Jumat, 28 September 2012

Nominee - penanaman modal tidak langsung

Jumat, 07 Desember 2001
Pertanyaan:
Nominee - penanaman modal tidak langsung
Peraturan investasi yang berlaku membatasi kepemilikan saham bagi pemegang saham asing untuk bidang-bidang tertentu atau sama sekali tertutup bagi asing. Akan tetapi untuk tetap dapat berusaha dalam bidang yang tertutup tersebut atau untuk dapat memegang saham lebih dari yang ditentukan oleh peraturan, para pemegang saham asing menggunakan pihak ketiga/nominee yang berupa individu/badan hukum Indonesia untuk menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Individu/badan hukum Indonesia tersebut mendapatkan dananya melalui loan ari si pihak asing, menggadaikan sahamnya kepada pihak asing dan menyerahkan hak-haknya sebagai pemegang saham melalui surat kuasa. Dengan demikian secara tidak langsung si pihak asing tersebut telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Padahal bidang usaha perusahaan tersebut tertutup/ terbatas bagi asing. Bagaimana pendapat Anda menganai hal ini? Walaupun penanaman modal tidak langsung/indirect shareholding tsb tidak bertentangan dengan hukum, tapi hal tersebut dapat merugikan karena bidang usaha tertentu tersebut terbatas atau tertutup bagi pihak asing?
anonim

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Jumat, 29 Juli 2011
Pertanyaan:
Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)
Yth. Hukum Online. Saya ingin bertanya mengenai kepemilikan saham dalam PT. Bila dalam suatu PT terdiri dari beberapa orang pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta Notaris, sedangkan saham-saham tersebut kenyataannya adalah milik pihak lain yang di dalam akta hanya "Pinjam Nama". Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah dalam UU PT atau peraturan lainnya diakui/diatur tentang saham yang pinjam nama? 2. Bagaimana menyiasati supaya aman secara hukum bila sewaktu-waktu pemilik saham aslinya menghendaki si pemegang saham yang namanya dipinjam tersebut untuk mundur atau menjual kembali sahamnya sesuai keinginan pemilik saham yang asli? Demikian mohon pencerahannya. Terima kasih.

Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT

Senin, 30 April 2012
Pertanyaan:
Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT
Dear all. Saya sampai saat ini belum puas dengan jawaban atas penolakan Indofinite sebagai nama PT kami, Indofinite bukan bahasa Inggris, tapi memang gabungan Indo dengen Finite. Finite pun tidak mempunyai arti apa-apa dalam bahasa apapun, karena ditolak akhirnya kami menjadikan Indofinite sebagai singkatan dari Indonesia Infinitif, Infinitif ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kali ini, nama PT ok, tetapi singkatan Indofinite ditolak kembali. PP No 43 Tahun 2011 sudah saya coba baca bolak balik, dan masih belum puas dengan tidak adanya alasan ditolak. sedangkan untuk promosi dan marketing kita sudah jalan dengan nama Indofinite. mohon petunjuk. Thanks. Mancayo Indofinite.

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Rabu, 19 September 2012
Pertanyaan:
Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?
Salam, Saya adalah customer yang membeli sebuah unit apartemen di salah satu apartemen di Jakarta. Di tempat kami akan ada pengurusan AJB. Dalam proses tersebut developer menagihkan biaya pecah sertifikat (yang baru pecah 3 tahun sejak serah terima unit) yang jumlahnya luar biasa mahalnya dan angkanya bulat y.i. puluhan juta. Apakah biaya pecah sertifikat menjadi kewajiban pembeli? Apakah ada peraturan yang mengatur/melindungi customer mengenai pecah sertifikat? Berapa dan bagaimana atau komponen apa saja yang menentukan besaran biaya pecah sertifikat sehingga sedemikian mahal? Atas penjelasan dan bimbingan dari Bapak/Ibu saya haturkan terima kasih, Arinto Muha.

Rabu, 26 September 2012

Aturan Pemakaian Nama Yayasan

Jumat, 14 September 2012
Pertanyaan:
Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

Rabu, 26 September 2012
Pertanyaan:
Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya?

Selasa, 25 September 2012

Himpunan Peraturan Pertanahan

Himpunan Peraturan Pertanahan

alt50 tahun uupa small
Halaman ini berisi dokumen-dokumen publik yang berhubungan dengan pertanahan, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain. Sebagian saya dapatkan lewat bantuan Mbah Google dan copy dari teman-teman PNS. Sebagian lagi saya scan dan OCR sendiri dari dokumen-dokumen fisik yang kebetulan saya punya atau pinjam.
Mayoritas dokumen peraturan di-edit oleh Bidang SJDI (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi) Pusat Hukum dan Humas BPN RI.

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Selasa, 25/09/2012 13:03 WIB

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Andi Saputra - detikNews
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uang APBN yang masuk Perseroan Terbatas (PT) dikelola sesuai UU PT. Sehingga apabila bila ada masalah diselesaikan dengan cara-cara perdata biasa.

Sabtu, 22 September 2012

Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah

Jumat, 21 September 2012
Pertanyaan:
Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah
Bisakah saya sebagai penjual membatalkan penjualan rumah yang telah dibayar 30% oleh pembeli? Terima kasih.

Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB

Jumat, 21 September 2012
Pertanyaan:
Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB
Saya berniat menjual unit apartemen yang sudah saya lunasi, namun sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak developer sehingga dasar yang saya miliki bukan AJB melainkan PPJB. Pertanyaan saya: 1) Apakah memungkinkan bila saya menjual unit apartemen saya ini ke pihak ketiga (saya dengar ada yang disebut Jual Beli dengan pengalihan hak)? 2) Jika mungkin, bagaimana prosedurnya dan bagaimana nanti perhitungan pajak dan biaya yang dikenakan untuk saya selaku pihak yang menjual dengan pihak ketiga yang akan membeli unit saya? 3) Bila secara hukum mungkin, apakah developer bisa menolak saat nantinya dilakukan AJB (saat sertifikat turun) mengingat developer bertransaksi dengan saya, bukan pihak ketiga tersebut?

Sabtu, 15 September 2012

Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)

Senin, 04 Juni 2012
Pertanyaan:
Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)
Saya ingin bertanya, apakah suatu surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat tanpa saksi dan atau di hadapan pemerintah adalah sah menurut hukum? Kemudian, apakah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah harus mencantumkan persetujuan isteri/suami apabila objek yang akan dilepaskan haknya merupakan harta perolehan bersama ketika dalam status menikah?". Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jumat, 14 September 2012

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

1. S.K.W. SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM WARIS

Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata kuliah yang paling sulit untuk dikuasai. Mengingat, pembuatan Surat Keterangan Waris -- selanjutnya disingkat S.K.W. -- merupakan pelaksanaan dari ketentuan waris, kiranya sudah bisa diduga, bahwa pembuatan S.K.W. bukan merupakan pekerjaan mudah. Istilah S.K.W. disini merupakan terjemahan dari “Verklaring van Erfrecht” sebagai yang dimaksud dalam Ps 38 U.U.J.N. Belanda (Oe Siang Djie, 1991).

Kamis, 13 September 2012

Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

Selasa, 25 Agustus 2009
Pertanyaan:
Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)
Mohon advis sehubungan dengan adanya Undang-undang Imigrasi yang baru (UU Nomor 12 Tahun 2006) :
1. Bagaimana caranya wanita Indonesia yang menikah dengan pria WNA dapat tetap mempertahankan menjadi WNI?
2. Bila saya tetap WNI apakah saya bisa menjadi ahli waris dari rumah orang tua saya setelah menikah dengan pria WNA (Perancis)? Apakah diperlukan perjanjian pra-nikah supaya memperkuat bahwa harta warisan yang diterima tidak jatuh ke tangan (calon) suami karena dia WNA?

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

Rabu, 28 Desember 2011
Pertanyaan:
Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan
Pertanyaannya, pasal 879 KUH Perdata dengan tegas melarang pengangkatan waris secara "lompat tangan", nah maksud dari lompat tangan tersebut apa ya? Dan di dalam fidei commis ada tiga pihak, yaitu pewaris, penerima beban, pihak ketiga yaitu penunggu, maksud dari penerima beban dan pihak ketiga sebagai penunggu juga apa ya? Untuk sementara pertanyaannya itu dulu.

Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris

Senin, 16 April 2012
Pertanyaan:
Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris
Sebelum wafat ayah saya pernah membagi hartanya kepada semua anaknya yang masih hidup yaitu 3 orang, termasuk saya. Setiap anak diberikan 1 rumah. Sebagai anak laki-laki satu-satunya saya diberikan rumah yang lebih besar. Sedangkan, 2 orang kakak perempuan saya diberikan rumah yang lebih kecil dari bagian saya. Setelah ayah saya wafat, kakak saya berpendapat bahwa harta waris harus dibagi berdasarkan Al-Quran. Pertanyaan saya: 1. Apakah hibah/hadiah kepada ahli waris dibenarkan dalam hukum Islam menurut Al-Quran dan Sunnah? 2. Apakah yang dilakukan ayah saya termasuk hibah atau hadiah? 3. Apakah pengadilan agama berwenang memutus perkara semacam ini, maksud saya pembagian harta sesuai hukum Islam dan amanah Ayah saya? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Selasa, 11 September 2012
Pertanyaan:
Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
Apakah seorang wanita WNI harus melepas hak atas kepemilikan properti yang dimiliki sebelum menikah dengan seorang WNA kepada negara? Wanita tersebut tetap WNI. Terima kasih.

Rabu, 12 September 2012

9 Tahapan Developer/Pengembang Properti

9 Tahapan Developer/Pengembang Properti

Memahami tahapan pengembangan sebuah perumahan adalah salah satu cara meringankan kesulitan saat memulai jadi pengembang/developer. Dengan pemahaman itu kita bisa membuat perencanaan dan persiapan. Beberapa tahapan bisa dilakukan simultan. Misalnya, pematangan tanah dapat dikerjakan bersamaan dengan pengurusan izin lokasi, sertifikat induk dan IMB. Tapi, ada juga tahapan yang harus dilalui dulu sebelum masuk ke tahap berikutnya. Misalnya, tidak disarankan memasarkan rumah saat pembebasan tanah masih berlangsung kendati banyak developer melakukannya. Juga, berisiko sudah menjual dan membangun padahal legalitas dan perizinan belum jelas. Berikut 9 tahapan pengembangan sebuah perumahan (Real Estate Development) tersebut (tanpa memperhitungkan proses pendirian badan usaha bila pengembangan dilakukan badan usaha):

Langkah Perizinan (Aspek Legal) dan Estimasi Cost dalam Pengembangan lahan untuk Perumahan

Langkah Perizinan  (Aspek Legal) dan Estimasi Cost dalam Pengembangan lahan untuk Perumahan

1. Izin Lokasi (IPT)
setelah kisaran 2-3 minggu dari pengajuan kita akan dipanggil untuk sidang expose.. Sambil sesering mungkin kita memonitor mudah2an (IPT) terbit 1 Bulan setelah sidang expose. Rekomendasi Kecamatan : setelah izin warga RT, RW, Kelurahan di Tanda Tangan, kita merekomendasikan pengajuan perihal pembangunan perumahan di lahan yang kita miliki ke Kecamatan, dengan asumsi kisaran 1 minggu selesai.

PP 10 Tahun 2006 tentang BPN

Berdasarkan PP Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 dijelaskan secara gamblang Tugas dan Fungsi Bdan Pertanahan Nasional, Silahkan simak di bawah ini tersebut adalah cuplikan dari PP No.10 Th 2006.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pemecahan Sertifikat Tanah

PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH

Pada prakteknya proses pemecahan sertifikat tanah kemungkinan terdapat berbedaan akan penerapan dan pelaksana dilapangan. Memo ini dibuat terbatas melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan beberapa artikel serta beberapa buku pertanahan tanpa melalui konfirmasi kepada pejabat pertanahan terkait.
 Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
Peraturan Terkait:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Ketentuan Umum Pertanahan (“UU No.5/1960?);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP
No.24/1997“);

Selasa, 11 September 2012

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Senin, 13 Desember 2010
Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Oleh: J. Satrio *)
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari makalah tentang “somasi“ yang telah dimuat dalam hukumonline.
 
Sekalipun penulis belum mendapat respons jelas dari pembaca mengenai diterima tidaknya cara penulisan dalam bentuk semi tanya jawab, dalam tulisan ini masih akan tetap digunakan cara penulisan seperti yang lalu, sampai ada yang menyatakan tidak setuju.

Reaksi atas Somasi
Sebagaimana telah dikatakan dalam makalah yang lalu, suatu somasi merupakan suatu teguran atau peringatan agar debitur memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dalam waktu yang disebutkan dalam somasi. Atas somasi itu ada kemungkinan, debitur memberikan reaksi atau tidak memberikan reaksi alias cuek saja.

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sbg Bukti Kepemilikan

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah, Studi Kasus Atas Sengketa Tanah Meruya Selatan
By Timur Abimanyu, kompasiana.com  

Pendahuluan 

Berdasarkan Undang-undang nomor  5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan UUPA -, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.

Senin, 10 September 2012

14 Prinsip (Falsafah) orang jawa yg perlu dipelajari

 
Falsafah budaya yang perlu di pelajari dan dimengerti
14 PRINSIP ORANG JAWA

1. "Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-
Aji, Sugih Tanpa Bandha"
Artinya berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan,kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan

2. "Datan Serik Lamun Ketaman, Datan
Susah Lamun Kelangan"
Artinya jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.

Minggu, 09 September 2012

KUHD

Kamis, 01 Januari 1970
Pertanyaan:
KUHD
Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?

Magang Advokat dan Notaris

Kamis, 04 Pebruari 2010
Pertanyaan:
Magang Advokat dan Notaris
Saya seorang Sarjana Hukum pingin jadi Advokat atau Notaris. 1) Apakah saya saya harus magang dulu atau melakukan pendidikan dulu? 2) Apabila saya magang apakah saya dapat kuasa untuk menyelesaikan sebuah kasus di sesuai jalurnya (pengadilan)? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan ribuan terima kasih.

Faksimili Sebagai Alat Bukti

Jumat, 11 Pebruari 2011
Pertanyaan:
Faksimili Sebagai Alat Bukti
Apakah surat faksimili dapat digunakan sebagai barang bukti? Kalau ada dasar hukumnya dari mana? UU ITE kah atau yurisprudensi?

Apa Arti Tanggung Gugat?

Kamis, 14 April 2011
Pertanyaan:
Apa Arti Tanggung Gugat?
Saya ingin bertanya mengenai tanggung gugat. Apa arti dari tanggung gugat sebenarnya dan apa bedanya dengan tanggung jawab? Apakah perbedaannya hanya karena tanggung jawab dalam konteks pidana dan tanggung gugat dalam konteks perdata atau memang ada perbedaan yang lainnya? Apakah tanggung gugat selalu disertai dengan ganti rugi? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih sebelumnya.

Sabtu, 08 September 2012

Perkaban Nomor 1 Th 2006 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP No 37 Th 1998 Ttg PPAT


PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

1. Apabila suatu wilayah kabupaten/ kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota yang baru, PPAT yang daerah kerjanya adalah kabupaten/kota semula harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah kabupaten/kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.

Kamis, 06 September 2012

Daftar Formasi PPAT seluruh Indonesia 2012


Lampiran III Daftar Formasi PPAT seluruh Indonesia 2012
No Kabupaten/ Kota Nama Kantor Pertanahan Jumlah Formasi
01 Provinsi Aceh
1 Kota Banda Aceh 0
2 Kota Sabang 22
3 Kabupaten Aceh Besar 40
4 Kabupaten Aceh Barat 19
5 Kabupaten Aceh Selatan 32
6 Kabupaten Pidie 67

Minggu, 02 September 2012

Kedudukan KUH Pidana dan KUH Perdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Rabu, 25 Januari 2012
Pertanyaan:
Kedudukan KUH Pidana dan KUH Perdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Sebenarnya, KUHPerdata atau KUHP berada dalam hierarki peraturan yang mana? Kalau berdasar UU 12 Thn 2011, KUHPer atau pun KUHP tidak disebutkan. Pasalnya, yang ke-8 hanya menyebutkan bahwa peraturan lain diakui jika diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau dalam hal ini UUD '45 tentang aturan peralihan, saya masih sedikit mengerti, namun hierarkinya? Karena KUHP mengatur sebagian besar, namun hierarkinya tidak jelas, jadi saya masih bingung sampai sekarang. Terima kasih.

Perbedaan Keputusan dengan Peraturan

Jumat, 13 Januari 2012
Pertanyaan:
Perbedaan Keputusan dengan Peraturan
Dear hukumonline, Saya melihat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berbentuk keputusan atau peraturan, apa perbedaannya? Beberapa ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, bagaimana menurut hukumonline?

Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005

Rabu, 08 Pebruari 2012
Pertanyaan:
Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005
Dear Hukumonline, mohon pencerahan atas beberapa pertanyaan berikut: 1. Apa yang dimaksud RV, HIR, RBG, dan AB, serta keberlakuaan dan penggunaannya? 2. Apakah boleh memberlakukan asas retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan (misal PP, Perpres, Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen)? 3. Apakah pengertian Batal Demi Hukum dan Cacat Hukum? 4. UU 10 Tahun 2004 melahirkan Perpres No. 68 Tahun 2005, sudahkah ada Perpres dari UU No. 12 Tahun 2011? Kalau belum ada, bolehkan berpedoman pada Perpres No. 68 Tahun 2005 untuk mempersiapkan RUU, R-Perpru, RPP, dan R-Perpres? 5. Apa sebetulnya beda muatan materi PP dengan Perpres? Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan, mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak. Bravo Hukumonline!!

Berkepribadian Agresif rentan Stroke

Berkepribadian Agresif Rentan Stroke

Penulis : Natalia Ririh | Jumat, 31 Agustus 2012 | 16:19 WIB

KOMPAS.com - Waspadalah jika Anda termasuk tipe kepribadian A, dimana Anda mudah tersinggung, gampang stres, kurang sabaran dan sering merasa tegang. Menurut sebuah penelitian, mereka yang bertipe kepribadian A lebih rentan menderita stroke.

Indonesia Targetkan Seratus Ribu Doktor Pada 2015

Indonesia Targetkan Seratus Ribu Doktor Pada 2015
Senin, 27 Agustus 2012 | 00:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menargetkan jumlah pemegang gelar doktor mencapai seratus ribu orang pada 2015.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim dalam pembukaan Seminar Internasional Aku Cinta Indonesia Kita (ACIKITA) Kedua di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Minggu.
"Jika Indonesia memiliki doktor yang banyak, inovasi dan ilmu pengetahuan akan maju dengan pesat," kata Musliar, Minggu (26/8/2012).

Sabtu, 01 September 2012

Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?

Selasa, 28 Agustus 2012
Pertanyaan:
Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?
Salam bung, mohon informasi/keterangan tentang yayasan, Jika ada suatu yayasan yang ingin mendirikan suatu badan usaha/PT merujuk pada pasal 7 UU Yayasan Tahun 2001. Apakah Pembina, Pengurus atau Pengawas Yayasan tersebut juga boleh menjadi Pemegang saham atau karyawan dari badan usaha yang bersangkutan? Terima kasih untuk keterangan dan informasinya.
adi_kusuma

Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris ?

Rabu, 29 Agustus 2012
Pertanyaan:
Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris ?
Saya ingin bertanya, berdasarkan hukum Barat dan hukum Islam, apakah barang yang telah dihibahkan oleh pewaris dapat ditarik kembali untuk membayar utang? Apakah ada jangka waktunya? Dan apakah pewaris yang beragama Islam dapat menggunakan hukum Barat dalam mewaris?

ramputs