PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN TANAH
PEMBUATAN PETA PENDAFTARAN
Peta Pendaftaran merupakan
peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas,
letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk
keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15
PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.
Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 :
1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai
pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda,
maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang
(tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan
bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran
harus digambar pada peta tersebut.
Unsur bangunan pada peta pendaftaran
tidak merupakan keharusan untuk dipetakan, kecuali unsur tersebut
merupakan bagian data yang penting atau dapat digunakan untuk
rekonstruksi batas bidang tanah jika diperlukan (pasal 141) .
Nomor identifikasi bidang (NIB) digunakan
sebagai identifier untuk dapat berhubungan atau korelasi dengan data
lain yang menyangkut satu bidang atau bidang-bidang tanah (pasal 21
PP24/1997 dan pasal 142 ayat 3). Dalam peta pendaftaran hanya ditulis 5
(lima) digit terakhir mengingat batas wilayah administrasi telah
dicantumkan.
Peta pendaftaran yang digunakan untuk
kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam satu
sistim koordinat tertentu dan format peta tertentu.
Sistim koordinat tertentu artinya untuk
suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistim koordinat lokal atau
nasional. Semua bidang tanah yang tercakup pada lembar peta harus dapat
dipetakan sesuai keadaan dilapangan. Sehingga pada suatu lokasi
administrasi desa/ kelurahan tidak perlu lagi menggunakan banyak peta
dengan banyak sistim koordinat, tetapi hanya ada satu sistim koordinat
yaitu lokal/ nasional. Apabila menggunakan sistim lokal, maka harus
ditransformasi ke sistim nasional.
Diagram 7-1
Format peta tertentu artinya, peta
pendaftaran yang menggunakan format seperti yang ditentukan oleh
peraturan ini. Peta pendaftaran yang masih menggunakan format lama
disalin menjadi peta pendaftaran format yang telah ditetapkan pada saat
transformasi koordinat ke sistem nasional.
Diagram 7-2
Dasar pembuatan peta pendaftaran adalah
peta dasar pendaftaran (pasal 16 ayat 4 PP24/1997), dimana hasil
pengukuran bidang-bidang tanah dipetakan/ dikartir diatas peta dasar
pendaftaran yang berupa drafting film atau sepia .
Sebelum digunakan peta dasar pendaftaran harus terdiri atas 2 (dua) set peta, dimana :
Sebelum digunakan peta dasar pendaftaran harus terdiri atas 2 (dua) set peta, dimana :
- 1 (Satu) set peta dasar pendaftaran yang di sahkan penggunaannya digunakan sebagai dokumen dan harus disimpan .
- 1 (satu) set lainnya di sahkan penggunaannya menjadi peta pendaftaran dengan mencoret kata Dasar yang akan digunakan untuk pembukuan bidang-bidang tanah terdaftar.
Material yang digunakan adalah bahan yang
sangat stabil, kuat dan tahan lama, misalnya drafting film, sepia atau
bahan-bahan transparan lainnya.
Diagram 7–4
Kriteria peta dasar pendaftaran agar dapat digunakan sebagai peta pendaftaran :
- Berupa peta garis atau peta foto. Jika tersedia peta foto, untuk salinan (lembar kedua) di tracing/ disalin menjadi peta garis.
- Kesalahan planimetris 0.3 mm x skala peta
- Skala, sistim koordinat dan format peta harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Apabila tersedia peta dasar pendaftaran dengan skala selain yang ditetapkan ditransformasi ke salah satu skala peta pendaftaran yang telah ditetapkan. Peta yang dihasilkan oleh BPN atau instansi lain, baik skala, format dan sistim koordinatnya masih belum sesuai, diusahakan untuk dibuat atau ditransformasi sesuai peraturan.
- Sistim koordinat nasional/ lokal. Sistim koordinat lokal harus di transformasi ke sistim koordinat nasional jika telah tersedia titik-titik dasar teknik nasional.
- Format peta nasional atau sistim lokal. Jika format peta masih sistim lokal, harus dibuatkan ke dalam sistem nasional bersamaan pada saat transformasi peta.
Peta dasar pendaftaran yang memenuhi
kriteria diatas akan berubah fungsi menjadi peta pendaftaran setelah di
sahkan dan selanjutnya disebut peta pendaftaran.
Pemetaan bidang-bidang tanah pada peta pendaftaran dilakukan dengan mengkartir atau memetakan data dari :
- Gambar ukur sistematik
- Gambar ukur sporadik
- GIM, hasil pemetaan indeks grafis
Data tersebut dikartir atau disalin pada peta pendaftaran, sebagaimana skema berikut :
Diagram 7-5
Dari diagram diatas :
- Hasil pengukuran baik sporadik ataupun sistematik dikartir pada peta pendaftaran.
- GS/SU dari pelaksanaan GIM disalin pada peta pendaftaran.
- Pengkartiran dan penyalinan data tersebut dapat dilaksanakan secara manual ataupun digital, demikian juga sistim koordinatnya mengikuti sistim koordinat yang ada (nasional/lokal).
- Peta pendaftaran yang masih menggunakan sistim koordinat lokal dan format lokal ditransformasikan ke sistim nasional dan formatnya diubah menggunakan format nasional menjadi peta pendaftaran nasional.
Sumber :
Petunjuk Teknis PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Materi Pengukuran Dan Pemetaan Pendaftaran Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar