Sabtu, 22 September 2012

Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB

Jumat, 21 September 2012
Pertanyaan:
Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB
Saya berniat menjual unit apartemen yang sudah saya lunasi, namun sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak developer sehingga dasar yang saya miliki bukan AJB melainkan PPJB. Pertanyaan saya: 1) Apakah memungkinkan bila saya menjual unit apartemen saya ini ke pihak ketiga (saya dengar ada yang disebut Jual Beli dengan pengalihan hak)? 2) Jika mungkin, bagaimana prosedurnya dan bagaimana nanti perhitungan pajak dan biaya yang dikenakan untuk saya selaku pihak yang menjual dengan pihak ketiga yang akan membeli unit saya? 3) Bila secara hukum mungkin, apakah developer bisa menolak saat nantinya dilakukan AJB (saat sertifikat turun) mengingat developer bertransaksi dengan saya, bukan pihak ketiga tersebut?



ferdy_ventura

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fa3933e55f9a/lt4fa8cb2c5db15.jpg
Pada dasarnya, Anda dapat melakukan pengalihan hak dan kewajiban atas apartemen yang Anda miliki kepada pihak pembeli dengan cara mengalihkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) antara Anda dengan pihak pengembang (developer) terkait apartemen tersebut. Pengalihan PPJB dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian antara Anda (selaku pembeli lama) dengan pihak pembeli baru (“Perjanjian Pengalihan Hak”). Oleh karena sebelumnya Anda telah menandatangani PPJB dengan developer, maka sebelum Anda mengalihkan PPJB dengan pihak pembeli, maka Anda perlu mematuhi persyaratan dan ketentuan pengalihan PPJB yang diatur dalam PPJB yang telah Anda tanda tangani tersebut. Pada kebiasaannya, Perjanjian Pengalihan Hak tersebut dilakukan dengan pemberitahuan dan persetujuan developer. Untuk hal tersebut Anda harus terlebih dahulu mempelajari PPJB tersebut. Dengan beralihnya hak dan kewajiban Anda kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Anda pada saat melakukan Akta Jual Beli (“AJB”).
Atas pengalihan PPJB tersebut, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas tanah atau bangunan yang Anda terima dari pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sedangkan, kewajiban-kewajiban lainnya, antara lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dengan PPJB sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar