Rabu, 26 September 2012

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

Rabu, 26 September 2012
Pertanyaan:
Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya?

Panjaitan saja

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
 
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
 
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).
 
Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:
a.         Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1.     Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2.     Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b.         Asal tanah milik adat:
b.1.     Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2.     Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.
 
Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
 
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a.         Untuk konversi hak adat.
a.1.     Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
b.         Untuk penegasan hak.
b.1.     Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c.         Untuk tanah negara.
c.1.     Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.
 
 
 
Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
2.    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar