Jawaban:
Surat
faksimili yang Anda sebutkan kami asumsikan sebagai hasil cetak dari
alat komunikasi elektronik yaitu mesin faksimili. Hasil cetak dari mesin
faksimili ini termasuk informasi elektronik menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Definisi informasi elektronik menurutPasal 1 angka 1UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian, di dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE dinyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Alat bukti nyang sah menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Menurut Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan hukumonline,
ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti
elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk,
dengan ketentuan:
- informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;
- Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk
apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti
lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi
elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut
keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, hasil cetak dari informasi elektronik seperti dari mesin faksimili,email, ataupun mesin ATM (Automated Teller Machine) dapat digunakan sebagai alat bukti surat, atau dapat juga menjadi alat bukti petunjuk.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar