Selasa, 09 Juni 2015

Cacat Hukum (Artikel hukumonline)

Senin, 08 Juni 2015
Pertanyaan:
Arti Cacat Hukum
Saya ingin menanyakan tentang definisi cacat hukum menurut para ahli beserta uraiannya.
YudiDwiR

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt5450c0bd5a9b0.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Cacat hukum dapat diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat dan tidak mengikat secara hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Cacat hukum dapat diartikan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat secara hukum. Contohnya, adalah saat pemilihan pimpinan KPK November 2011 lalu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abraham Samad dinyatakan cacat secara formil karena menandatangani formulir surat kuasa yang salah. Lebih jauh, simak artikel Laporan Kekayaan Tiga Capim Cacat Hukum. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Tentang RV, HIR, RBG, AB dan Keberlakuan Perpres No. 68/2005.
Dalam konteks suatu putusan pengadilan, cacat hukum ini dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil ini sehubungan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):
1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement);
2.    Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
3.    Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.
Penjelasan lebih lanjut tentang putusan NO dapat Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dalam laman legal-dictionary, cacat hukum yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Legal Defect memiliki arti:
“That which is subject to a defect is missing a requisite element and, therefore, is not legally binding. Defective Service of Process, for example, is service that does not comply with a procedural or jurisdictional requirement. A defective will is one that has not been properly drawn up, has been obtained by unlawful means, or does not comply with a particular law. In some cases, however, defects can be cured; for example, defective service of process can be cured by the service of an amended complaint.”
Di samping itu, arti defect menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition adalah:
“An imperfection or shortcoming, esp. in a part that is essential to the operation or safety of a product.”
Jadi, cacat hukum dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Dalam suatu contoh yang diberikan oleh Black’s Law Dictionary, cacat hukum ini tidak hanya dimaksudkan untuk suatu perjanjian saja, tetapi bisa juga ditujukan untuk keamanan suatu produk.
Contoh suatu keputusan yang dinilai cacat hukum adalah Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan TUNNomor 139/G2013/PTUN-JKT. Berdasarkan putusan tersebut antara lain diketahui bahwa Keppres yang pada intinya mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida ini dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Selengkapnya mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK dan YLBHI dan ICW 'Kalahkan' Presiden di PTUN Jakarta.
Namun, hingga artikel ini diturunkan, putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum. Kasus ini terakhir diputus pada tahap banding melalui Putusan 55/B/2014/PT.TUN.JKT. Majelis hakim PTTUN DKI Jakarta menerima eksepsi Patrialis selaku tergugat intervensi dengan menyatakan bahwa gugatan aktivis LSM itu dinyatakan tidak terima. Namun, Kuasa hukum penggugat Bahrain menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. Selengkapnya mengenai kasasi yang akan diajukan oleh penggugat dapat Anda simak dalam artikel PTTUN Terima Eksepsi Patrialis, LSM Akan Kasasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941;
2.    Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013.
Putusan:
Referensi:
2.    Black’s Law Dictionary 9th Edition.
3.    http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/defect, diakses pada 4 Juni 2015 pukul 15.54 WIB.
  
Sumber : hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar