Minggu, 02 September 2012

Perbedaan Keputusan dengan Peraturan

Jumat, 13 Januari 2012
Pertanyaan:
Perbedaan Keputusan dengan Peraturan
Dear hukumonline, Saya melihat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berbentuk keputusan atau peraturan, apa perbedaannya? Beberapa ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, bagaimana menurut hukumonline?


teguh wibowo
 
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1.      Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
2.      Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3.      Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Lebioh jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:

Keputusan (beschikking)
Peraturan (regeling)
Selalu bersifat individual and concrete.
Selalu bersifat general and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).


Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

3 komentar:

  1. You got a really useful live game casino malaysia blog I have been here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.

    BalasHapus

  2. Thanks for taking the time to discuss that, I really feel strongly about it and love learning more on that topic.

    918kiss malaysia

    918kiss free credit

    918kiss online

    918kiss login

    918kiss register

    918kiss agent

    918kiss app

    918kiss kiosk

    If achievable, as you gain competence, would you mind updating your blog with more information? It is highly helpful for me.

    BalasHapus
  3. Go ketogenic For this reason also, there is a very high probability of gaining weight as soon as you return to a “normal” diet , due to the privations suffered by the body,
    https://goketoganic.com/

    BalasHapus