Minggu, 09 September 2012

Magang Advokat dan Notaris

Kamis, 04 Pebruari 2010
Pertanyaan:
Magang Advokat dan Notaris
Saya seorang Sarjana Hukum pingin jadi Advokat atau Notaris. 1) Apakah saya saya harus magang dulu atau melakukan pendidikan dulu? 2) Apabila saya magang apakah saya dapat kuasa untuk menyelesaikan sebuah kasus di sesuai jalurnya (pengadilan)? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan ribuan terima kasih.

The Maer
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4586344aa95/lt4f828a3b70846.jpg

1.      Kewajiban magang bagi advokat dan notaris diatur dalam masing-masing yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN).
 
Dalam UU Advokat disyaratkan bahwa calon advokat wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat (lihat pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Magang calon advokat dilakukan setelah memperoleh gelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lihat pasal pasal 3 ayat [1] huruf e jo. pasal 2 ayat [1] UU Advokat).
 
Sementara itu, UU JN mensyaratkan bahwa calon notaris harus menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan (pasal 3 huruf f UU JN).
 
 
2.      UU Advokat tidak menjelaskan sampai sejauh mana calon advokat dapat dilibatkan oleh kantor advokat dalam menangani kasus di pengadilan. UU Advokat hanya menyatakan bahwa kantor advokat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang (pasal 29 ayat [6] UU Advokat).
 
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain yang diatur UU JN, maka lingkup pelatihan dan pembimbingan calon notaris adalah seputar kewenangan-kewenangan notaris tersebut. Kewenangan notaris di antaranya membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 15 ayat [1] UU JN).
 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
 
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar