Selasa, 25 September 2012

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Selasa, 25/09/2012 13:03 WIB

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Andi Saputra - detikNews
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uang APBN yang masuk Perseroan Terbatas (PT) dikelola sesuai UU PT. Sehingga apabila bila ada masalah diselesaikan dengan cara-cara perdata biasa.


"BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," kata Ketua MK Mahfud MD dalam putusan yang diucapkan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Karena tunduk kepada UU PT maka jika ada masalah utang-piutang maka diselesaikan dengan cara perdata biasa, bukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Piutang negara hanyalah piutang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, sehingga tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara. Termasuk dalam hal ini piutang bank BUMN," tulis putusan setebal 77 halaman tersebut.

Menurut juru bicara MK yang juga salah satu anggota majelis hakim, Akil Mochtar, putusan ini hanya mengatur prosedur lelang dan permasalahan yang timbul dalam dunia bisnis. Putusan ini tidak berdampak kepada permasalahan lain dalam dunia perbankan di luar prosedur lelang.

"Permohonan ini latar belakangnya ada kasus kredit macet karena krisis moneter dan meminta pengampunan dari Bank BNI disebabkan utangnya naik berlipat-lipat. Nah, jika di bank swasta kan ada kebijakan hair cut, rescheduling dan sebagainya tetapi di bank BUMN kok tidak ada," jelas Akil.

"Oleh karena itu, MK memutus seperti di atas. Yaitu karena bank BUMN itu PT, maka kalau ada utang-piutang maka harta yang dilelang cukup di lelang biasa, tidak perlu lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," pungkas Akil.
sumber:detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar