Jumat, 28 September 2012

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Rabu, 19 September 2012
Pertanyaan:
Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?
Salam, Saya adalah customer yang membeli sebuah unit apartemen di salah satu apartemen di Jakarta. Di tempat kami akan ada pengurusan AJB. Dalam proses tersebut developer menagihkan biaya pecah sertifikat (yang baru pecah 3 tahun sejak serah terima unit) yang jumlahnya luar biasa mahalnya dan angkanya bulat y.i. puluhan juta. Apakah biaya pecah sertifikat menjadi kewajiban pembeli? Apakah ada peraturan yang mengatur/melindungi customer mengenai pecah sertifikat? Berapa dan bagaimana atau komponen apa saja yang menentukan besaran biaya pecah sertifikat sehingga sedemikian mahal? Atas penjelasan dan bimbingan dari Bapak/Ibu saya haturkan terima kasih, Arinto Muha.

jacobus_arinto
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fa116b47193e/lt4fa11f15adceb.jpg
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka kami berasumsi bahwa di antara Anda dan developer telah terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Sehingga, untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditanggung penjual dan pembeli, maka hal tersebut dapat dilihat di dalam PPJB. Namun, jika belum ada pengaturannya, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (“Kepmenpera No. 11/KPTS/1994”) dapat dijadikan rujukan.
 
Berdasarkan Angka 5.4 Lampiran dari Kepmenpera No. 11/KPTS/1994, disebutkan bahwa yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:
1.     biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;
2.     biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;
3.     biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya pemecahan sertifikat. Tentunya, Anda sebagai konsumen atau pembeli berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas tentang perhitungan biaya-biaya tersebut. Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk tiap bidang tanah yang dipecahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Komponen biaya pemecahan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP No. 13/2010”), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
1.    Pemetaan tematik bidang tanah untuk pemecahan sertifikat skala 1 : 1.000, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp. Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah);
2.    Pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
3.    Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4.    Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar