Kamis, 25 Oktober 2012

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum ""

PPATK Minta Dibuka Akses Sisminbakum
Akan mudah menelusuri rekening pengurus perusahaan dan komisaris.http://images.hukumonline.com/frontend/lt5087a3f34aac9/lt50881a226b5a4.jpg

Kepala PPATK M Yusuf meminta Kementerian Hukum dan HAM buka akses data Sisminbakum. Foto: Sgp
Agar makin kencang penelusuran praktik pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka akses data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permintaan itu disampaikan langsun Kepala PPATK M Yusuf kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (23/10).


Pernyataan itu diutarakan Yusuf tatkala PPATK menandatangani nota kesepahaman dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Yaitu tentang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

SABH dulu dikenal dengan Sisminbakum. SABH merupakan sistem komputerisasi pendirian badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham.

Menurut Yusuf, SABH memuat data perusahaan, siapa direksi maupun komisaris serta pemegang saham. Jika PPATK diberi akses, maka digunakan untuk penelusuran apakah perusahaan maupun pengurusnya menjadi tempat pencucian uang. “Kita bisa cek rekening yang bersangkutan,” ujarnya.

Rekening yang ditelusuri, lanjut Yusuf, tak hanya sebatas direksi dan dewan komisaris satu perusahaan. Tapi, rekening milik keluarga direksi dan pihak terkait dari direksi dan dewan komisaris akan ditelusuri PPATK.

Yusuf menyatakan data di SABH penting. Karena PPATK sudah dibolehkan untuk mengakses data kependudukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang tersimpan secara elektronik (e-KTP). Jadi, penelusuran transaksi oleh PPATK menjadi lebih lengkap.

“Makin mudah saja pekerjaan PPATK sekarang,” tukas pejabat yang berasal dari Kejaksaan ini.

Mengenai detil permintaan akses, Yusuf memaparkan akan diatur dalam kesepakatan kerjasama kedua lembaga. Mengenai kapan kerjasma itu akan menjadi permanen. Yusuf mengutarakan belum dapat memastikan.

Permintaan itu Kepala PPATK mendapat respon positif dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Menurutnya Kemenkumham takkan keberatan dengan permintaan PPATK . “Permintaan itu kami respon positip, tentu segera bisa dilakukan,” ujarnya.

Usulan ini juga ditanggapi positip Irma Devita, notaris yang tinggal di Jakarta. Melalui blackberry messenger, dia mengatakan, “Itu langkah positip.”

Menurutnya, akan semakin lengkap jika tak hanya PPATK yang diberi akses data di SABH. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu diberikan akses sama. Jadi tak hanya rekening yang diulik PPATK, tapi kewajiban pajak pengurus perusahaan maupun dewan komisaris juga terungkap. “Langkah ini bisa mencegah tindak pidana korupsi dan kejahatan lain,” imbuh Irma.

Menurut dia, notaris juga perlu diberi akses menjangkau data SABH. Tujuannya, lanjut Irma untuk mencegah klien membohongi notaris.

Dia mencontohkan, klien menyerahkan anggaran dasar yang menurut mereka adalah data terakhir. Lalu, setelah akta jual beli saham, ternyata saham itu telah beralih pada pihak lain.

Irma menambahkan, SABH dibuat untuk memudahkan proses pengesahan perseroan terbatas, sejatinya juga agar data perusahaan bisa diakses umum. Memang sekarang hanya notaris yang diberi akses. Sedangkan publik memperoleh data harus melalui prosedur rumit dengan mengajukan permohonan.

sumber :hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar