Sabtu, 01 September 2012

Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?

Selasa, 28 Agustus 2012
Pertanyaan:
Bolehkah Pengurus Yayasan Menjadi Pemegang Saham PT yang Didirikan Yayasan?
Salam bung, mohon informasi/keterangan tentang yayasan, Jika ada suatu yayasan yang ingin mendirikan suatu badan usaha/PT merujuk pada pasal 7 UU Yayasan Tahun 2001. Apakah Pembina, Pengurus atau Pengawas Yayasan tersebut juga boleh menjadi Pemegang saham atau karyawan dari badan usaha yang bersangkutan? Terima kasih untuk keterangan dan informasinya.
adi_kusuma
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
 
Memang benar bahwa dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut dengan UU Yayasan), membolehkan Yayasan membentuk badan usaha untuk tujuan mencari keuntungan. Pasal 7 UU Yayasan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
(1)      Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2)      Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3)      Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
 
Karena Saudara menanyakan soal pemegang saham, maka badan usaha yang didirikan Yayasan tersebut adalah Perseoran Terbatas, (PT) yang diatur dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), karena hanya dalam PT dikenal adanya Pemegang Saham. Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan, hanya disebutkan bahwa “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha”, dan tidak disebutkan dilarang untuk menjadi Pemegang Saham. Menurut hemat kami, larangan anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT yang didirikan yayasan tersebut adalah untuk menghindari benturan kepentingan. Karena di satu sisi sifat dari yayasan adalah berfungsi sosial, sedangkan sifat dari PT adalah mencari keuntungan. Baik pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan melakukan fungsi pengurusan dan pengawasan Yayasan., fungsi tersebut sama halnya dengan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT (lihat Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UUPT). Pada sisi lain, Pemegang Saham PT tidak melakukan fungsi pengurusan maupun pengawasan dalam PT. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi anggota pembina, pengurus, atau pengawas Yayasan untuk menjadi pemegang saham PT yang didirikan oleh Yayasan.
 
Kemudian, mengenai larangan untuk menjadi karyawan bagi Pengurus, Pembina, dan Pengawas Yayasan dalam PT yang didirikan oleh Yayasan, mengutip artikel Karyawan Diangkat Jadi Direksi¸ intinya Direksi PT bukanlah termasuk karyawan PT. Karyawan PT adalah pekerja yang bekerja di PT berdasarkan perjanjian kerja sedangkan Direksi bekerja di PT berdasarkan penunjukan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga memiliki perbedaan sifat hubungan hukum. Oleh karena itu, karena karyawan bukanlah Direksi maka menjadi karyawan PT bagi Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan yang mendirikan PT adalah tidak dilarang.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar