Kamis, 25 Oktober 2012

Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Kamis, 25 Oktober 2012
Pertanyaan:
Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Apakah circular resolution dapat dilakukan untuk mengakui perbuatan hukum pendiri perseroan sebelum Perseroan berbadan hukum?
jilo-2012
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda lebih dalam, maka kami menyampaikan asumsi kami terhadap pertanyaan yang sudah Anda ajukan, yaitu:
1.    Mengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama kali dengan Keputusan Sirkuler untuk menerima, mengakui dan mengesahkan (ratifikasi) perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan berstatus badan hukum; dan
2.    Terdapatnya perbuatan hukum dari pendiri yang dilakukan sebelum perseroan menjadi badan hukum, namun perbuatan tersebut tidak diratifikasi pada RUPS/Keputusan Sirkuler pertama kali.
3.    Perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pendiri, anggota Direksi serta semua anggota Dewan Komisaris perseroan tidak diperlukan RUPS/Keputusan Sirkuler.
 
Atas asumsi kami sebagaimana tersebut di atas, maka kami menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
A.     Perbuatan Hukum sebelum perseroan berstatus badan hukum.
Mengenai perbuatan hukum Pendiri, Direksi, dan juga Dewan Komis perseroan sebelum berstatus badan hukum menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dijelaskan sebagai berikut:
 
“Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
 
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa ketika suatu perseroan belum dinyatakan sebagai badan hukum, dan para pendiri melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga/pihak lainnya dengan mengatasnamakan perseroan tersebut sebagai pihak baik secara langsung ataupun tidak langsung, maka perbuatan dimaksud merupakan tanggung jawab dari seluruh anggota Direksi, termasuk anggota Dewan Komisaris (vide Pasal 14 ayat [2] UUPT). Perbuatan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Direksi, para pendiri termasuk anggota Dewan Komisaris.
 
Namun, dalam hal perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh pendiri, tidak bersama-sama dengan Direksi dan Dewan Komisaris (organ perusahaan, termasuk RUPS) dengan mengatasnamakan perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (2) UUPT, yang menyatakan:
 
Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
 
 
B.     Keputusan yang diedarkan/Sirkuler (Circular Resolution)
 
Mengenai keputusan sirkuler sendiri pada dasarnya UU PT telah mengaturnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UUPT yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.
 
Berdasarkan ketentuan bahwa suatu perseroan terbatas dapat mengambil keputusan di luar RUPS. Hal ini dalam praktik sering dipahami bahwa suatu RUPS harus dilakukan dengan cara melakukan rapat (bertemu fisik).
 
Namun, keputusan sirkuler ini dapat dilakukan dengan cara tanpa bertemu fisik, yang dilakukan secara tertulis dan di bawah tangan oleh seluruh para pemegang saham dan tentunya disetujui usulan sirkuler tersebut secara bulat atau 100% (seratus perseratus) oleh seluruh para pemegang saham.
 
Adapun keputusan sirkuler hasilnya mengikat para pemegang saham, atau dengan kata lain keputusan yang diambil secara sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS dengan cara bertemu fisik.
 
Selanjutnya, merujuk pada asumsi dan juga penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka kita peroleh kesimpulan sebagai berikut:
1.     Keputusan Sirkuler dapat dilakukan untuk menyatakan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pendiri adalah sah dan mengikat perseroan serta merupakan tindakan sehingga tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud beralih menjadi tanggung jawab perseroan. Dengan catatan, syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUPT dipenuhi oleh perseroan, adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
a.         Perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan secara tegas diambil alih menjadi tanggung jawab perseroan dalam RUPS/Keputusan Sirkuler yang diadakan pertama kali oleh perseroan (Pasal 14 ayat [1] UUPT);
b.   RUPS/Keputusan Sirkuler yang diselenggarakan pertama kalioleh perseroan tersebut harus diselenggarakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah perseroan memperoleh status badan hukumnya (Pasal 14 ayat [5] UUPT); dan
c.         RUPS/Keputusan Sirkuler tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham (Pasal 14 ayat [4] UUPT).
 
2.     Dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri tersebut tidak disahkan pada RUPS/Keputusan Sirkuler perseroan pertama kali, maka perbuatan hukum tersebut hanya mengikat dan merupakan tanggung jawab pendiri bersangkutan. Sehingga tidak mengikat perseroan. Ketentuan ini berlaku apabila telah lewatnya jangka waktu untuk menyelenggarakan RUPS/Keputusan Sirkuler perseroan pertama kali sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (5) UUPT.
 
3.     Selanjutnya, perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pendiri, anggota Direksi serta semua anggota Dewan Komisaris perseroan tidak diperlukan RUPS/Keputusan Sirkuler. Perbuatan hukum tersebut telah disepakati oleh organ perusahan dan karenanya menurut hukum merupakan tanggung jawab perseroan setelah perseroan tersebut berstatus badan hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUPT, yang menjelaskan:
 
“(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
 
(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.
 
Dengan merujuk pada ketentuan dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka Keputusan yang dibuat melalui Keputusan Sirkuler yang dilakukan untuk mengakui perbuatan hukum pendiri perseroan sebelum perseroan berbadan hukum, adalah sah menurut hukum untuk kemudian mengalihkan tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud kepada perseroan. Perlu dipahami, Keputusan Sirkuler yang menegaskan mengenai hal dimaksud sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum yang sama dengan RUPS yang dilakukan secara fisik.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Anda ajukan. Terima kasih.
 
Dasar hukum:
 
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar