Jawaban:
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami berasumsi bahwa penjual merupakan developer
dan bukanlah penjual perorangan. Selain itu, kami juga mengasumsikan
bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Berdasarkan Lampiran 1, angka IX, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995”),
diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan
apabila pembeli tidak dapat memenuhi dan/tidak sanggup meneruskan
kewajibannya untuk membayar harga jual rumah sesuai dengan yang
diperjanjikan atau pembeli tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk
membayar cicilan ke bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apabila
keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar 30%
dari harga jual, maka Anda berhak untuk memotong 10% dari jumlah total
harga jual yang telah disepakati dan sisa pembayaran yang telah
dibayarkan wajib dikembalikan kepada pembeli. Lebih lanjut, Anda harus
mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PPJB, terutama
mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum
dari pembatalan tersebut, juga ketentuan mengenai penyelesaian
sengketa.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
penjual tidak bisa serta merta membatalkan PPJB ketika pembeli dapat memenuhi dan/ sanggup meneruskan kewajibannya untuk membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli masih mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan ke bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
BalasHapusSetuju dengan pendapat bpk anonim
BalasHapus