Dalam
pertanyaan Anda, tidak diperjelas apa yang dimaksud dengan “fb”. Dalam
hal ini, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan status fb adalah
status akun facebook Anda. Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”), tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana
walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang
Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat
(1) UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan
rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati
dengan apa yang Anda tulis pada status facebook Anda. Hal ini karena
pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam UU ITE
lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”). Dalam arti, di dalam KUHP (Bab XVI tentang Penghinaan) jelas
bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang
dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam
perumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang
melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik
dapat dipidana.
Berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi di dalam artikel Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju menjelaskan bahwa:
“Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Best slots in San Diego, CA | MapYRO
BalasHapusLas Vegas-area 부산광역 출장샵 Casinos 충청북도 출장안마 · Golden Gate Resort & Casino · 용인 출장샵 Tropicana Casino · Harrah's Rincon Casino · Tropicana 파주 출장마사지 Casino Resort · Wildhorse 인천광역 출장마사지 Casino & Spa