Jawaban:
Mengenai penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008”).
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Dalam
hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud
Pasal 4 ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat [3] PP 63/2008).
Jadi, sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkan, di dalam penjelasan Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan dengan bahasa atau istilah asing.
Oleh karena itu, mungkin
penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena alasan
sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata
karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali
kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal
tersebut. Secara hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama
lain sepanjang memenuhi persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan
akta yayasan, silakan simak artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar