TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
“ Saya mempunyai tanah yang
sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal mengembangkan usaha.
Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah mendapatkan seseorang
yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan calon pembeli
lakukan ¿”
Apabila sudah terdapat kesepakatan
mengenai harga tanah antara penjual dan calon pembeli, selanjutnya
penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual untuk
membuat akta jual beli tanah.
“Siapakah Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat
umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu, yaitu
Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke Dalam Perusahaan,
Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan, Pemberian Hak Guna
Bangunan Atas Tanah Hak Milik dan pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak
Milik. “Didaerah tertentu kebanyakan orang yang akan membuat akta jual beli tanah datang ke kecamatan. Apakah Camat sama dengan PPAT? “
Untuk daerah-daerah yang belum cukup
jumlah PPAT-nya, Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara, dan untuk
desa yang sangat terpencil, Kepala Desa dapat ditunjuk sebagai PPAT
Sementara. Keputusan Penunjukkan Camat sebagai PPAT Sementara tersebut
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah setempat atas nama Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sedangkan penunjukkan
Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia, jadi hanya Camat untuk daerah
tertentu yang belum cukup PPAT-nya atau lurah/kades untuk daerah
terpencil yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara yang dapat membuat Akta
PPAT.
“Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat akta jual beli tanah di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah?”
Anda harus membawa : sertipikat tanah
asli dari tanah yang akan dijual, KTP, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi
& Bangunan), surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah
berkeluarga, dan kartu keluarga.
Calon pembeli membawa : KTP dan kartu keluarga
“Bagaimana proses pembuatan akta jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah?”
A. Persiapan pembuatan akta jual beli
1. Sebelum membuat akta jual beli,
PPAT melakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian sertipikat dengan
data-data yang ada di Kantor Pertanahan.
2. Penjual harus membayar Pajak
Penghasilan (PPH) sebesar 5% dari harga jual apabila harga jual beli
tanah diatas Rp.60.000.000,-
3. Pembeli harus membayar Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai
perolehan obyek pajak kena pajak. Nilai perolehan obyek pajak kena pajak
adalah nilai perolehan obyek pajak dikurangi nilai perolehan obyek
pajak tidak kena pajak yang ditetapkan secara regional (masing2
Kabupaen/Kota) paling banyak Rp.60 juta.
4. Pajak Penghasilan dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dibayarkan di bank atau
kantor pos. Sebelum Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan dilunasi akta belum dapat ditandatangani.
5. Calon pembeli harus membuat
pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang
hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan tanah
absentee (guntai).
6. Pihak penjual membuat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.
7. Pejabat Pembuat akta tanah menjelaskan maksud dan isi pernyataan diatas.
8. PPAT wajib menolak pembuatan akta jual beli apabila:
o Tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa, perkara atau disita oleh pengadilan.
o Kepada PPAT tidak diserahkan sertipikat
asli atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang
ada di kantor pertanahan.
o Salah satu atau para pihak yang akan melakukan jual beli tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli.
o Salah satu pihak bertindak atas dasar kuasa mutlak yang ada pada hakikatnya berisi perbuatan hukum memindahkan hak.
o Belum diperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.
B. Pembuatan Akta Jual Beli
1. Pembuatan akta harus dihadiri
oleh pihak penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan
surat kuasa tertulis.
2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekuarang2nya dua saksi
3. PPAT wajib membacakan akta serta
menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, serta prosedur
pendaftaran tanah yang harus dilaksanakan.
4. Bila isi akta telah disetujui
oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual,
pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah, setelah dilunasi
pajak penghasilan dan BPHTB.
5. Akta dibuat asli dalam 2 lembar,
lembar pertama disimpan di kantor PPAT dan lembar kedua disampaikan ke
kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6. Kepada penjual dan pembeli diberikan masing2 salinannya.
“ Berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat akta jual beli ¿ “
Besarnya biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum didalam akta.
“Bagaimanakah langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan akta jual beli?”
A. Setelah selesai pembuatan akta jual
beli, PPAT kemudian menyerahkan akta jual beli dan dokumen lain yang
diperlukan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertipikat.
B. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
C. Berkas atau dokumen yang
diserahkan terdiri dari surat permohonan pendaftaran balik nama, surat
kuasa tertulis (apabila balik nama diajukan bukan oleh pembeli), akta
jual beli PPAT, sertipikat hak atas tanah, fotokopi KTP pembeli dan
penjual, ijin pemindahan hak dari pejabat yang berwenang (apabila
diperlukan), bukti pelunasan pembayaran pajak penghasilan (PPH), bukti
pelunasan BPHTB.
”Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan? ”
1. Setelah berkas disampaikan ke
kantor pertanahan, kantor pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan
permohonan balik nama kepada pemohon ata kuasanya.
2. Nama pemegang hak lama (penjual)
didalam buku tanah dan sertipikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf
oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
3. Nama pemegang hak yang baru
(pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan
sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
4. Pendaftaran balik nama sertipikat
dikenakan biaya Rp.25.000,- , apabila tidak ada perubahan batas bidang
tanah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar