Selasa, 16 Oktober 2012
TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN
1.
Pendaftaran
perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa
perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditempat kedudukan
perusahaan.
2.
Kuasa
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
3.
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftran perusahaan sebagaimana
tercantum dalam lampiran II A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini
yang disampaikan langsung kepada Kepala
Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan
sebagimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
4.
Pendaftaran
perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya.
5.
Formulir
pendaftaran perusahaan untuk Peseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh
pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
6.
Formulir
pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya ditandatangani oleh pemilik, pengurus,
atau penanggung jawab perusahaan.
7.
Kepala
KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mengesahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan
TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk
perusahaanya.
8.
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.0,-
(nol rupiah).
9.
TDP
diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan
Menteri ini.
10. Perusahaan yang telah
menerima TDP harus memasang TDP ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh
umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen
perusahaan yang di pergunakan dalam kegiatan usahanya.
11. TDP berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui
paling lambat 3 (bulan) sebelum massa berlakunya habis.
12. Penolakan pendaftaran
dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar
dan/atau dokumen belum lengkap.
13. Penolakan pendaftran
sebagai mana pada ayat (12) disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya
secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak
diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai dengan alasan
penolakan dengan menggunakan format tulisan II.A sampai lampiran II.F Peraturan
Menteri.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar