Jawaban:
1. Kewajiban
magang bagi advokat dan notaris diatur dalam masing-masing yaitu UU No.
18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan UU No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (UU JN).
Dalam UU Advokat
disyaratkan bahwa calon advokat wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun
terus-menerus pada kantor advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU
Advokat). Magang calon advokat dilakukan setelah memperoleh gelar
sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal pasal 3
ayat [1] huruf e jo. pasal 2 ayat [1] UU Advokat).
Sementara itu, UU JN mensyaratkan bahwa calon
notaris harus menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada
kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi
Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan (pasal 3 huruf f UU JN).
2. UU
Advokat tidak menjelaskan sampai sejauh mana calon advokat dapat
dilibatkan oleh kantor advokat dalam menangani kasus di pengadilan. UU
Advokat hanya menyatakan bahwa kantor advokat wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang
melakukan magang (pasal 29 ayat [6] UU Advokat).
Sebagai
pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain
yang diatur UU JN, maka lingkup pelatihan dan pembimbingan calon notaris
adalah seputar kewenangan-kewenangan notaris tersebut. Kewenangan
notaris di antaranya membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang (pasal 15 ayat [1] UU JN).
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar