Jawaban:
Berikut ini penjelasan kami untuk menjawab pertanyaan di atas:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
adalah UU tentang Kewarganegaraan, bukan UU tentang Imigrasi (UU No. 9
Tahun 1992). Menurut UU Kewarganegaraan, perempuan WNI yang menikah
secara sah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat
pernyataan tertulis kepada pejabat atau perwakilan RI di tempat
kedudukan suami [pasal 26 ayat 3 UU Kewarganegaraan]. Surat
pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak
tanggal perkawinan berlangsung [pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan].
Apabila perempuan WNI yang terikat
perkawinan sah dengan laki-laki WNA, memperoleh hak-hak atas tanah
berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Strata Title di atas tanah HGB, baik karena pewarisan, peralihan hak melalui jual beli, hibah atau wasiat, maka
dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak
diperolehnya hak-hak tersebut [pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UU PA]. Pelepasan hak tersebut adalah dengan cara menjual atau menghibahkan hak-hak atas tanah tersebut.
Jika jangka waktu tersebut
lewat/dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan
tanah-tanah tersebut jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak
pihak lain yang membebani tetap berlangsung [pasal 21 ayat (3) UU PA].
Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin
pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin
tersebut dibuat secara notariil yang disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan, yaitu baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor
Catatan Sipil (pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dalam
hal akta perjanjian kawin tersebut tidak disahkan pada pegawai pencatat
perkawinan terkait, maka secara hukum, perkawinan yang berlangsung
tersebut dianggap sebagai perkawinan percampuran harta.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar