Jawaban:
Pengaturan mengenai tata cara pemakaian nama dalam perseroan berdasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur
lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai pemakaian nama perseroan adalah PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).
Mengenai
penggunaan nama dalam suatu perseroan, apabila perseroan tersebut
dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka wajib menggunakan
bahasa Indonesia. Hal ini diatur di dalam Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”
Dengan asumsi
bahwa perseroan yang ingin Anda daftarkan adalah perseroan yang
dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka penggunaan nama untuk
perseroan tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Anda
mengatakan bahwa nama perseroan Anda akhirnya diterima, namun nama
singkatan perseroan kembali mengalami penolakan. Mengenai penolakan
terhadap singkatan nama perseroan, maka Anda harus memperhatikan
ketentuan Pasal 5 PP 43/2011, yang berbunyi:
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak
sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah,
atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang
bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian
dari Nama Perseroan.
(2) Dalam hal Nama
Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
Dengan
demikian, agar singkatan nama perseroan dapat diterima oleh Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Anda perlu membuat singkatan yang terdiri atas huruf depan dari nama perseroan Anda, atau yang merupakan akronim dari nama perseroan tersebut.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar