Selasa, 30 Oktober 2012

Ketentuan Modal Disetor Dalam Pembuatan SIUP dan TDP

Rabu, 24 Oktober 2012
Pertanyaan:
Ketentuan Modal Disetor Dalam Pembuatan SIUP dan TDP
Yth. Pengasuh Hukum Online, Saya sedang mengurus pembuatan PT baru melalui notaris. Sesuai informasi notaris dan UU PT yang saya tahu, modal disetor cukup sebesar 25% dari modal dasar. Tapi, pada saat notaris membantu mengurus SIUP dan TDP diinformasikan bahwa ada peraturan departemen perdagangan yang mengharuskan modal disetor sebesar 50% dari modal dasar. Apa hal ini benar? Dan kalau benar kenapa peraturan departemen perdagangan bisa melanggar UU?
DickyTarmizi

Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT

Selasa, 30 Oktober 2012
Pertanyaan:
Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT
Apakah diperbolehkan jika dalam satu perseroan terbatas, seorang direktur sekaligus merangkap sebagai komisaris?
althix

Kamis, 25 Oktober 2012

Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

Selasa, 23 Oktober 2012
Pertanyaan:
Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?
Apakah status fb saya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi bisa diperkarakan ke meja hijau?
ihar ddy

Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual

Kamis, 25 Oktober 2012
Pertanyaan:
Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual
Saya sedang terlibat masalah terkait jual beli mobil. Saya telah melakukan jual beli mobil dengan cara tukar tambah. Namun, setelah seminggu transaksi jual beli terjadi, si pembeli menuntut saya akan keluhan yang dialaminya dengan mobil yang ia beli dari saya. Dan tidak hanya itu, beliau menuntut ganti rugi sebesar Rp4 juta dan mengancam melaporkan saya ke pihak yang berwajib, serta mengatakan saya terjerat dengan pasal 378 "penipuan" (dalam bentuk sms). Padahal transaksi jual beli mobil terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada perjanjian-perjanjian akan kerusakan mobil yang telah dibeli ditanggung oleh si penjual, yang ada hanya kuitansi tukar tambah di atas meterai 6000. Dan sebelum transaksi terjadi kami pun sudah mencoba kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, saya ingin bertanya akan hukum jual beli, siapakah yang bersalah dalam permasalahan ini? Terima kasih.
anceva

Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Kamis, 25 Oktober 2012
Pertanyaan:
Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Apakah circular resolution dapat dilakukan untuk mengakui perbuatan hukum pendiri perseroan sebelum Perseroan berbadan hukum?
jilo-2012
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda lebih dalam, maka kami menyampaikan asumsi kami terhadap pertanyaan yang sudah Anda ajukan, yaitu:
1.    Mengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama kali dengan Keputusan Sirkuler untuk menerima, mengakui dan mengesahkan (ratifikasi) perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan berstatus badan hukum; dan
2.    Terdapatnya perbuatan hukum dari pendiri yang dilakukan sebelum perseroan menjadi badan hukum, namun perbuatan tersebut tidak diratifikasi pada RUPS/Keputusan Sirkuler pertama kali.
3.    Perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pendiri, anggota Direksi serta semua anggota Dewan Komisaris perseroan tidak diperlukan RUPS/Keputusan Sirkuler.
 

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum ""

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum
Akan mudah menelusuri rekening pengurus perusahaan dan komisaris.http://images.hukumonline.com/frontend/lt5087a3f34aac9/lt50881a226b5a4.jpg

Kepala PPATK M Yusuf meminta Kementerian Hukum dan HAM buka akses data Sisminbakum. Foto: Sgp
Agar makin kencang penelusuran praktik pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka akses data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permintaan itu disampaikan langsun Kepala PPATK M Yusuf kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (23/10).

Jumat, 19 Oktober 2012

Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?

Kamis, 26 Juli 2012
Pertanyaan:
Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?
Saya ingin bertanya, sebelum tante saya meninggal, dia (almarhumah) menulis surat di kertas biasa. Rumahnya dia wariskan buat kemenakannya yang merawat dia sampai akhir hayatnya. Lalu surat itu dia titipkan ke saya untuk disimpan dan kalau dia meninggal baru surat itu diperlihatkan ke ayah saya. Yang saya tanyakan, apakah surat itu sah? Sedangkan kemenakannya yang lain menginginkan rumah itu juga. Bagaimana solusinya agar surat itu sah di mata hukum?

Jumat, 12 Oktober 2012

Pengumuman Ujian PPAT Peserta yg lolos seleksi Administrasi

PENGUMUMAN NOMOR: 20/Peng-300.17/X/2012 TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN PPAT TAHUN 2012 YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

12 Oktober 2012.
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

PENGUMUMAN
Nomor : 20/Peng-300.17/X/2012
TENTANG
PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN PPAT TAHUN 2012
YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
  1. Berdasarkan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2012 Nomor. 428/KEP-300.17.3/X/2012 tanggal 11 OKtober 2012 tentang Penetapan Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 Yang Memenuhi Syarat Administrasi, dengan ini diumumkan daftar nama Calon Peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2012 yang memenuhi persyaratan/ lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  2. Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan/ lulus seleksi administrasi, diwajibkan mengunduh dan mencetak Surat Perintah Setor dari Website Registrasi Ujian PPAT (http://ppat.bpn.go.id).
  3. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Setor sebagaimana dimaksud pada angka 2, Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 melakukan pembayaran ke Bank Mandiri melalui nomor rekening giro AC.126-0003018297 Bank Mandiri Cabang Jakarta Departemen PU atas nama Bendahara Penerimaan BPN RI sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010.
  4. Pembayaran dilakukan dengan cara APLIKASI SETOR TUNAI ke Bank Mandiri, dan TIDAK DIPERKENANKAN melakukan pembayaran dengan cara lain (Internet Banking, mBanking, Transfer/Kliring).
  5. Pada kolom berita Aplikasi Setoran Tunai Bank Mandiri Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 WAJIB diisi dengan mencantumkan format kalimat "BIAYA UJIAN PPAT TAHUN 2012 ATAS NAMA CALON PESERTA UJIAN DAN NOMOR REGISTRASI PENDAFTARAN".
  6. Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang tidak dapat kami verifikasi pembayarannya karena tidak mengisikan NAMA PESERTA danNOMOR REGISTRASI di kolom berita Aplikasi Setoran Tunai Bank Mandiri dianggap TIDAK MEMBAYAR, dan TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN.
  7. Bahwa guna mencetak KARTU TANDA PESERTA UJIAN, Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 WAJIB melakukan verifikasi pembayaran dengan cara mengisikan nama pengirim dan tanggal pembayaran pada Website Registrasi Ujian PPAT (http://ppat.bpn.go.id).
  8. Pelaksanaan pembayaran dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2012.
  9. Nama Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
  10. Apabila Calon Peserta Ujian tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan diatas maka peserta TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2012
Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
ttd
Dr. H.S. Muhammad Ikhsan, S.H., M.Si.,M.H.
NIP. 19620209 198703 1 002

Sabtu, 06 Oktober 2012

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI INDNESIA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN UU PERTANAHAN

UPAYA  PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI INDNESIA
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN UU PERTANAHAN





Oleh :
Prof.DR.Abdul Gani Abdullah,SH
Guru Besar Ilmu Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Konflik Agraria Dan Urgensi Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia

Konflik Agraria Dan Urgensi Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia[1]
Oleh : Idham Arsyad[2]


  1. A.     Pendahuluan
Agrarian Reform is the Offspring of Agrarian Conflict/
Reforma Agraria adalah Anak Kandung Konflik Agraria
 (Christodoulou,1990;112)

Pernyataan Christodoulou di atas menunjukkan bahwa dorongan untuk melaksanakan reforma agraria datang dari kenyataan konflik agraria yang sedang berlangsung di suatu negara. Artinya bahwa maraknya konflik agraria menunjukkan bahwa agenda reforma agraria tidak dilaksanakan. Karenanya, salah salah satu urgensi diperlukannya pelaksanaan reforma agraria adalah untuk menangani dan menyelesaikan konflik agraria.

Tumpang Tindih Peraturan Perundangan Pertanahan

Tumpang Tindih Peraturan Perundangan Pertanahan

Zainun Ahmadi, SH., MKn. *)
-disampaikan dalam seminar nasional pertanahan dalam rangka menyongsong lahirnya undang-undang pertanahan di Mercure Hotel Jakarta, 14 Juli 2012.
            Pemerintah akhirnya menyadari, selama ini telah abai pada amanat Ketetapan MPR Nomor IX /2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kesadaran itu ditunjukkan dengan mengganti Kepala BPN beberapa waktu lalu, dan Presiden secara khusus meminta Kepala BPN yang baru memprioritaskan pembaruan agraria berupa redistribusi tanah pertanian untuk rakyat kecil, selain penyelesaian masalah konflik dan sengketa pertanahan. Kepala BPN Hendarman Supandji – sang mantan jaksa agung, diharapkan mampu menjalankan tugas mulia ini.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

SERTIPIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
( SKBG )
MENYOSONG TERBITNYA LEMBAGA HUKUM BARU PEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
TANPA MEMILIKI HAK ATAS TANAH
Oleh: MAHARANI
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BPN-RI

  1. A.   Pengantar
Tulisan ini mengantarkan kita untuk memulai memahami pemikiran lembaga hukum baru yaitu Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung yang dipopulerkan dengan nama SKBG yang diatur di dalam Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, kemudian timbul banyak pertanyaan; mengapa  SKBG tersebut  hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja ?, apa keuntungan bagi MBR? mengapa hanya diterbitkan, apabila tanah bersama yang dipergunakan untuk membangun Rumah Susun adalah tanah Barang Milik Negara (BMN) atau Tanah Wakaf saja?, apakah lembaga hukum baru yang disebut SKBG ini tidak menyalahi UUPA ?

Masukan ahli hukum agraria ttg revisi UUJN

MASUKAN AHLI HUKUM AGRARIA TENTANG REVISI UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI


  1. I.             SISTEMATIKA PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS

  1. Landasan penyusunan Naskah Akademis 

  1. Filosofi

-     Paradigma ?
-     Tujuan yang hendak dicapai UU ?
-     Asas-asas yang melandasi UU ?
-     Substansi yang merupakan penjabaran masing-masing asas ?

Keberadaan Profesi PPAT ditengah kontroversi Payung Hukum

KEBERADAAN PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DI TENGAH KONTROVERSI PAYUNG HUKUM[1]
Oleh Hj. Farida Patittingi[2]

  1. A.   Pendahuluan
Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia yang berkenan mengundang saya untuk ikut berpartisipasi pada Seminar Nasional dengan Tema “Undang-Undang Pertanahan Nasional Sebagai Sarana Untuk Menyelesaikan Permasalahan Pertanahan di Indonesia”. Mengusung tema yang demikian memang sangat strategis, mengingat permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks dan seakan tidak pernah berhenti sepanjang kehidupan manusia itu sendiri.

Jumat, 05 Oktober 2012

Sekilas Tentang Aspek Yuridis Dari TANDA TANGAN dan CAP JEMPOL

Selasa, 12 Februari 2008

Sekilas Tentang Aspek Yuridis Dari TANDA TANGAN dan CAP JEMPOL

Oleh : Sujarwo, SH.

“Tanda tangan.......” pastilah anda pernah mendengar atau membaca kata-kata itu atau bahkan pernah pula melakukannya, karena hal ini hampir tidak pernah lepas dari kehidupan sehari-hari entah untuk urusan pribadi maupun dalam pekerjaan, baik formal seperti seseorang harus membubuhkan tanda tangan dalam pembuatan KTP, SIM, Paspor, Surat Nikah, dll ataupun dalam urusan non formal seperti orang tua mengirim surat kepada anaknya, atau dalam pembuatan kwitansi penerimaan uang, nota belanja dan lainnya, semua diperlukan tanda tangan.

Rabu, 03 Oktober 2012

Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36 (21 red)

Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36
Kamis, 04/10/2012 | 11:58 WIB JAKARTA- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) akhirnya tersenyum lebar. Pasalnya gugatan mereka soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian mereka memiliki kewajiban lagi untuk membangun rumah minimal 36 m2.

Keputusan MK ini akan berdampak pada masyarakat bisa menikmati subsidi rumah dengan luas di bawah 36 m2. Pemenuhan gugatan pencabutan pasal 22 ayat 3 ini dibacakan dalam putusan MK yang diketuai oleh Mahfud MD. "Dengan ini memutuskan untuk menyetujui pemohon untuk batasan rumah tapak dan deret minimal tipe 36 m2 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Mahfud di kantor MK, Jakarta, Rabu (3/10).

Senin, 01 Oktober 2012

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN

Peta Pendaftaran merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15 PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
“ Saya mempunyai tanah yang sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal mengembangkan usaha. Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah mendapatkan seseorang yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan calon pembeli lakukan ¿”
Apabila sudah terdapat kesepakatan mengenai harga tanah antara penjual dan calon pembeli, selanjutnya penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual untuk membuat akta jual beli tanah.
“Siapakah Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “

KONVERSI TANAH GIRIK

KONVERSI TANAH GIRIK

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll