Jawaban:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) mensyaratkan untuk Perseroan Terbatas (“PT”) harus memiliki
modal paling sedikit Rp50 juta. Dari modal dasar tersebut paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 32 dan Pasal 33 UUPT).
Selain itu, peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pertanyaan Anda yaitu Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan,dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag
37/2007”).Berdasarkan penelusuran kami atas peraturan
perundang-undangan tersebut, kami tidak menemukan ketentuan yang
menyatakan bahwa untuk pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk PT, mensyaratkan adanya modal
disetor sebesar 50% dari modal dasar.
Pendaftaran SIUP
dilakukan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SP-SIUP) yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau
penanggung jawab perusahaan di atas meterai cukup. (Pasal 11 Permendag 36/2007) Pengisian formulir SP-SIUP juga dilengkapi dengan dokumen antara lain (Lampiran Permendag 36/2007):
1) Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2) Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
3) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
5) Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
6) Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Sedangkan, untuk pendaftaran TDP cukup dilakukan pengisian formulir pendaftaran perusahaan oleh pemilik,
pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Formulir
tersebut kemudian ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab
perusahaan (Pasal 9 Permendag 37/2007).
Selain itu, berdasarkan penelusuran kami pada laman resmi Kementerian Perdagangan (www.kemendag.go.id),
kami juga tidak menemukan adanya peraturan terbaru yang mengharuskan
modal disetor sebesar 50% dari modal dasar seperti yang Saudara
sebutkan.
Kami menyarankan
agar Saudara menanyakan hal ini langsung kepada Dinas Perdagangan
Provinsi untuk DKI Jakarta, dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk
selain DKI Jakarta atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab
dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai pelaksana
pendaftaran SIUP (lihat Pasal 8 Permendag 36/2007), serta pendaftaran TDP (lihat Pasal 3 jo. Pasal 5 Permendag 37/2007).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar