Jawaban:
1. Apa yang Anda sebut dengan praktik “saham pinjam nama” lazim juga dikenal sebagai nominee arrangement. Sebagaimana telah kami uraikan dalam artikel jawaban terdahulu (baca Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham) praktik nominee arrangement dilarang oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM
melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk
membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, di dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu wajib atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang saham berbeda dengan pemilik sebenarnya.
2. Seperti telah dijelaskan pada jawaban no. 1 di atas, khususnya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPM, penanam
modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian
dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam
perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika ada perjanjian
semacam itu, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jadi,
tidak ada cara yang sah untuk bisa menjamin si pemegang saham yang
namanya dipinjam akan menjual kembali sahamnya kepada pemegang saham
(penanam modal) yang sebenarnya. Hal ini karena struktur nominee arrangement dilarang dalam peraturan perundang-undangan kita.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumberr@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar