Kamis, 22 November 2012

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Kamis, 22 November 2012
Pertanyaan:
Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Apa bedanya kode etik notaris dengan etika profesi PPAT?
nurulhana


Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”).
 
Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (penjelasan selengkapnya simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum). Berikut tabel perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut:
 

Sabtu, 17 November 2012

Peraturan Menteri Perdagangan ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Senin, 15 Oktober 2012

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  •   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan /atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

Tata Cara Pendaftaran Perusahaan

Selasa, 16 Oktober 2012

TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN

 --> sumber jasanotaris
1.    Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditempat kedudukan perusahaan.
2.    Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
3.    Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftran perusahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada  Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Minggu, 04 November 2012

Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan

Jumat, 05 Oktober 2012
Pertanyaan:
Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan
Saya seorang WNI yang saat ini tinggal di Jepang dan menikah dengan WN Jepang. Beberapa waktu yang lalu saat saya pulang ke Indonesia dan bermaksud untuk membeli rumah melalui KPR alangkah kagetnya karena pihak bank mensyaratkan Surat Keterangan Pemisahan Harta, yang tentu saja tidak dapat saya penuhi karena kondisi saat ini saya telah menikah dan pada saat menikahpun kami tidak melakukan perjanjian penikahan terkait dengan pemisahan harta. Yang ingin saya tanyakan, apakah pasangan nikah campur (WNI dan WNA) sudah tertutup sama sekali kesempatan untuk mempunyai properti di Indonesia, meskipun pembelian tersebut atas nama pihak Indonesia? Jika ada solusi yang baik, saya sangat berterima kasih sekali karena di masa depan kami berencana tinggal dan menetap di Indonesia. Terima kasih.
Gita Suyanto

Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?

Senin, 01 Oktober 2012
Pertanyaan:
Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
Bapak/Ibu yang saya hormati, saya memiliki tetangga, beliau 2 bersaudara kandung yang masing-masing berumur 82 tahun dan 80 tahun dan tidak memiliki saudara lagi. Sang kakak sudah mulai pikun dan sudah tidak sehat lagi (lumpuh akibat stroke). Beliau memiliki aset sebidang tanah SHM atas nama beliau. Yang ingin saya tanyakan, mengingat kondisi mereka yang sudah tua, apabila aset tersebut dijual, apakah bisa tanda tangan semua akta diwakilkan kepada adiknya? Atas jawaban yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
eko purwa

Selasa, 30 Oktober 2012

Ketentuan Modal Disetor Dalam Pembuatan SIUP dan TDP

Rabu, 24 Oktober 2012
Pertanyaan:
Ketentuan Modal Disetor Dalam Pembuatan SIUP dan TDP
Yth. Pengasuh Hukum Online, Saya sedang mengurus pembuatan PT baru melalui notaris. Sesuai informasi notaris dan UU PT yang saya tahu, modal disetor cukup sebesar 25% dari modal dasar. Tapi, pada saat notaris membantu mengurus SIUP dan TDP diinformasikan bahwa ada peraturan departemen perdagangan yang mengharuskan modal disetor sebesar 50% dari modal dasar. Apa hal ini benar? Dan kalau benar kenapa peraturan departemen perdagangan bisa melanggar UU?
DickyTarmizi

Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT

Selasa, 30 Oktober 2012
Pertanyaan:
Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT
Apakah diperbolehkan jika dalam satu perseroan terbatas, seorang direktur sekaligus merangkap sebagai komisaris?
althix

Kamis, 25 Oktober 2012

Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?

Selasa, 23 Oktober 2012
Pertanyaan:
Dapatkah Status Facebook Diperkarakan?
Apakah status fb saya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi bisa diperkarakan ke meja hijau?
ihar ddy

Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual

Kamis, 25 Oktober 2012
Pertanyaan:
Tanggung Jawab Penjual Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang yang Dijual
Saya sedang terlibat masalah terkait jual beli mobil. Saya telah melakukan jual beli mobil dengan cara tukar tambah. Namun, setelah seminggu transaksi jual beli terjadi, si pembeli menuntut saya akan keluhan yang dialaminya dengan mobil yang ia beli dari saya. Dan tidak hanya itu, beliau menuntut ganti rugi sebesar Rp4 juta dan mengancam melaporkan saya ke pihak yang berwajib, serta mengatakan saya terjerat dengan pasal 378 "penipuan" (dalam bentuk sms). Padahal transaksi jual beli mobil terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada perjanjian-perjanjian akan kerusakan mobil yang telah dibeli ditanggung oleh si penjual, yang ada hanya kuitansi tukar tambah di atas meterai 6000. Dan sebelum transaksi terjadi kami pun sudah mencoba kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, saya ingin bertanya akan hukum jual beli, siapakah yang bersalah dalam permasalahan ini? Terima kasih.
anceva

Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Kamis, 25 Oktober 2012
Pertanyaan:
Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
Apakah circular resolution dapat dilakukan untuk mengakui perbuatan hukum pendiri perseroan sebelum Perseroan berbadan hukum?
jilo-2012
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda lebih dalam, maka kami menyampaikan asumsi kami terhadap pertanyaan yang sudah Anda ajukan, yaitu:
1.    Mengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama kali dengan Keputusan Sirkuler untuk menerima, mengakui dan mengesahkan (ratifikasi) perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan berstatus badan hukum; dan
2.    Terdapatnya perbuatan hukum dari pendiri yang dilakukan sebelum perseroan menjadi badan hukum, namun perbuatan tersebut tidak diratifikasi pada RUPS/Keputusan Sirkuler pertama kali.
3.    Perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pendiri, anggota Direksi serta semua anggota Dewan Komisaris perseroan tidak diperlukan RUPS/Keputusan Sirkuler.
 

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum ""

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum
Akan mudah menelusuri rekening pengurus perusahaan dan komisaris.http://images.hukumonline.com/frontend/lt5087a3f34aac9/lt50881a226b5a4.jpg

Kepala PPATK M Yusuf meminta Kementerian Hukum dan HAM buka akses data Sisminbakum. Foto: Sgp
Agar makin kencang penelusuran praktik pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka akses data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permintaan itu disampaikan langsun Kepala PPATK M Yusuf kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (23/10).

Jumat, 19 Oktober 2012

Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?

Kamis, 26 Juli 2012
Pertanyaan:
Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?
Saya ingin bertanya, sebelum tante saya meninggal, dia (almarhumah) menulis surat di kertas biasa. Rumahnya dia wariskan buat kemenakannya yang merawat dia sampai akhir hayatnya. Lalu surat itu dia titipkan ke saya untuk disimpan dan kalau dia meninggal baru surat itu diperlihatkan ke ayah saya. Yang saya tanyakan, apakah surat itu sah? Sedangkan kemenakannya yang lain menginginkan rumah itu juga. Bagaimana solusinya agar surat itu sah di mata hukum?

Jumat, 12 Oktober 2012

Pengumuman Ujian PPAT Peserta yg lolos seleksi Administrasi

PENGUMUMAN NOMOR: 20/Peng-300.17/X/2012 TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN PPAT TAHUN 2012 YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

12 Oktober 2012.
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

PENGUMUMAN
Nomor : 20/Peng-300.17/X/2012
TENTANG
PENETAPAN CALON PESERTA UJIAN PPAT TAHUN 2012
YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
  1. Berdasarkan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2012 Nomor. 428/KEP-300.17.3/X/2012 tanggal 11 OKtober 2012 tentang Penetapan Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 Yang Memenuhi Syarat Administrasi, dengan ini diumumkan daftar nama Calon Peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2012 yang memenuhi persyaratan/ lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  2. Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan/ lulus seleksi administrasi, diwajibkan mengunduh dan mencetak Surat Perintah Setor dari Website Registrasi Ujian PPAT (http://ppat.bpn.go.id).
  3. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Setor sebagaimana dimaksud pada angka 2, Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 melakukan pembayaran ke Bank Mandiri melalui nomor rekening giro AC.126-0003018297 Bank Mandiri Cabang Jakarta Departemen PU atas nama Bendahara Penerimaan BPN RI sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010.
  4. Pembayaran dilakukan dengan cara APLIKASI SETOR TUNAI ke Bank Mandiri, dan TIDAK DIPERKENANKAN melakukan pembayaran dengan cara lain (Internet Banking, mBanking, Transfer/Kliring).
  5. Pada kolom berita Aplikasi Setoran Tunai Bank Mandiri Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 WAJIB diisi dengan mencantumkan format kalimat "BIAYA UJIAN PPAT TAHUN 2012 ATAS NAMA CALON PESERTA UJIAN DAN NOMOR REGISTRASI PENDAFTARAN".
  6. Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang tidak dapat kami verifikasi pembayarannya karena tidak mengisikan NAMA PESERTA danNOMOR REGISTRASI di kolom berita Aplikasi Setoran Tunai Bank Mandiri dianggap TIDAK MEMBAYAR, dan TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN.
  7. Bahwa guna mencetak KARTU TANDA PESERTA UJIAN, Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 WAJIB melakukan verifikasi pembayaran dengan cara mengisikan nama pengirim dan tanggal pembayaran pada Website Registrasi Ujian PPAT (http://ppat.bpn.go.id).
  8. Pelaksanaan pembayaran dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2012.
  9. Nama Calon Peserta Ujian PPAT Tahun 2012 yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
  10. Apabila Calon Peserta Ujian tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan diatas maka peserta TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2012
Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
ttd
Dr. H.S. Muhammad Ikhsan, S.H., M.Si.,M.H.
NIP. 19620209 198703 1 002

Sabtu, 06 Oktober 2012

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI INDNESIA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN UU PERTANAHAN

UPAYA  PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI INDNESIA
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN UU PERTANAHAN





Oleh :
Prof.DR.Abdul Gani Abdullah,SH
Guru Besar Ilmu Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Konflik Agraria Dan Urgensi Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia

Konflik Agraria Dan Urgensi Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia[1]
Oleh : Idham Arsyad[2]


  1. A.     Pendahuluan
Agrarian Reform is the Offspring of Agrarian Conflict/
Reforma Agraria adalah Anak Kandung Konflik Agraria
 (Christodoulou,1990;112)

Pernyataan Christodoulou di atas menunjukkan bahwa dorongan untuk melaksanakan reforma agraria datang dari kenyataan konflik agraria yang sedang berlangsung di suatu negara. Artinya bahwa maraknya konflik agraria menunjukkan bahwa agenda reforma agraria tidak dilaksanakan. Karenanya, salah salah satu urgensi diperlukannya pelaksanaan reforma agraria adalah untuk menangani dan menyelesaikan konflik agraria.

Tumpang Tindih Peraturan Perundangan Pertanahan

Tumpang Tindih Peraturan Perundangan Pertanahan

Zainun Ahmadi, SH., MKn. *)
-disampaikan dalam seminar nasional pertanahan dalam rangka menyongsong lahirnya undang-undang pertanahan di Mercure Hotel Jakarta, 14 Juli 2012.
            Pemerintah akhirnya menyadari, selama ini telah abai pada amanat Ketetapan MPR Nomor IX /2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kesadaran itu ditunjukkan dengan mengganti Kepala BPN beberapa waktu lalu, dan Presiden secara khusus meminta Kepala BPN yang baru memprioritaskan pembaruan agraria berupa redistribusi tanah pertanian untuk rakyat kecil, selain penyelesaian masalah konflik dan sengketa pertanahan. Kepala BPN Hendarman Supandji – sang mantan jaksa agung, diharapkan mampu menjalankan tugas mulia ini.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

SERTIPIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
( SKBG )
MENYOSONG TERBITNYA LEMBAGA HUKUM BARU PEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
TANPA MEMILIKI HAK ATAS TANAH
Oleh: MAHARANI
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BPN-RI

  1. A.   Pengantar
Tulisan ini mengantarkan kita untuk memulai memahami pemikiran lembaga hukum baru yaitu Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung yang dipopulerkan dengan nama SKBG yang diatur di dalam Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, kemudian timbul banyak pertanyaan; mengapa  SKBG tersebut  hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja ?, apa keuntungan bagi MBR? mengapa hanya diterbitkan, apabila tanah bersama yang dipergunakan untuk membangun Rumah Susun adalah tanah Barang Milik Negara (BMN) atau Tanah Wakaf saja?, apakah lembaga hukum baru yang disebut SKBG ini tidak menyalahi UUPA ?

Masukan ahli hukum agraria ttg revisi UUJN

MASUKAN AHLI HUKUM AGRARIA TENTANG REVISI UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI


  1. I.             SISTEMATIKA PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS

  1. Landasan penyusunan Naskah Akademis 

  1. Filosofi

-     Paradigma ?
-     Tujuan yang hendak dicapai UU ?
-     Asas-asas yang melandasi UU ?
-     Substansi yang merupakan penjabaran masing-masing asas ?

Keberadaan Profesi PPAT ditengah kontroversi Payung Hukum

KEBERADAAN PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DI TENGAH KONTROVERSI PAYUNG HUKUM[1]
Oleh Hj. Farida Patittingi[2]

  1. A.   Pendahuluan
Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia yang berkenan mengundang saya untuk ikut berpartisipasi pada Seminar Nasional dengan Tema “Undang-Undang Pertanahan Nasional Sebagai Sarana Untuk Menyelesaikan Permasalahan Pertanahan di Indonesia”. Mengusung tema yang demikian memang sangat strategis, mengingat permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks dan seakan tidak pernah berhenti sepanjang kehidupan manusia itu sendiri.

Jumat, 05 Oktober 2012

Sekilas Tentang Aspek Yuridis Dari TANDA TANGAN dan CAP JEMPOL

Selasa, 12 Februari 2008

Sekilas Tentang Aspek Yuridis Dari TANDA TANGAN dan CAP JEMPOL

Oleh : Sujarwo, SH.

“Tanda tangan.......” pastilah anda pernah mendengar atau membaca kata-kata itu atau bahkan pernah pula melakukannya, karena hal ini hampir tidak pernah lepas dari kehidupan sehari-hari entah untuk urusan pribadi maupun dalam pekerjaan, baik formal seperti seseorang harus membubuhkan tanda tangan dalam pembuatan KTP, SIM, Paspor, Surat Nikah, dll ataupun dalam urusan non formal seperti orang tua mengirim surat kepada anaknya, atau dalam pembuatan kwitansi penerimaan uang, nota belanja dan lainnya, semua diperlukan tanda tangan.

Rabu, 03 Oktober 2012

Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36 (21 red)

Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36
Kamis, 04/10/2012 | 11:58 WIB JAKARTA- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) akhirnya tersenyum lebar. Pasalnya gugatan mereka soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian mereka memiliki kewajiban lagi untuk membangun rumah minimal 36 m2.

Keputusan MK ini akan berdampak pada masyarakat bisa menikmati subsidi rumah dengan luas di bawah 36 m2. Pemenuhan gugatan pencabutan pasal 22 ayat 3 ini dibacakan dalam putusan MK yang diketuai oleh Mahfud MD. "Dengan ini memutuskan untuk menyetujui pemohon untuk batasan rumah tapak dan deret minimal tipe 36 m2 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Mahfud di kantor MK, Jakarta, Rabu (3/10).

Senin, 01 Oktober 2012

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH

PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN

Peta Pendaftaran merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15 PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT

TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
“ Saya mempunyai tanah yang sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal mengembangkan usaha. Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah mendapatkan seseorang yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan calon pembeli lakukan ¿”
Apabila sudah terdapat kesepakatan mengenai harga tanah antara penjual dan calon pembeli, selanjutnya penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual untuk membuat akta jual beli tanah.
“Siapakah Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “

KONVERSI TANAH GIRIK

KONVERSI TANAH GIRIK

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Jumat, 28 September 2012

Nominee - penanaman modal tidak langsung

Jumat, 07 Desember 2001
Pertanyaan:
Nominee - penanaman modal tidak langsung
Peraturan investasi yang berlaku membatasi kepemilikan saham bagi pemegang saham asing untuk bidang-bidang tertentu atau sama sekali tertutup bagi asing. Akan tetapi untuk tetap dapat berusaha dalam bidang yang tertutup tersebut atau untuk dapat memegang saham lebih dari yang ditentukan oleh peraturan, para pemegang saham asing menggunakan pihak ketiga/nominee yang berupa individu/badan hukum Indonesia untuk menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Individu/badan hukum Indonesia tersebut mendapatkan dananya melalui loan ari si pihak asing, menggadaikan sahamnya kepada pihak asing dan menyerahkan hak-haknya sebagai pemegang saham melalui surat kuasa. Dengan demikian secara tidak langsung si pihak asing tersebut telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Padahal bidang usaha perusahaan tersebut tertutup/ terbatas bagi asing. Bagaimana pendapat Anda menganai hal ini? Walaupun penanaman modal tidak langsung/indirect shareholding tsb tidak bertentangan dengan hukum, tapi hal tersebut dapat merugikan karena bidang usaha tertentu tersebut terbatas atau tertutup bagi pihak asing?
anonim

Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Jumat, 29 Juli 2011
Pertanyaan:
Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)
Yth. Hukum Online. Saya ingin bertanya mengenai kepemilikan saham dalam PT. Bila dalam suatu PT terdiri dari beberapa orang pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta Notaris, sedangkan saham-saham tersebut kenyataannya adalah milik pihak lain yang di dalam akta hanya "Pinjam Nama". Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah dalam UU PT atau peraturan lainnya diakui/diatur tentang saham yang pinjam nama? 2. Bagaimana menyiasati supaya aman secara hukum bila sewaktu-waktu pemilik saham aslinya menghendaki si pemegang saham yang namanya dipinjam tersebut untuk mundur atau menjual kembali sahamnya sesuai keinginan pemilik saham yang asli? Demikian mohon pencerahannya. Terima kasih.

Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT

Senin, 30 April 2012
Pertanyaan:
Aturan Penggunaan Singkatan Nama PT
Dear all. Saya sampai saat ini belum puas dengan jawaban atas penolakan Indofinite sebagai nama PT kami, Indofinite bukan bahasa Inggris, tapi memang gabungan Indo dengen Finite. Finite pun tidak mempunyai arti apa-apa dalam bahasa apapun, karena ditolak akhirnya kami menjadikan Indofinite sebagai singkatan dari Indonesia Infinitif, Infinitif ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kali ini, nama PT ok, tetapi singkatan Indofinite ditolak kembali. PP No 43 Tahun 2011 sudah saya coba baca bolak balik, dan masih belum puas dengan tidak adanya alasan ditolak. sedangkan untuk promosi dan marketing kita sudah jalan dengan nama Indofinite. mohon petunjuk. Thanks. Mancayo Indofinite.

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Rabu, 19 September 2012
Pertanyaan:
Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?
Salam, Saya adalah customer yang membeli sebuah unit apartemen di salah satu apartemen di Jakarta. Di tempat kami akan ada pengurusan AJB. Dalam proses tersebut developer menagihkan biaya pecah sertifikat (yang baru pecah 3 tahun sejak serah terima unit) yang jumlahnya luar biasa mahalnya dan angkanya bulat y.i. puluhan juta. Apakah biaya pecah sertifikat menjadi kewajiban pembeli? Apakah ada peraturan yang mengatur/melindungi customer mengenai pecah sertifikat? Berapa dan bagaimana atau komponen apa saja yang menentukan besaran biaya pecah sertifikat sehingga sedemikian mahal? Atas penjelasan dan bimbingan dari Bapak/Ibu saya haturkan terima kasih, Arinto Muha.

Rabu, 26 September 2012

Aturan Pemakaian Nama Yayasan

Jumat, 14 September 2012
Pertanyaan:
Aturan Pemakaian Nama Yayasan
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

Rabu, 26 September 2012
Pertanyaan:
Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya?

Selasa, 25 September 2012

Himpunan Peraturan Pertanahan

Himpunan Peraturan Pertanahan

alt50 tahun uupa small
Halaman ini berisi dokumen-dokumen publik yang berhubungan dengan pertanahan, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain. Sebagian saya dapatkan lewat bantuan Mbah Google dan copy dari teman-teman PNS. Sebagian lagi saya scan dan OCR sendiri dari dokumen-dokumen fisik yang kebetulan saya punya atau pinjam.
Mayoritas dokumen peraturan di-edit oleh Bidang SJDI (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi) Pusat Hukum dan Humas BPN RI.

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Selasa, 25/09/2012 13:03 WIB

MK: BUMN Tunduk pada UU Perseroan Terbatas

Andi Saputra - detikNews
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uang APBN yang masuk Perseroan Terbatas (PT) dikelola sesuai UU PT. Sehingga apabila bila ada masalah diselesaikan dengan cara-cara perdata biasa.

Sabtu, 22 September 2012

Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah

Jumat, 21 September 2012
Pertanyaan:
Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah
Bisakah saya sebagai penjual membatalkan penjualan rumah yang telah dibayar 30% oleh pembeli? Terima kasih.

Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB

Jumat, 21 September 2012
Pertanyaan:
Menjual Apartemen dengan Dasar PPJB
Saya berniat menjual unit apartemen yang sudah saya lunasi, namun sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak developer sehingga dasar yang saya miliki bukan AJB melainkan PPJB. Pertanyaan saya: 1) Apakah memungkinkan bila saya menjual unit apartemen saya ini ke pihak ketiga (saya dengar ada yang disebut Jual Beli dengan pengalihan hak)? 2) Jika mungkin, bagaimana prosedurnya dan bagaimana nanti perhitungan pajak dan biaya yang dikenakan untuk saya selaku pihak yang menjual dengan pihak ketiga yang akan membeli unit saya? 3) Bila secara hukum mungkin, apakah developer bisa menolak saat nantinya dilakukan AJB (saat sertifikat turun) mengingat developer bertransaksi dengan saya, bukan pihak ketiga tersebut?

Sabtu, 15 September 2012

Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)

Senin, 04 Juni 2012
Pertanyaan:
Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)
Saya ingin bertanya, apakah suatu surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat tanpa saksi dan atau di hadapan pemerintah adalah sah menurut hukum? Kemudian, apakah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah harus mencantumkan persetujuan isteri/suami apabila objek yang akan dilepaskan haknya merupakan harta perolehan bersama ketika dalam status menikah?". Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jumat, 14 September 2012

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya

1. S.K.W. SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM WARIS

Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata kuliah yang paling sulit untuk dikuasai. Mengingat, pembuatan Surat Keterangan Waris -- selanjutnya disingkat S.K.W. -- merupakan pelaksanaan dari ketentuan waris, kiranya sudah bisa diduga, bahwa pembuatan S.K.W. bukan merupakan pekerjaan mudah. Istilah S.K.W. disini merupakan terjemahan dari “Verklaring van Erfrecht” sebagai yang dimaksud dalam Ps 38 U.U.J.N. Belanda (Oe Siang Djie, 1991).

Kamis, 13 September 2012

Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

Selasa, 25 Agustus 2009
Pertanyaan:
Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)
Mohon advis sehubungan dengan adanya Undang-undang Imigrasi yang baru (UU Nomor 12 Tahun 2006) :
1. Bagaimana caranya wanita Indonesia yang menikah dengan pria WNA dapat tetap mempertahankan menjadi WNI?
2. Bila saya tetap WNI apakah saya bisa menjadi ahli waris dari rumah orang tua saya setelah menikah dengan pria WNA (Perancis)? Apakah diperlukan perjanjian pra-nikah supaya memperkuat bahwa harta warisan yang diterima tidak jatuh ke tangan (calon) suami karena dia WNA?

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

Rabu, 28 Desember 2011
Pertanyaan:
Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan
Pertanyaannya, pasal 879 KUH Perdata dengan tegas melarang pengangkatan waris secara "lompat tangan", nah maksud dari lompat tangan tersebut apa ya? Dan di dalam fidei commis ada tiga pihak, yaitu pewaris, penerima beban, pihak ketiga yaitu penunggu, maksud dari penerima beban dan pihak ketiga sebagai penunggu juga apa ya? Untuk sementara pertanyaannya itu dulu.

Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris

Senin, 16 April 2012
Pertanyaan:
Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris
Sebelum wafat ayah saya pernah membagi hartanya kepada semua anaknya yang masih hidup yaitu 3 orang, termasuk saya. Setiap anak diberikan 1 rumah. Sebagai anak laki-laki satu-satunya saya diberikan rumah yang lebih besar. Sedangkan, 2 orang kakak perempuan saya diberikan rumah yang lebih kecil dari bagian saya. Setelah ayah saya wafat, kakak saya berpendapat bahwa harta waris harus dibagi berdasarkan Al-Quran. Pertanyaan saya: 1. Apakah hibah/hadiah kepada ahli waris dibenarkan dalam hukum Islam menurut Al-Quran dan Sunnah? 2. Apakah yang dilakukan ayah saya termasuk hibah atau hadiah? 3. Apakah pengadilan agama berwenang memutus perkara semacam ini, maksud saya pembagian harta sesuai hukum Islam dan amanah Ayah saya? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Selasa, 11 September 2012
Pertanyaan:
Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
Apakah seorang wanita WNI harus melepas hak atas kepemilikan properti yang dimiliki sebelum menikah dengan seorang WNA kepada negara? Wanita tersebut tetap WNI. Terima kasih.

Rabu, 12 September 2012

9 Tahapan Developer/Pengembang Properti

9 Tahapan Developer/Pengembang Properti

Memahami tahapan pengembangan sebuah perumahan adalah salah satu cara meringankan kesulitan saat memulai jadi pengembang/developer. Dengan pemahaman itu kita bisa membuat perencanaan dan persiapan. Beberapa tahapan bisa dilakukan simultan. Misalnya, pematangan tanah dapat dikerjakan bersamaan dengan pengurusan izin lokasi, sertifikat induk dan IMB. Tapi, ada juga tahapan yang harus dilalui dulu sebelum masuk ke tahap berikutnya. Misalnya, tidak disarankan memasarkan rumah saat pembebasan tanah masih berlangsung kendati banyak developer melakukannya. Juga, berisiko sudah menjual dan membangun padahal legalitas dan perizinan belum jelas. Berikut 9 tahapan pengembangan sebuah perumahan (Real Estate Development) tersebut (tanpa memperhitungkan proses pendirian badan usaha bila pengembangan dilakukan badan usaha):

Langkah Perizinan (Aspek Legal) dan Estimasi Cost dalam Pengembangan lahan untuk Perumahan

Langkah Perizinan  (Aspek Legal) dan Estimasi Cost dalam Pengembangan lahan untuk Perumahan

1. Izin Lokasi (IPT)
setelah kisaran 2-3 minggu dari pengajuan kita akan dipanggil untuk sidang expose.. Sambil sesering mungkin kita memonitor mudah2an (IPT) terbit 1 Bulan setelah sidang expose. Rekomendasi Kecamatan : setelah izin warga RT, RW, Kelurahan di Tanda Tangan, kita merekomendasikan pengajuan perihal pembangunan perumahan di lahan yang kita miliki ke Kecamatan, dengan asumsi kisaran 1 minggu selesai.

PP 10 Tahun 2006 tentang BPN

Berdasarkan PP Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 dijelaskan secara gamblang Tugas dan Fungsi Bdan Pertanahan Nasional, Silahkan simak di bawah ini tersebut adalah cuplikan dari PP No.10 Th 2006.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pemecahan Sertifikat Tanah

PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH

Pada prakteknya proses pemecahan sertifikat tanah kemungkinan terdapat berbedaan akan penerapan dan pelaksana dilapangan. Memo ini dibuat terbatas melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan beberapa artikel serta beberapa buku pertanahan tanpa melalui konfirmasi kepada pejabat pertanahan terkait.
 Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
Peraturan Terkait:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Mengenai Ketentuan Umum Pertanahan (“UU No.5/1960?);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP
No.24/1997“);

Selasa, 11 September 2012

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

Senin, 13 Desember 2010
Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)
Oleh: J. Satrio *)
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari makalah tentang “somasi“ yang telah dimuat dalam hukumonline.
 
Sekalipun penulis belum mendapat respons jelas dari pembaca mengenai diterima tidaknya cara penulisan dalam bentuk semi tanya jawab, dalam tulisan ini masih akan tetap digunakan cara penulisan seperti yang lalu, sampai ada yang menyatakan tidak setuju.

Reaksi atas Somasi
Sebagaimana telah dikatakan dalam makalah yang lalu, suatu somasi merupakan suatu teguran atau peringatan agar debitur memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dalam waktu yang disebutkan dalam somasi. Atas somasi itu ada kemungkinan, debitur memberikan reaksi atau tidak memberikan reaksi alias cuek saja.

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sbg Bukti Kepemilikan

Kepastian Hukum Atas Sertifikat Tanah sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah, Studi Kasus Atas Sengketa Tanah Meruya Selatan
By Timur Abimanyu, kompasiana.com  

Pendahuluan 

Berdasarkan Undang-undang nomor  5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan UUPA -, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.

Senin, 10 September 2012

14 Prinsip (Falsafah) orang jawa yg perlu dipelajari

 
Falsafah budaya yang perlu di pelajari dan dimengerti
14 PRINSIP ORANG JAWA

1. "Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-
Aji, Sugih Tanpa Bandha"
Artinya berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan,kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan

2. "Datan Serik Lamun Ketaman, Datan
Susah Lamun Kelangan"
Artinya jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.

Minggu, 09 September 2012

KUHD

Kamis, 01 Januari 1970
Pertanyaan:
KUHD
Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?

Magang Advokat dan Notaris

Kamis, 04 Pebruari 2010
Pertanyaan:
Magang Advokat dan Notaris
Saya seorang Sarjana Hukum pingin jadi Advokat atau Notaris. 1) Apakah saya saya harus magang dulu atau melakukan pendidikan dulu? 2) Apabila saya magang apakah saya dapat kuasa untuk menyelesaikan sebuah kasus di sesuai jalurnya (pengadilan)? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan ribuan terima kasih.

Faksimili Sebagai Alat Bukti

Jumat, 11 Pebruari 2011
Pertanyaan:
Faksimili Sebagai Alat Bukti
Apakah surat faksimili dapat digunakan sebagai barang bukti? Kalau ada dasar hukumnya dari mana? UU ITE kah atau yurisprudensi?

Apa Arti Tanggung Gugat?

Kamis, 14 April 2011
Pertanyaan:
Apa Arti Tanggung Gugat?
Saya ingin bertanya mengenai tanggung gugat. Apa arti dari tanggung gugat sebenarnya dan apa bedanya dengan tanggung jawab? Apakah perbedaannya hanya karena tanggung jawab dalam konteks pidana dan tanggung gugat dalam konteks perdata atau memang ada perbedaan yang lainnya? Apakah tanggung gugat selalu disertai dengan ganti rugi? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih sebelumnya.

Sabtu, 08 September 2012

Perkaban Nomor 1 Th 2006 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP No 37 Th 1998 Ttg PPAT


PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

1. Apabila suatu wilayah kabupaten/ kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota yang baru, PPAT yang daerah kerjanya adalah kabupaten/kota semula harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah kabupaten/kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.

Kamis, 06 September 2012

Daftar Formasi PPAT seluruh Indonesia 2012


Lampiran III Daftar Formasi PPAT seluruh Indonesia 2012
No Kabupaten/ Kota Nama Kantor Pertanahan Jumlah Formasi
01 Provinsi Aceh
1 Kota Banda Aceh 0
2 Kota Sabang 22
3 Kabupaten Aceh Besar 40
4 Kabupaten Aceh Barat 19
5 Kabupaten Aceh Selatan 32
6 Kabupaten Pidie 67

Minggu, 02 September 2012

Kedudukan KUH Pidana dan KUH Perdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Rabu, 25 Januari 2012
Pertanyaan:
Kedudukan KUH Pidana dan KUH Perdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Sebenarnya, KUHPerdata atau KUHP berada dalam hierarki peraturan yang mana? Kalau berdasar UU 12 Thn 2011, KUHPer atau pun KUHP tidak disebutkan. Pasalnya, yang ke-8 hanya menyebutkan bahwa peraturan lain diakui jika diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau dalam hal ini UUD '45 tentang aturan peralihan, saya masih sedikit mengerti, namun hierarkinya? Karena KUHP mengatur sebagian besar, namun hierarkinya tidak jelas, jadi saya masih bingung sampai sekarang. Terima kasih.

Perbedaan Keputusan dengan Peraturan

Jumat, 13 Januari 2012
Pertanyaan:
Perbedaan Keputusan dengan Peraturan
Dear hukumonline, Saya melihat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berbentuk keputusan atau peraturan, apa perbedaannya? Beberapa ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, bagaimana menurut hukumonline?

Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005

Rabu, 08 Pebruari 2012
Pertanyaan:
Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005
Dear Hukumonline, mohon pencerahan atas beberapa pertanyaan berikut: 1. Apa yang dimaksud RV, HIR, RBG, dan AB, serta keberlakuaan dan penggunaannya? 2. Apakah boleh memberlakukan asas retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan (misal PP, Perpres, Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen)? 3. Apakah pengertian Batal Demi Hukum dan Cacat Hukum? 4. UU 10 Tahun 2004 melahirkan Perpres No. 68 Tahun 2005, sudahkah ada Perpres dari UU No. 12 Tahun 2011? Kalau belum ada, bolehkan berpedoman pada Perpres No. 68 Tahun 2005 untuk mempersiapkan RUU, R-Perpru, RPP, dan R-Perpres? 5. Apa sebetulnya beda muatan materi PP dengan Perpres? Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan, mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak. Bravo Hukumonline!!

Berkepribadian Agresif rentan Stroke

Berkepribadian Agresif Rentan Stroke

Penulis : Natalia Ririh | Jumat, 31 Agustus 2012 | 16:19 WIB

KOMPAS.com - Waspadalah jika Anda termasuk tipe kepribadian A, dimana Anda mudah tersinggung, gampang stres, kurang sabaran dan sering merasa tegang. Menurut sebuah penelitian, mereka yang bertipe kepribadian A lebih rentan menderita stroke.

Indonesia Targetkan Seratus Ribu Doktor Pada 2015

Indonesia Targetkan Seratus Ribu Doktor Pada 2015
Senin, 27 Agustus 2012 | 00:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menargetkan jumlah pemegang gelar doktor mencapai seratus ribu orang pada 2015.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim dalam pembukaan Seminar Internasional Aku Cinta Indonesia Kita (ACIKITA) Kedua di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Minggu.
"Jika Indonesia memiliki doktor yang banyak, inovasi dan ilmu pengetahuan akan maju dengan pesat," kata Musliar, Minggu (26/8/2012).

Sabtu, 01 September 2012

Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?

Selasa, 28 Agustus 2012
Pertanyaan:
Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?
Salam bung, mohon informasi/keterangan tentang yayasan, Jika ada suatu yayasan yang ingin mendirikan suatu badan usaha/PT merujuk pada pasal 7 UU Yayasan Tahun 2001. Apakah Pembina, Pengurus atau Pengawas Yayasan tersebut juga boleh menjadi Pemegang saham atau karyawan dari badan usaha yang bersangkutan? Terima kasih untuk keterangan dan informasinya.
adi_kusuma

Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris ?

Rabu, 29 Agustus 2012
Pertanyaan:
Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris ?
Saya ingin bertanya, berdasarkan hukum Barat dan hukum Islam, apakah barang yang telah dihibahkan oleh pewaris dapat ditarik kembali untuk membayar utang? Apakah ada jangka waktunya? Dan apakah pewaris yang beragama Islam dapat menggunakan hukum Barat dalam mewaris?

ramputs

Jumat, 31 Agustus 2012

Peningkatan Hak Milik atas rumah tinggal RS/RSS

Peningkatan Hak Untuk Rumah Tinggal.

PENINGKATAN HAK MILIK
  Atas RUMAH TINGGAL TYPE RS / RSS**

Beberapa waktu yang lalu, para User Perumahan Nabila Permai Limboto, mengajukan klaim ke BPN Kab. Gorontalo atas status Hak Guna Bangunan ( HGB ) yang diberikan kepada mereka. Mereka menghendaki agar status HGB langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik ( HM ), dengan alasan bahwa mereka adalah kaum "wong cilik" dan telah melunasi beaya peningkatan hak melalui Developer.

Strata Title

STRATA TITLE :
Hak Kepemilikan Atas Vertical Property **

Sejak Tahun 1985, Indonesia telah menapaki era baru didunia properti, Era Strata Title, dengan di undangkannya Undang - Undang No. 16 Tahun 1985 dan  Peraturan Pemerintah No. 4 / 1988 Tentang Rumah Susun ( RUSUN ), dimana konsep kepemilikan rumah hunian tidak lagi mengarah kepada konsep landed house, melainkan kepada vertikal house.

RUU Perbankan hanya tambal sulam

RUU Perbankan: Hanya Tambal Sulam

RUU perbankan, yang merupakan inisiatif DPR ini, dan terkesan hanya sekadar comot sana comot sini dan mirip sebuah peraturan pemerintah ini setidaknya perlu “diistirahatkan” sementara untuk mendapat masukan dari para stakeholder perbankan. Eko B. Supriyanto
Draf atau rancangan undang-undang (RUU) perbankan sudah beredar di kalangan perbankan. Isinya masih banyak tumpang tindih dan terkesan hanya comot sana, comot sini.
Ibaratnya hanya copy paste dari UU perbankan yang lama dengan hanya mengganti kata-kata “Bank Indonesia (BI)” dengan kata-kata “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.

Rabu, 29 Agustus 2012

Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan)

Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan) 

Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum artinya merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya,

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Jual Beli Tanah Pura-Pura

Jual Beli Tanah Pura-Pura

Selasa, 08 Juni 2010
Pertanyaan:
Jual Beli Tanah Pura-Pura
Selamat siang Bapak/Ibu di tempat. Pada tahun 2003 Orang Tua saya terdesak uang untuk mengobati saudaranya yang sakit keras terpaksa meminjam uang dari rentenir dengan syarat sertifikat tanah sebagai jaminan dan dikenakan bunga tinggi. Kedua Orang Tua saya menanda tangani Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Kuasa Luas di hadapan Notaris yang ditunjuknya. Setelah berjalan beberapa bulan, terjadi sengketa karena denda-denda yang tidak pernah diperjanjikan dan pihak rentenir tidak mau membuat tanda terima atas penerimaan bunga pinjaman. Atas Gugatan Orang Tua saya Pengadilan malah menyatakan Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Kuasa Luas Sah dan Berkekuatan Hukum. Putusan tersebut telah

Selasa, 28 Agustus 2012

Soal Latihan Ujian Kode Etik Notaris (3)

 

PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.3


BAB III
ASOSIASI NOTARIS


109.


Coba ceritakan secara singkat namun jelas sejarah/riwayat didirikannya Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.).




110.


Apakah tujuan terbentuknya I.N.I. itu?





111.


Coba terangkan secara rinci usaha/ikhtiar I.N.I. untuk mencapai tujuannya itu.




112.
a.

Keanggotaan I.N.I. itu bermacam-macam. Coba jelaskan macam-macam keanggotaan dimaksud, dengan menyebutkan siapa-siapa saja yang dapat menjadi anggota-nya.

b.

Kapan (dalam hal apa) keanggotaan I.N.I. itu berakhir?

c.

Dapatkah anda menerangkan berapa jumlah anggota I.N.I. itu pada dewasa ini?