Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36
Kamis, 04/10/2012 | 11:58 WIB
JAKARTA- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa
(Apersi) akhirnya tersenyum lebar. Pasalnya gugatan mereka soal
penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian mereka
memiliki kewajiban lagi untuk membangun rumah minimal 36 m2.
Keputusan
MK ini akan berdampak pada masyarakat bisa menikmati subsidi rumah
dengan luas di bawah 36 m2. Pemenuhan gugatan pencabutan pasal 22 ayat 3
ini dibacakan dalam putusan MK yang diketuai oleh Mahfud MD. "Dengan
ini memutuskan untuk menyetujui pemohon untuk batasan rumah tapak dan
deret minimal tipe 36 m2 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata
Mahfud di kantor MK, Jakarta, Rabu (3/10).
Atas putusan ini,
masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dibawah tipe 36 m2
dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Ketua DPD Apersi Eddy
Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia,
bukan Apersi. Hal ini karena masyarakat yang memiliki kemampuan membeli
rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi. "Masyarakat yang bisa beli
di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa
menikmati subsidi," tambahnya.
Kuasa hukum Apersi M. Joni
menuturkan, keputusan MK adalah tepat karena UU. No 1/2011 telah
melanggar konstitusi khususnya meniadakan hak orang untuk memperoleh
rumah. "Melanggar konstitusi pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak
atas, salah satunya, tempat tinggal," kata Joni.
Apersi yakin stok
rumah tipe di bawah 36 m2 yang sebelumnya tertahan tak bisa dibangun
bakal laris diburu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Eddy
Ganefo mengatakan sebanyak 10.000 rumah siap terserap pasar dari total
20.000 unit yang kini tersedia. "Dengan ini (putusan MK) tipe dibawah 36
m2 akan terserap. Saat ini total yang sudah siap jual 20.000 unit dan
sampai tiga bulam ke depan, saya yakin 10.000 unit akan terjual,"
katanya seperti dilansir detik.
Eddy yakin tidak semua masyarakat
mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya, hingga penting bagi
Apersi memohon peninjauan hukum terhadap UU No 1 Tahun 2011.
Dalam
UU tersebut sebelumnya memang mengatur batas minimal luas lantai rumah
tunggal dan rumah deret, paling sedikit 36 meter persegi. Dengan
hadirnya UU yang menghapus tipe 21, maka rumah yang dibangun pengembang
hanya tipe 36 ke atas. Padahal saat ini rumah tipe 36 harganya umumnya
di atas Rp 70 juta. Hal ini mendorong pengembang yang tergabung dalam
Apersi mengajukan judicial review.
"Dengan adanya UU ini
membatasi kemampuan rakyat membeli rumah. Sebelum ada UU ini rakyat bisa
membeli rumah dengan tipe 21. Jadi sekarang ada selisih 15 meter.
Katakanlah harga pokok per meter Rp 1 juta, itu belum level jual.
Padahal data BPS terdapat 13,6 juta rakyat yang tidak mampu membeli
rumah. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB di bawah
tipe 36," kata pemohon mewakili Apersi Echsanullah waktu itu. dtc
sumber : surabayapost.online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar