Minggu, 09 September 2012

KUHD

Kamis, 01 Januari 1970
Pertanyaan:
KUHD
Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?

zapatista

Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Kedua pasal tersebut, pasal 145 dan pasal 176, termasuk kedalam pengaturan mengenai surat-surat berharga yang diatur dalam titel 6 dan titel 7 dari Buku I Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Menurut ahli hukum (Polak, Scheltema) surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperdagangkan atau dialihkan.

Kedua pasal di atas mengatur tentang surat wesel dan surat sanggup. Keduanya termasuk dalam jenis surat berharga yang bersifat atas tunjuk dan atas pengganti. Perbedaan antar keduanya, diantaranya adalah wesel termasuk golongan surat "perintah" untuk membayar, sedangkan surat sanggup merupakan surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

KUHD mengatur beberapa jenis instrumen surat berharga yang bisa diperdagangkan, bagaimana bentuknya dan karakteristik dari surat berharga tersebut. Instrumen ini cenderung sederhana agar mudah dimengerti maupun dialihkan. Untuk memastikan keduanya maka aturan KUHD bersifat "memaksa", alias mengikat bagi surat berharga dengan jenis yang diatur dan diterbitkan berdasarkan aturan dalam KUHD.

Namun, dengan berkembangnya dunia bisnis dan keuangan, jenis surat berharga yang beredar sekarang tidak terbatas pada yang diatur dalam KUHD. Aturan terhadap surat berharga ini pun beragam, bergantung pada jenis serta otoritas yang bersangkutan, misalnya instrumen pasar modal diatur spesifik oleh BAPEPAM dan otoritas bursa (Bursa Efek Jakarta/Surabaya). Banyak pula instrumen surat berharga lain yang sifatnya kontraktuil, diterbitkan berdasarkan pada kesepakatan para pihak dalam bentuk perjanjian diantara mereka. Para pihak dapat mengatur sendiri jenis instrumennya, bisa berbeda dengan KUHD selama tidak menamakan instrumen tersebut wesel, surat sanggup atau jenis lainnya yang diatur dalam KUHD.

Untuk memahami lebih lanjut tentang persoalan Surat Berharga ini, kami sarankan untuk membaca buku Emmy P.Simanjuntak tentang Hukum Dagang Surat-surat Berharga, atau buku HMN Purwosutjipto tentang Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Surat Berharga.

Sepanjang pengamatan kami, sampai saat ini kedua pasal tersebut masih berlaku. Berikut teks dari kedua pasal tersebut (dikutip dari KUHD terjemahan R. Subekti)

Pasal 145
      Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan dan menandatangani di dalam surat wesel akan sebuah clausule "tanpa biaya", atau "tanpa protes" atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan si pemegang dari kewajibannya membuat protes non akseptasi atau non pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.

      Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat wesel itu dalam tenggang waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan. 
Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya, sebagai upaya pembelaan.

      Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inipun mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan atau pemberi aval tersebut.  Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya, masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia.  Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, make segala biaya protes, kalaupun prates ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tanda­tangannya terdapat dalam surat-wesel itu.

Pasal 176
      Seberapa jauh tidak taksesuai dengan si­fat surat sanggup, makaa berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat wesel tentang:
endosemen (pasal 110-119);
hari bayar (pasal 132-136);
hak regres dalam hal non pembayaran (pasal 142-149, 151-153);
pembayaran dengan perantaraan (pasal 154, 158, 162);
turunan surat wesel (pasal 166 dan 167);
surat-wesel yang hilang (pasal 167a);
perubahan (pasal 168);
daluwarsa (pasal 168a dan 169-170);
hari raya, menghitungnya tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173).

Demikianpun berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempu­nyai domisilinya (pasal 103 da 126), tentang clau­sule bunga (pasal 104), tentang adanya selisih da­lam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), tentang akibat-akibat dari penempat­an tandatangan dalam hal tak adanya keadaan-keadaan se­bagaimana dimaksud oleh pasal 106, dari penem­patan tandatangan oleh seseorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107) dan tentang surat wesel dalam blanko (pasal 109)

Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval (pasal 129-131); apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir, aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap dibe­rikan atas tanggungan penandatangan surat sang­gup.

Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar