Selasa, 11 September 2012

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Senin, 13 Desember 2010
Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Oleh: J. Satrio *)
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari makalah tentang “somasi“ yang telah dimuat dalam hukumonline.
 
Sekalipun penulis belum mendapat respons jelas dari pembaca mengenai diterima tidaknya cara penulisan dalam bentuk semi tanya jawab, dalam tulisan ini masih akan tetap digunakan cara penulisan seperti yang lalu, sampai ada yang menyatakan tidak setuju.

Reaksi atas Somasi
Sebagaimana telah dikatakan dalam makalah yang lalu, suatu somasi merupakan suatu teguran atau peringatan agar debitur memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dalam waktu yang disebutkan dalam somasi. Atas somasi itu ada kemungkinan, debitur memberikan reaksi atau tidak memberikan reaksi alias cuek saja.


Kalau debitur memberikan reaksi atas domasi kreditur, apa akibatnya? Kita tidak bisa menjawab secara umum, kita lihat dulu apa bentuk reaksinya. Kalau debitur memberikan reaksi, maka kemungkinannya adalah, debitur berprestasi dengan baik, atau bisa juga debitur memberikan prestasi, tetapi prestasinya tidak baik. Sebelum melanjutkan membahas permasalahan tersebut, kita perlu menyepakati dulu, bahwa dalam doktrin -- dan juga dalam tulisan ini -- yang namanya berprestasi adalah berprestasi dengan baik, artinya berprestasi sebagaimana seharusnya.

Lalu, prestasi yang baik itu yang bagaimana? Ini akan kita tinjau di bawah ini. Praktek pasti membutuhkan suatu patokan untuk bisa menetapkan debitur telah berprestasi, dan kreditur harus menerimanya.

Berpegang kepada patokan tersebut di atas, bahwa berprestasi adalah berprestasi dengan baik, yaitu berprestasi sebagaimana seharusnya, maka kalau begitu, memberikan prestasi yang tidak baik tidak bisa disebut sebagai debitur telah berprestasi?

Ya, benar sekali. Kalau ada pernyataan, bahwa  debitur telah memberikan prestasinya, maka hal itu berarti debitur telah memenuhi kewajiban pretasinya dengan baik. Jadi, sekedar contoh,  kalau undang-undang ada kalanya berbicara tentang  “berhenti membayar hutang-hutangnya” (1), maka yang dimaksud adalah berhenti membayar dengan baik, berhenti membayar sebagaimana mestinya. Orang tidak bisa mengatakan, karena debitur -- yang mempunyai hutang Rp. 1 milyar -- masih mencicil  Rp 1,00 setiap hari, maka debitur belum berhenti membayar. “Berhenti membayar“ merupakan suatu istilah teknis hukum, yang mempunyai arti yang berbeda dengan arti yang diberikan dalam kehidupan sehari-hari atas kata tersebut. Sekali lagi, kalau debitur mempunyai kewajiban membayar, maka yang dimaksud adalah kewajiban membayar sesuai dengan yang diperjanjikan atau sesuai dengan ketentuan undang-undang (2). Kalau tidak telah disepakati lain, maka janji pembayaran debitur adalah janji untuk membayar dengan tunai, dan karenanya membayar (prestasi) secara angsuran bukan merupakan pembayaran/pemenuhan prestasi.(3)

Permasalahan
Permasalahannya, kapan bisa dikatakan, bahwa debitur telah berprestasi?
Ini memang penting sekali, sebab bukankah kalau debitur telah berprestasi – dengan kata lain telah membayar kewajiban perikatannya dengan baik -- maka perikatan yang bersangkutan menjadi hapus.

Apa arti “perikatan menjadi hapus“ di sini? Artinya, tidak ada hak dan kewajiban lagi dari perikatan itu (yang telah hapus). Kalau kreditur tidak punya hak tagih lagi dan debitur tidak lagi berkewajiban untuk membayar hutang, maka artinya hutang itu telah lunas.

Dimana hal tsb diatur? Dalam Pasal 1381 ayat 1 B.W. Di sana dikatakan, bahwa perikatan hapus karena pembayaran.

Jadi “membayar“ dalam Pasal 1381 B.W. adalah membayar kewajiban perikatan?
Ya, yang demikian adalah sesuai dengan judul Bab IV B.W., dalam mana Pasal 1381 B.W. termasuk, yaitu berjudul: “Tentang Hapusnya Perikatan”.

Kalau begitu “membayar“ adalah suatu istilah teknis hukum, yang tidak harus berupa membayar sejumlah uang? Memang benar, “membayar“ di dalam hukum tidak sama dengan menyerahkan sejumlah uang (4). Sekedar memberikan gambaran apa yang dimaksud dengan “membayar” dalam hukum, dapat dikemukakan pertimbangan Pengadilan yang pada intinya berbunyi:
Membayar, suatu istilah yang tidak boleh dikacaukan dengan menyerahkan sejumlah uang, adalah suatu pengertian hukum, yang tidak bisa ditangkap oleh pancaindera kita, dan karenanya, juga tidak bisa dikonstatir secara sah oleh notaris“. (HgH Batavia 26 Juli 1928, dimuat dalam T. 131 : 282).(5)

Bukankah perikatan itu isinya bermacam-macam? Apakah dalam kata  “membayar” juga termasuk memenuhi kewajiban perikatan “untuk tidak melakukan sesuatu”? Memang, yang “dibayar“ adalah kewajiban perikatan dan karena perikatan itu isinya bisa berupa (1) kewajiban untuk memberikan sesuatu, (2) untuk melakukan sesuatu dan (3) untuk tidak melakukan sesuatu (baca Pasal 1234 BW), maka kewajiban prestasi (yang harus dibayar) wujudnya adalah salah satu, atau campuran, isi perikatan seperti itu.

Kalau begitu, karena isi perikatan bisa bermacam-macam, maka tidak bisa dikatakan secara umum, kapan suatu perikatan telah dipenuhi dengan baik? Benar sekali, pemenuhan masing-masing jenis perikatan harus dinilai sendiri-sendiri. Karena isi perikatan pada asasnya bisa dikelompok-kelompokkan dalam tiga kelompok sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1234 BW, maka perlu  ditinjau satu  per satu pemenuhan perikatan berdasarkan isinya. Kita untuk sementara hanya akan meninjau pemenuhan  perikatan “untuk memberikan sesuatu”.

Pemenuhan Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Kita coba untuk mulai dengan meninjau, kalau isi perikatannya adalah untuk memberikan sesuatu.

Permasalahannya disini adalah, kalau isi perikatannya adalah untuk memberikan sesuatu, kapan dapat dikatakan debitur telah membayar kewajiban prestasinya? Kita perlu bedakan dulu, apakah prestasi yang harus diberikan berupa “benda tertentu“ atau benda “menurut jenis“.

Apa ada bedanya? Ada dan besar bedanya. Mari kita simak yang berikut ini. Benda menurut jenis adalah sekelompok benda yang ditentukan berdasarkan ciri-ciri umum atau ciri-ciri generik pada benda-benda yang bersangkutan. Karena itu dalam doktrin kita mengenal istilah “benda generik”. Misalnya “beras  Cianjur“, sepeda motor “Honda“, “bawang merah Brebes“. Ini semua merupakan penyebutan benda menurut jenis. Kiranya sudah bisa dibayangkan, bahwa ada banyak benda sejenis yang memenuhi ciri umum seperti itu. Dalam perjanjian jual beli barang menurut jenis, penjual bisa menyerahkan barang yang mana saja, asal dari jenis yang disepakati.

Jadi, kalau obyek perjanjian disepakati berdasarkan jenis barang, maka dapat kita simpulkan, bahwa bagi seorang pembeli (kreditur) tidak menjadi soal, apakah benda yang diserahkan berasal dari gudang A atau B, yang penting benda itu memenuhi ciri / kualitas umum yang telah disepakati? Benar sekali. Penjual boleh menyerahkan benda sejenis yang manapun yang ia punyai.

Apakah pengertian benda menurut jenis ada kaitannya dengan pembagian benda menjadi benda yang bisa diganti dan benda yang tidak bisa diganti? Ya, benar, karena dalam doktrin, benda yang dapat diganti dirumuskan sebagai benda-benda yang tidak ditentukan secara individual, tetapi ditentukan berdasarkan ciri-ciri generic (6). Benda yang ditentukan menurut jenis adalah benda yang bisa diganti dengan benda lain dari jenis yang sama. Untuk jelasnya akan dikemukakan contoh: A, setelah melihat contoh setumpuk (yang terdiri dari sekian  batang) besi beton ukuran tertentu, telah memesan 20 batang. Meskipun A telah melihat dan menilai setumpuk besi beton yang ditawarkan kepadanya, tetapi penjual tidak harus menyerahkan besi beton yang dicontohkan itu. Penjual bisa menyerahkan besi beton yang lain, dari jenis yang sama, dan dengan itu boleh diterima, debitur telah memenuhi kewajiban perikatannya. Itulah sebabnya, pada umumnya transaksi benda-benda menurut jenis (atau benda yang bisa diganti) dilakukan atas dasar jumlah satuan, ukuran panjang atau beratnya saja.

Jadi debitur bisa menukar obyek yang ditawarkan dengan benda sejenis dari tempat lain? Memang, penjual bisa menukar barang yang ditawarkan dengan benda yang lain dari jenis yang sama. Demikian juga kalau penjualan ditutup berdasarkan contoh (monster). Bagi pembeli yang penting bukan besi beton yang pernah ia lihat dan pegang (atau yang dicontohkan kepadanya), tetapi besi beton dari ukuran dan kualitas tertentu sebagai yang telah ditawarkan kepadanya.

Ada suatu contoh peristiwa yang menarik untuk dikemukakan. Seorang pedagang, A, telah membeli satu partij gula pasir dari B.  Sebelum ada penyerahan dari B, A berhasil menjual lagi gula itu kepada C, dengan janji “kalau B tidak menyerahkan gula yang dibeli oleh A (ingkar janji), maka perjanjian jual beli antara A dan C menjadi batal.” Jadi ada jual beli bersyarat. Pada waktu yang ditentukan, A tidak melever gula kepada C, sehingga C menggugat A telah wanprestasi dan menuntut ganti rugi.  A mengatakan, bahwa karena B tidak memberitahukan, dari gudang penyimpanan yang mana, B akan menyerahkan gula, maka A menganggap B tidak mau menyerahkan gula, sehingga -- sesuai dengan syarat jual beli dengan C -- jual beli itu menjadi batal. Sekedar penjelasan, gula itu pada waktu jual beli antara A dan B terjadi, berada di tempat B. Jadi penyerahan dilakukan di tempat B. Hal itu berarti ada kewajiban pada A untuk mengambil dari tempat B. Dengan kata lain, penyerahannya di gudang B. Karena pada waktu jual beli, belum ditentukan gula yang mana yang akan diserahkan, maka -- menurut versi dari A -- mestinya B wajib memberitahukan kepada A. Pengadilan berpendapat, bahwa dari sikap B, belum bisa disimpulkan, bahwa B ingkar janji dan karena benda obyek jual beli adalah benda menurut jenis (gula), maka A tetap harus memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan gula yang dibeli kepada C. Di sini tidak ada keadaan memaksa (overmacht). Kalau B belum menyerahkan gula kepada A,  A bisa mencari gula dari tempat lain untuk memenuhi kewajibannya (7).

Penjelasan: A berusaha untuk menghindar dari tuntutan C atas dasar wanprestasi, dengan mengemukakan, bahwa karena B tidak berprestasi, maka ia tidak bisa memenuhi kewajibannya tehadap C, d.p.l. mau mengatakan, ia menghadapi keadaan memaksa (overmacht). Namun, karena kewajiban prestasi A adalah benda menurut jenis (gula pasir), maka Pengadilan mengatakan, A tidak bisa mengemukakan overmacht, karena bukankah ia bisa mencari gula pasir dari tempat lain?

Kalau begitu semakin banyak ciri-ciri yang disebutkan, maka bendanya makin tertentu? Sudah dengan sendirinya begitu, sekalipun belum tentu dengan penyebutan  ciri-ciri tertentu, suatu benda telah menjadi “benda tertentu”, sebagai yang nanti dibawah kita rumuskan. Semakin longgar penyebutan ciri obyek perjanjian, semakin besar ruang gerak debitur untuk memilih barang yang harus diserahkan olehnya.

Permasalahannya adalah, benda yang disebutkan menurut jenisnya, kualitasnya bisa berbeda-beda, dari yang terbaik sampai yang kurang baik, sekalipun semua memang dari jenis yang telah disepakati. Misalkan “beras Cianjur “, ada nuansa kualitas beras Cianjur dari yang bagus sekali, bijinya panjang-panjang dan putih sekali, sampai ada yang kurang sedikit, memang juga putih tetapi bijinya ada yang patah-patah, dan ada yang kualitasnya di bawahnya lagi, dan selanjutnya.

Lalu kreditur boleh berharap mendapat benda dengan kualitas yang mana? Kreditur mestinya berharap untuk mendapatkan benda jenis itu dari kualitas yang terbaik, sedang debitur ada kemungkinan, kalau boleh, akan memberikan barang bukan dari jenis yang terbaik, karena tentunya harganya lebih murah, sehingga ia bisa berharap mendapat keuntungan yang lebih banyak.

Permasalahannya, apakah dalam peristiwa seperti itu kreditur berhak untuk menuntut barang dari kualitas yang terbaik? dengan konsekuensinya, kreditur berhak menolak penyerahan barang dari kualitas yang dibawah dari yang terbaik? Sebaliknya, apakah debitur berhak tetap membenarkan dirinya untuk menyerahkan barang baik, tetapi bukan dari kualitas yang terbaik? Pertanyaan selanjutnya,  dengan penyerahan benda dengan kualitas seperti apa -- dari jenis yang disepakati -- debitur bisa dikatakan telah memenuhi kewajiban perikatannya? Sudah bisa diduga, hal itu bisa menimbulkan banyak sengketa.

(bersambung)

-------
*) Penulis adalah pengamat hukum. Tinggal di Purwokerto.



Catatan

(1). Pasal 1 Faillissement Verodening.
(2). Membayar dengan giro bilyet kosong, bukan merupakan pembayaran yang sah, dengan akibatnya debitur wanprestasi, demikian intisari kpts. M.A. No. 63 K/Pdt/1987, ttgl. 15 Agustus 1988, dimuat YMARI, 1991 hal. 39.
(3). Berdasarkan ketentuan B.W., pada asasnya semua pembayaran adalah tunai, kecuali telah disepakati lain oleh para pihak atau undang-undang menentukan lain. Didalam B.W. Belanda, melalui S. 1936 : 202, telah ditambahkan Bagian Keenam pada Bab Kelima Buku III B.W. dengan judul “Tentang jual beli dengan cicilan“.
(4). J. Satrio, Hukum Perikatan, Tentang Hapusnya Perikatan, Buku I, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1996, h. 9-10.
(5). “Betaling,  welke term niet met het feit van geldtoetelling mag worden verward, is een rechtsbegrip, welke voor zintuigelijke waarneming, dus ook voor rechtsgeldige constatering door een Notaris, niet vetbaar is “, HgH Batavia 26 Juli 1928, dimuat dalam T. 131 : 282.
(6). C. Asser – J.H. Beekhuis, Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, hal. 76.
(7). R.v.J. Surabaya 11 Januari 1924, dalam T. 123 : 484

Tidak ada komentar:

Posting Komentar