diteruskan. Hal tersebut dapat disimpulkan dari kronologi fakta hukum berikut :
  • 1985– 1987 : Pengadilan Pidana telah menghukum Juhri Cs (tiga orang, dengan tiga berkas kasus) , atas kejahatan pemalsuan dan penggelapan girik dan kuitansi dalam proses jual beli tanah yang telah dijual sebelumnya kepada PT Portanigra

  • Maret 1997 Hakim Pengadilan Perdata mengabulkan permohonan sita jaminan atas tanah sengketa
  • April 1997 Hakim Pengadilan Negeri, menolak gugatan perdata PT Portanigra dengan N/O  atau tidak dapat menerima gugatan, dan meminta agar gugatan diperbaiki kembali dengan memperluas pihak tergugat. Namun, sekaligus juga memutuskan untuk mengangkat atau membatalkan sita jaminan yang sebelumnya telah diletakkan pada tanah sengketa.

  • Oktober 1997, Pengadilan Tinggi memperkuat dan sependapat dengan Pengadilan Negeri
  • Juni 2001, Mahkamah Agung menerima kasasi PT Portanigra
Menurut penulis, akar persoalan dalam perkara ini adalah dari pengadilan dan birokrasi sendiri, sebagai berikut :
Persoalan yuridis dalam putusan ini ada dua yaitu :
  • Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pada dasarnya tidak memeriksa pokok perkara, namun mengembalikan kepada penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi gugatan. Namun pada saat yang sama, meniadakan sita jaminan yang telah diputuskan sebelumnya. Hal ini lah yang membuat Badan Pertanahan Nasional dapat memproses lanjut permohonan sertifikasi yang diajukan masyarakat.Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan sudah benar, namun tindakan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi dalam mengangkat sita jaminan yang sebelumnya adalah tidak tepat. Bagaimana pengadilan dapat memutuskan untuk mengangkat sita jaminan sedangkan pokok perkaranya sendiri tidak atau belum diperiksa.
  • Amar Putusan Kasasi yang mengabulkan permohonan PT Portanigra, pada dasarnya menyatakan bahwa sita jaminan dianggap sah dan berharga, Juhri Cs melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus wanprestasi. Selain itu menyatakan Portanigra sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa berdasarkan bukti-bukti, serta menghukum Juhri Cs dan semua orang yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan tanah-tanah milik adat tersebut dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Portanigra.

  • Putusan kasasi yang memperluas akibat putusan kepada orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara gugatan menurut penulis tidak tepat. Dalam konstruksi hukum perdata pada pasal 1340 dinyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, dan juga tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya.

  • Putusan kasasi yang menyatakan bahwa sita jaminan adalah sah, adalah tepat. Namun memeriksa dan memutuskan gugatan dimana gugatan meliputi pihak-pihak yang tidak diikutkan sebagai tergugat serta adalah tidak tepat. Benar bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum perlawanan atau verzet. Cara ini dibenarkan apabila akibat suatu putusan membawa akibat kepada pihak ketiga yang bukan tergugat, dan dalam pokok gugatan tidak menyinggung pihak ketiga tersebut. Dalam kasus PT Portanigra, pokok gugatannya telah meliputi pihak-pihak lain di luar Juhri Cs, namun tidak diikutkan sebagai tergugat serta.
Sedangkan persoalan yang terkait dengan birokrasi juga ada dua yaitu :
  • Dalam perkara pidana, telah diketahui bahwa terdapat pemalsuan dan penggelapan atas surat-surat jual beli yang dilakukan oleh Juhri Cs. Seyogianya aparat birokrasi di BPN harus menggunakan fakta hukum tersebut untuk tidak memproses pendaftaran tanah dan sertifikasi.

  • Birokrasi atau BPN seharusnya, dengan alasan pada bagian a di atas, seharusnya tidak memproses lanjut permohonan pendaftaran tanah dalam rangka sertifikasi tanah. Pengangkatan sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi tidak berarti bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

  • Di satu sisi, Putusan pengadilan perdata yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena proses kasasi masih berjalan, digunakan oleh BPN untuk memproses lanjut sertifikasi. Di sisi lain, fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di pengadilan pidana, dikesampingkan oleh BPN.

  • Sebenarnya, kalau para pihak yang terkait mempelajari dengan cermat, yurisprudensi mengenai hal tersebut telah ada. Yurisprudensi tersebut memberi keseimbangan bagi para pihak dalam hal memohon proses sertifikasi. Dalam yurisprudensi MA no. 1588/K/Pdt/2001 terdapat kaedah hukum yang menyatakan sebagai berikut :

  • Sertifikat tanah yang terbit terlebih dulu dari akta jual beli tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanpa ada pengajuan dari pemilik adalah tidak sah”

  • BPN seyogianya menunda proses sertifikasi, karena tanah tersebut masih dalam status sengketa. BPN juga tahu bahwa girik, petuk pajak ataupun Letter C yang diajukan oleh masyarakat dalam proses pendaftaran tanah dan sertifikasi bukan merupakan alat bukti pemilikan atas tanah.
  • Masyarakat, dan para pihak lainnya yang dalam proses jual beli tanah adalah dengan itikad baik, akan dirugikan dengan adanya persoalan tersebut. Upaya hukum bagi masyarakat yang dirugikan dari kasus ini adalah antara lain:
a. Melakukan perlawanan (verzet) atas putusan mahkamah agung
b. Melakukan gugatan perdata kepada Juhri Cs
c. Melakukan gugatan tata usaha negara kepada Badan Pertanahan Nasional
d. Mencari dengan cara sendiri-sendiri upaya perdamaian atau upaya lain untuk mempertahankan hak-haknya
Aliran post modernisme dalam mencari keadilan
Cita-cita hukum yang baik adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apabila ada pertentangan antaran kepastian hukum dengan keadilan, maka unsur keadilan harus dikedepankan dan dimenangkan. Kepastian hukum adalah sebuah falsafah positivisme dimana untuk mendapatkan titik temu antara para pihak yang kepentingannya berbeda-beda, maka harus dicari suatu rujukan yang telah disepakati, dilegalkan dan diformalitaskan serta enforceable oleh aparat hukum sebagai penjelmaan dari kedaulatan birokrasi negara.
Tetapi mana kala, dengan saluran formal yang mengedepankan kepastian hukum tidak mencerminkan adanya keadilan, maka pencari keadilan akan menemukan caranya sendiri untuk mendapatkan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum yang ideal adalah hukum yang memberi keadilan. Namun manakala keadilan tersebut tidak ditemukan lewat saluran formal, akan terjadi apatisme hukum, yang bahkan pada titik ekstrim akan dapat menjelma menjadi chaos karena masing-masing pihak akan mencari, menafsirkan dan mengenforce keadilan menurut persepsinya masing-masing.       Fenomena yang demikian ini, sebenarnya telah dikaji dalam satu aliran hukum post modernisme yang bernama critical legal studies.

Munir Fuady[19] mencatat, aliran critical legal studies merupakan suatu aliran yang bersikap anti liberal, anti objektivisme, anti formalisme, dan anti kemapanan dalam teori dan filsafat hukum, yang dengan dipengaruhi oleh pola pikir post modern, secara radikal mendobrak dan menggugat kenetralan dan keobjektifan peran dari hukum, hakim, dan penegak hukum lainnya terutama dalam hal keberpihakan hukum dan penegak hukum terhadap golongan yang kuat/ mayoritas/ berkuasa/ kaya dalam rangka mempertahankan hegemoninya, serta menolak unsur kebenaran objektif dari ilmu pengetahuan hukum, serta menolak kepercayaan terhadap unsur keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang dihasilkan lembaga-lembaga formal negara.
Kasus tanah di Meruya Selatan yang menjadi pembahasan paper ini adalah contoh nyata. Masyarakat, yang menurut hukum harus dilindungi sebagai pembeli beritikad baik, ternyata tidak mendapatkan perlindungan itu. Ketika pengadilan negeri yang memperoleh legitimasi formal dari negara akan mengeksekusi suatu putusan mahkamah agung, kalangan masyarakat justru tidak menerimanya. Bahkan dukungan non legal diperoleh baik dari institusi parlemen, pemda maupun badan-badan kenegaraan lainnya seperti komisi-komisi nasional yang bergerak di bidang advokasi kepentingan masyarakat. Ini sesungguhnya  adalah sebuah ironi di negara yang berdasarkan hukum, dimana tidak ada kepercayaan kepada lembaga dan pranata hukum yang ada.
Simpulan
Sehubungan dengan pembahasan pada paper ini dalam kaitannya dengan sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat antara PT Portanigra dengan Juhri Cs dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh penguatan putusan dari Mahkamah Agung, tampaknya tidak dapat diperoleh secara utuh, karena :
  • Beberapa upaya hukum yang lain, seperti verzet maupun peninjauan kembali masih terbuka

  • Sebagian terbesar kalangan di masyarakat mempunyai persepsi berbeda dan menganggap bahwa putusan pengadilan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan
2. Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat), juga tidak utuh, karena :
  • Pemegang sertifikat hak milik, diabaikan haknya untuk diikutkan sebagai pihak turut tergugat, dan hanya dibuka upaya hukum melalui verzet

  • Proses perolehan sertifikat yang bermasalah menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari
3. Institusi pemerintahan yang menerbitkan sertifikat tanah yang ternyata bermasalah seyogianya dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata, dan tuntutan ganti rugi. Namun mengingat sistem pendaftaran tanah yang stelsel pasif, akan dapat membebaskan institusi pemerintahan dari tanggungjawab yuridis keperdataannya.
Daftar Pustaka
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Aslan Noor, Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia,
Mandar Maju, Bandung, 2006
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Penerbit Universitas Trisakti, ed. 3 Jakarta, 2007
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang
Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
J. Satrio, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang,
PT Alumni Bandung, 1999
John Salindeho, Sistem Jaminan Kredit Dalam Era Pembangunan Hukum,
Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional,
PT. Alumni, Bandung, 1997
Munir Fuady, Filsafat dan Teori Hukum Post Modern, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2005
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, cet. 32, Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar