Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal istilah Direktur dan Komisaris, tetapi Direksi dan Dewan Komisaris.
Berdasarkan
penelusuran kami, di dalam ketentuan UUPT tidak aturan yang secara
tegas melarang atau membolehkan rangkap jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris dalam satu PT yang sama. Meski demikian, rangkap jabatan
Direksi dan Komisaris dalam satu PT berpotensi menimbulkan adanya
benturan kepentingan di dalam PT tersebut. Hal ini akan kami jelaskan
lebih jauh dalam artikel ini.
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UUPT tugas Direksi adalah menjalankan
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan. Direksi PT dapat terdiri atas 1 orang atau
lebih (Pasal 92 ayat [3] UUPT).
Sedangkan,
tugas dari Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 108 ayat [1] UUPT). Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih (Pasal 108 ayat [3] UUPT).
Bila
melihat dua ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris tersebut,
sudah dapat diketahui bahwa tugas utama Direksi adalah melakukan
pengurusan PT, sedangkan tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan atas pengurusan PT. Jika di dalam suatu PT Direksi merangkap
sebagai Dewan Komisaris, terlebih lagi bila dipegang oleh satu orang,
maka akan berakibat munculnya benturan kepentingan. Benturan kepentingan
ini karena jalannya pengurusan PT dikhawatirkan tidak terkendali sebab
kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengurusan dipegang oleh orang
yang sama.
Apabila
terjadi kerugian atau kepailitan akibat benturan kepentingan dalam
pengurusan PT, Direksi yang merangkap Dewan Komisaris tidak bisa
mengelak dari tanggung jawab penuh secara pribadi, sebab berdasarkan Pasal 95 ayat (5) huruf c jo. Pasal 104 ayat (4) huruf c UUPT,
Direksi yang dapat membuktikan tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
atau kepailitan PT.
Mengenai benturan kepentingan ini, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas
(hal. 376) menyatakan, dalam melaksanakan pengurusan PT, setiap
tindakan yang mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai
tindakan iktikad buruk (bad faith). Hal ini, menurut Yahya,
karena tindakan yang demikian (yang berbenturan kepentingan) melanggar
kewajiban kepercayaan dan kewajiban menaati peraturan
perundang-undangan.
Sementara
itu, dari sisi Dewan Komisaris yang merangkap Direksi, tanggung jawab
penuh secara pribadi berlaku apabila Dewan Komisaris mempunyai
kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan (lihat Pasal 114 ayat [5] huruf b jo. Pasal 115 ayat [3] huruf c UUPT).
Walaupun
Direksi serta Dewan Komisaris masing-masing berjumlah lebih dari satu
orang, kami tetap tidak menyarankan adanya rangkap jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris oleh orang yang sama.
Jadi, di
dalam ketentuan UUPT tidak diatur secara tegas bahwa Direksi dalam satu
PT yang sama dilarang atau dibolehkan merangkap sebagai Dewan Komisaris
Akan
tetapi, rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam suatu PT oleh
satu orang yang sama dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kerugian
PT yang disebabkan adanya benturan kepentingan mengakibatkan Direksi
yang merangkap Dewan Komisaris atau sebaliknya harus bertanggung jawab
secara penuh hingga harta pribadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar