Rabu, 26 September 2012

Aturan Pemakaian Nama Yayasan

Jumat, 14 September 2012
Pertanyaan:
Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?

wellysetiawan

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Mengenai penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008).
 
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a.    telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
 
Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat [3] PP 63/2008).

Jadi, sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkandi dalam penjelasan Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan dengan bahasa atau istilah asing.
 
Oleh karena itu, mungkin penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena alasan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal tersebut. Secara hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama lain sepanjang memenuhi persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan akta yayasan, silakan simak artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar