Jumat, 28 September 2012

Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT

Senin, 30 April 2012
Pertanyaan:
Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT
Dear all. Saya sampai saat ini belum puas dengan jawaban atas penolakan Indofinite sebagai nama PT kami, Indofinite bukan bahasa Inggris, tapi memang gabungan Indo dengen Finite. Finite pun tidak mempunyai arti apa-apa dalam bahasa apapun, karena ditolak akhirnya kami menjadikan Indofinite sebagai singkatan dari Indonesia Infinitif, Infinitif ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kali ini, nama PT ok, tetapi singkatan Indofinite ditolak kembali. PP No 43 Tahun 2011 sudah saya coba baca bolak balik, dan masih belum puas dengan tidak adanya alasan ditolak. sedangkan untuk promosi dan marketing kita sudah jalan dengan nama Indofinite. mohon petunjuk. Thanks. Mancayo Indofinite.

indofinite

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7aa4193d20a/lt4fa9085aecfb7.jpg
Pengaturan mengenai tata cara pemakaian nama dalam perseroan berdasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemakaian nama perseroan adalah PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).
 
Mengenai penggunaan nama dalam suatu perseroan, apabila perseroan tersebut dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini diatur di dalam Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi:
 
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”
 
Dengan asumsi bahwa perseroan yang ingin Anda daftarkan adalah perseroan yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka penggunaan nama untuk perseroan tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
 
Anda mengatakan bahwa nama perseroan Anda akhirnya diterima, namun nama singkatan perseroan kembali mengalami penolakan. Mengenai penolakan terhadap singkatan nama perseroan, maka Anda harus memperhatikan ketentuan Pasal 5 PP 43/2011, yang berbunyi:
 
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a.      ditulis dengan huruf latin;
b.      belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.      tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.      tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.       tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.      tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h.      sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.      singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
b.      singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
 
Dengan demikian, agar singkatan nama perseroan dapat diterima oleh Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda perlu membuat singkatan yang terdiri atas huruf depan dari nama perseroan Anda, atau yang merupakan akronim dari nama perseroan tersebut.
 
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar