Jawaban:
Pada dasarnya, jual beli termasuk perjanjian sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”) Buku Ketiga Bab Kelima. Dalam jual beli, Anda sebagai
penjual mempunyai 2 (dua) kewajiban yaitu menyerahkan barangnya dan
menanggung barang tersebut (Pasal 1474 KUHPer).
Yang
dimaksud dengan menanggung barang adalah bahwa penjual harus menjamin 2
(dua) hal yaitu penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram
(tidak ada gangguan dari pihak ketiga), dan tidak ada cacat tersembunyi
atas barang tersebut (Pasal 1491 KUHPer). Jadi apabila Anda tidak
memperjanjikan sebaliknya, maka Anda berkewajiban menanggung cacat
tersembunyi pada mobil tersebut, baik Anda mengetahui akan cacat
tersembunyi tersebut atau Anda sendiri tidak menyadari adanya cacat
tersembunyi itu (Pasal 1504 jo. Pasal 1506 KUHPer).
Oleh
karena itu, Anda sebagai penjual wajib menanggung cacat tersembunyi
yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya,
atau apabila pembeli mengetahui cacat tersebut, maka ia tidak akan
membelinya selain dengan harga yang lebih murah dari harga awal.
Akan tetapi berdasarkan Pasal 1505 KUHPer,
apabila cacat pada mobil Anda adalah cacat yang dapat terlihat dari
luar oleh pembeli atau dapat diketahui sendiri oleh pembeli, maka Anda
sebagai penjual tidak berkewajiban untuk menanggung cacat tersebut.
Ganti
rugi yang bisa dimintakan pembeli dalam hal terdapat cacat tersembunyi
akan berbeda bergantung pada apakah Anda sendiri sebagai penjual tahu
akan adanya cacat tersembunyi tersebut atau tidak. Apabila Anda tahu ada
cacat tersembunyi tersebut, maka Anda harus mengembalikan harga
pembelian yang telah Anda terima serta segala biaya, kerugian dan bunga
kepada pembeli (Pasal 1508 KUHPer). Tetapi, apabila Anda sendiri
tidak tahu akan adanya cacat tersembunyi itu, Anda hanya berkewajiban
untuk mengembalikan harga pembelian dan mengganti biaya yang telah
dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian dan penyerahan mobil
tersebut (Pasal 1509 KUHPer).
Pada sisi lain, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, untuk dapat dituntut melakukan penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Pasal 378 KUHP
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”
Unsur-unsur yang harus dipenuhi dari Pasal 378 KUHP adalah:
1. Barangsiapa;
2. Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (melawan hukum);
3. Dengan
cara memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau dengan akal dan tipu
muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong;
4. Membujuk orang lain untuk memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.
Dengan
demikian, jika si pembeli melaporkan Anda ke polisi dengan tuduhan
penipuan, maka Anda baru dapat dihukum karena penipuan jika semua unsur
Pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi melalui proses pembuktian di
pengadilan.
Hanya
saja berdasarkan hukum perdata, seperti kami jelaskan sebelumnya, Anda
memang bertanggung jawab atas adanya cacat tersembunyi walaupun Anda
tidak mengetahuinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter sumber@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar